PASAL 1
PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA e -J- Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pr Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun lgr I tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Perasuransian Kredit.
PASAL 2
(1) Nilai Penambahan penyertaan modal Negara. sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp220.O00.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dalam bentuk saham sebanyak 22o.ooo (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seiuruh saham Bank Indonesia pada perusahaan perseroarr (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia kepada Negara Republik Indonesia.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repr:blik Indonesia Tahun 194S; SALINAN Mengingat : 1
2. Undang-Undang W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OO9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 156, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OO9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHA}I PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PI ASURANSI KREDIT INDONESIA. Menetapkan Pasal 1 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA e -J- Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pr Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun lgr I tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Perasuransian Kredit. Pasal 2
(1) Nilai Penambahan penyertaan modal Negara. sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp220.O00.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dalam bentuk saham sebanyak 22o.ooo (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seiuruh saham Bank Indonesia pada perusahaan perseroarr (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia kepada Negara Republik Indonesia. Pasal 3 Dengan penambahan penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pe rusahaan Perseroan (persero) pT Indonesia dimiliki oleh Negara. modai 1, seluruh Asuransi Negara saham Kredit Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agat PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA