PP NOMOR 88 TAHUN 2010

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pT penjaminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berd.asarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Penj aminan Infrastruktur.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Negara
sebesar
(2) Penambahan penyertaan modal
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar