PP NOMOR 89 TAHUN 2010

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia melakukan penambatran penyertaan modal negara ke dalam modal satram Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Rrra II yang didiril€n berdasarkan Perahrran Pemerintatr Nomor L4 Tahun L992 tentang Pengalihan Benhrk Perusatraan Umum (Perum) Angkasa Pura II Merrjadi Penrsatraan Perseroan (Persero) PT Angkasa hrra II.

PASAL 2

(1)
(21
(1)
(2)

Pasal 2
Penambaha' penyertaa' modal nega-ra sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari pengarihan- barang
milik negara pada Kementerian perhubungan berupa
bangunan darr gedung, peral,atan perhubungan, serta
perlengkapan kantor pada Barrdar Udara Depati Amir,
Bangka di Provinsi Bangka Elelihrng dan Bandar udara
9"1t , Thaha, Jambi di provinsi Jambi yang diperoletr
dalam periode Tatrun 194s sampai dengan-Talr-trn 2ooo,
Nilai penambatran penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebesar RpSS.623.2}L.ISS,OO
(lima puluh lima miliar enam rahrs dua puluh tiga juta
dua rattrs sembilan puluh satu ribu serahrs lirna puruh
lima rupiah) dengan rincian sebagaimana tercanhrm
dalam lampiran Perahrran pemerintatr ini.

PASAL 3

Dengan pengalihan ba-rang Eilik negara pada
Kementerian Perhubungan sebag airnaqa dirnaksud rl, lam
lasal 2, perlu mengahr mengenai status kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil Kementerian perhubungan yang
bertugas pada Bandar Udara Depati Amir, garrgFa Ai
Provinsi Bangka Belihrng dan Bandar udara sultan
Thaha, Jambi di Provinsi Jambi.
Ketentuan mengenai stahrs kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diahrr oleh Menteri perhubungan
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersanra
uul.upun secara sendiri-sendiri seeuai bidang hrgas
ma.sing-masing.

PASAL 4

Perahrran Pemerintah ini
diundangl<an.
mulai berlaku pada tanggal
Agar