Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Bolaang Mongondow dipindahkan dari wilayah Kota
Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Boraang
Mongondow provinsi Sulawesi Utara,
PASAL 2
(1) wilayah Kecamatan Lorak sebagaimana dimaksud daram
Pasal 1 mempunyai batas_batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
c' sebelah selatan berbatasan dengan wilayah
Kecamatan Dumoga Utara; dan
d, sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan
sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir daram peta w,ayah
Kecamatan Lolak lbu Kota Kabupaten Bolaang
Mongondow provinsi Sulawesi Utara yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. - Pasal 3
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1, dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. - Pasal 3
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2r undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Surawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1g5g Nomor 74, ; Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l2S, gzl sebagaimana terah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembahan Kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor s9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8afl; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOT tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di provinsi Sulawesi utara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ooz Nomor 6, ); e Mengingat: 1 2 3 4 MEMUTUSI{AN: MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN IBU KOTA PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG SULAWESI UTARA. MONGONDOW PROVINSI Pasal 1 Dengan Peraturan pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Boraang Mongondow provinsi Sulawesi Utara, Pasal 2
(1) wilayah Kecamatan Lorak sebagaimana dimaksud daram Pasal 1 mempunyai batas_batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolayan; c' sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dumoga Utara; dan d, sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir daram peta w,ayah Kecamatan Lolak lbu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. Pasal 3 Pasal 3 Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. pasal 4 Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikar diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan rembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan. Pasal 5 Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di lbu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. - Pasal 3
Peraturan pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar