Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Kementerian Negara yang selanjutnya Kementerian, adalah perangkat pimeiirrt"f, membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu blrdasarkan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang b_ertanggung jawlb atas pengelolaan tceulngan pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan-menurut fungsi Bendahara Umum Negara. disebut yang 2 3 4
5. Arah
5. {r"h Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi g urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadl tanggungiawab Kementerian/Lembaga, beiisilatu .t., beberapa program untuk *..r""p"i sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunln dengan indikator kinerja yang terukur. 6, Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja pemerintah tirpf adalah dokumen perencanaan Nasional untuk peri,ode i (satu) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana ferj. Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana I{erja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokum"en rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggarin Kementerian/Lembaga.
9. Rencana Dana pengeluaran Bendahara umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDp-Bendahara umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang rnimuat rincian kebutuhan dana. baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah pusat dan transler kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh ahara Umum Negara.
10. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
11. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
12. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keiuaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
13. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembagi ..u"gi pedoman dalam penyusunan Renja -Kl L.
14. 1"s., Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran KlL, adalah- batas teitin[gi anggaran yang dialokasikan kepada Kementeriarv Lembaga dalam rangka penyusunan nfa_f71.
15. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran KlL, adat"h batal lgrtirrgs, anggaran pengelua.a., ying diarokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkai hasil pembahasan I*9"rrsan ApBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancarlgan APBN antara Pemerintah dan DpR.
16. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan *"ii, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atlu komponen.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat ApBN, adalah ..t ""rri teuang^i tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Kementerian perencanaan adalah Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di perencanaan pembangunan nasional.
19. Menteri Perencanaan adalah menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di perencanaan pembangunan nasional. (1) yang bidang yang bidang
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut - nomenklatur Kementerian/Lembaga dan-menurut fungsi
Pemerintah menyusun ApBN setiap tahun dalam rangka
penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk menca-pai
tujuan bernegara.
(2) APBN . .
(2)
+PBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara tertib dan bertanggung- jawab
kaidah umum praktik p.rry.t.r,ggl..a.,
kepemerintahan yang baik.
harus
sesuai
tata
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut - nomenklatur Kementerian/Lembaga dan-menurut fungsi
(1) Menteri Keuangan selaku
Rancangan APBN.
pengelola fiskal men)rusun
(2) Rancangan APBN terdiri atas:
a. anggaran pendapatan negara;
b. anggaran belanja negara; dan
c. pembiayaan.
(3) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal
yang dapat dihimpun oleh pemerintah.
(4) Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana
pendapatan negara, pemerintah dapat melampaui
kapasitas fiskal dengan menjalankan anggararl aensit
yang ditutup dengan pembiayaan.
(5) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dapat diJesuaikan dengan
perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan
pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
a. perubahan asumsi makro;
b. perubahan target pendapatan negara;
c. perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
d. penggunaan sardo anggaran lebih tahun-tahun
sebelumnya.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-KlL.
(7) Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pacia ayatl+1.
BAB II
BAB II
PENDEKATAN DAN DASAR PENYUSUNAN RKA-KIL
(1)
(2)
PASAL 4
BAB II: BAB II
RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna Anggaran
wajib menJrusun RKA-K/L atas Bagian Angga.an yang
dikuasainya.
Selain menJrusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran
Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyllsun
RDP-Bendahara Umum Negara.
(3)
PASAL 5
BAB II: BAB II
(1) Penyusunan RI(A-K/L harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurtrt
klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a. klasifikasiorganisasi
b. klasifikasi fungsi
c. klasifikasi jenis belanja
(3) Pen5rusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya seba.gaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga.
PASAL 6
BAB II: BAB II
(1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renj a-KlL, RKp, dan pagu
Anggaran K/L.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi Kinerja; dan
b. rincian anggaran.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat paling sedikit:
Pasal 6
program;
kegiatan; dan
sasaran Kinerja.
(4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b disusun menurut:
a, unit organisasi;
b. fungsi;
c. program;
d. kegiatan;
e. jenis belanja;
f.
kelompok biaya; dan
g. sumber pendanaan.
(5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RI{A_
K/L diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 7
A
BAB II: BAB II
b. c. BAB III PROSES PENYUSUNAN RKA -K/ L DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENYUSUNAN iTANCANGAN APBN Bagian Kesatu Proses Penyusunan RI(A-K/ L itas pembangunan nasional pada bulanianuari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan. (1) (2lBerdasarkan (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2) (3) Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelatsanaan program dan kegiatan berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegratan berjalan sebagaimana dimaksud p.ai ayat (21, Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya. Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan Inisiatif Baru diatur dengan peraturan Menteri Perencanaan.
PASAL 8
BAB III: PROSES PENYUSUNAN RKA -K/ L | Bagian Kesatu - Proses Penyusunan RI(A-K/ L
Kementerian Keuangan men]rusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari. Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh 7 ayat (1).
(4) Pagu
(4) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKp disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga men1rusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat: a, kebijakan;
b. program; dan
c. kegiatan.
(7) Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
(8) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-Kil kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
PASAL 9
BAB III: PROSES PENYUSUNAN RKA -K/ L | Bagian Kesatu - Proses Penyusunan RI(A-K/ L
(1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, menetapkan Pagu Anggaran KIL dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga.
(2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh 7 ayat
(1) yang dirinci paling sedikit menurut:
a. unit organisasi; dan
b. program.
(3) Pagu _ 10_
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga ialing lambat akhir bulan Juni.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menJrusun RKA_K/L berdasarkan:
a. Pagu Anggaran KIL sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Renja-K/L sebagaimana dimaksud daram pasal g ayat (5);
c. RKP hasil kesepakatan pemerintah dan DpR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan ApBN; dan
d. standar biaya.
(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru. Pasal 10
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud daiam pasal 9 menjadi bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentlng APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga d.engan Kementerian Keuangan dan Kementerian perencanaan. (21 Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DpR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
(3) Dalam pembahasan RKA-KIL dengan DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
a. sesuai dengan RKP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
b. pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga; dan
c. tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA- KIL dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.
(5) Penelaahan
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP.
(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Penggunaan RI(A-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN Pasal 1 1
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 untuk digunakan sebagai:
a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan
b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN. (21 Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus. BAB IV ALOKASI ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Pasal 12
(1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.
(2) Dalam . _t2_ (21 P"l* hal pembahasan Rancangan ApBN dan Rancangan undang.undang tentang APBN sebagaimana dimaksud paqa ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan- oleh Pemerintah .sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden.
(3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan undang-undang tentang APBN sebagaimana dimakJud p"dl ayat (1) dan ayat (2) dituangkantaram berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang ApBN dan bersifat Iinal.
(4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian / Lembaga.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesipakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (ai.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian RKA-K/L diatur dengan peraturan Menteri relangan. Pasal 13
(1) rian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a. kebutuhan Pemerintah pusat; dan
b. transfer kepada daerah. (41 Alokasi angqaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 30 November.
(5) Keputusan (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang tentang APBN. Pasal14 PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga men)rusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (21 Peny:sunan dokumen pelaksanaan ar.ggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN Pasal 15
(1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan pembahan RKA-K/L dalam hal:
a. terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
b. terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. (21 Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk di evaluasi.
(3) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR.
(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran berkenaan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VI PEI\TTUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA Pasal 16
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. l2l Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait men5rusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun.
(3) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan. Pasal 17
(1) Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
b. prioritas anggaran;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
d. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
e. evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan . , (21 Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara men5rusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(3) Penytrsunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait. Pasal 18
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN.
(2) Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun €rnggaran paling lambat akhir bulan Desember.
(3) Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VII PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
PASAL i9
BAB VII: PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB III: PROSES PENYUSUNAN RKA -K/ L | Bagian Kesatu - Proses Penyusunan RI(A-K/ L
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud daiam pasal 9 menjadi
bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentlng
APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum
penelaahan antara Kementerian/Lembaga d.engan
Kementerian Keuangan dan Kementerian perencanaan.
(21 Dalam hal
Kementerian/Lembaga melakukan
pembahasan RKA-K/L dengan DpR dalam rangka
pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN,
pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas
usulan Inisiatif Baru.
(3) Dalam pembahasan RKA-KIL dengan DpR sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan penyesuaian
terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
a. sesuai dengan RKP hasil kesepakatan pemerintah
dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan
Rancangan APBN;
b. pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga;
dan
c. tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-
KIL dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat
final.
(5) Penelaahan
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang
direncanakan; dan
b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga
dengan RKP.
(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir
bulan Juli.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan
RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penggunaan RI(A-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN
PASAL 11
BAB III: PROSES PENYUSUNAN RKA -K/ L | Bagian Kedua - Penggunaan RI(A-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
untuk digunakan sebagai:
a. bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan
APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang
APBN; dan
b. dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
(21 Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang
Kabinet.
(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.
BAB IV
ALOKASI ANGGARAN
DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
PASAL 12
BAB IV: ALOKASI ANGGARAN
(1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.
(2) Dalam . _t2_ (21 P"l* hal pembahasan Rancangan ApBN dan Rancangan undang.undang tentang APBN sebagaimana dimaksud paqa ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan- oleh Pemerintah .sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden.
(3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan undang-undang tentang APBN sebagaimana dimakJud p"dl ayat (1) dan ayat (2) dituangkantaram berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang ApBN dan bersifat Iinal.
(4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian / Lembaga.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesipakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (ai.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian RKA-K/L diatur dengan peraturan Menteri relangan.
PASAL 13
BAB IV: ALOKASI ANGGARAN
(1) rian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a. kebutuhan Pemerintah pusat; dan
b. transfer kepada daerah. (41 Alokasi angqaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 30 November.
(5) Keputusan (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang tentang APBN.
PASAL 14
BAB IV: ALOKASI ANGGARAN
PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga men)rusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (21 Peny:sunan dokumen pelaksanaan ar.ggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN
PASAL 15
BAB V: PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN
(1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan
pembahan RKA-K/L dalam hal:
a. terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi
anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau
realokasi anggaran belanja dari yang telah
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
dan/atau
b. terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran
yang memerlukan persetujuan DPR.
(21 Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan untuk di evaluasi.
(3) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan
usulan tersebut kepada DPR.
(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran
berkenaan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VI
PEI\TTUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
PASAL 16
BAB VI: PEI\TTUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagai Pembantu pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara.
l2l Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pihak lain terkait men5rusun indikasi
kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara
untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan
memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis
yang telah disusun.
(3) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban
Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung
pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Kementerian Keuangan.
PASAL 17
BAB VI: PEI\TTUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
b. prioritas anggaran;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
d. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
e. evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan . , (21 Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara men5rusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(3) Penytrsunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
PASAL 18
BAB VI: PEI\TTUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN.
(2) Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun €rnggaran paling lambat akhir bulan Desember.
(3) Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VII PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN Pasal i9
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(2) Pengukuran. . (21 Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. tingkat Keluaran (output);
b. capaian Hasil (outcomel;
c. tingkat efisiensi;
d. konsistensi antara perencanaan dan implementasi; dan
e. realisasi penyerapan anggaran.
(3) Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/ L sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja atas pelaksanaan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 20
BAB VII: PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian perencanaan
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing
melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja
Kementerian/ Lembaga.
(21 Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan pagu
Anggaran Kementerian / Lembaga.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
DAN PELAKSANAAN ANGGARAN NEGARA
PASAL 21
BAB VIII: SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem infornrasi
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran
negara yang terintegrasi.
pengukuran dan
RKA-KiL diatur
(2lKetentuan
-L7-
(21
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2l rahun
2OO4 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
banr berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OO4 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 25, |t dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 24
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal IT, dan pasal
18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 25
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan. Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar