PP NOMOR 91 TAHUN 2010

JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidat< mendapatkan imbaian
secara langsung dan digunakan unhrk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralryat.
2.Wajib

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
3. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan
mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,
penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta
pengawasan penyetorannya.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi
Daerah kota.

PASAL 2

(1) Pajak terdiri atas:
a. Pajak provinsi; dan
b. Pajak kabupaten/kota
(2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor'
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

PASAL 3

Pasal 3
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h,
huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tatnrn 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daeratr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, a9); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARIGN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIzu OLEH WA"IIB PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.

1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidat< mendapatkan imbaian secara langsung dan digunakan unhrk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralryat. 2.Wajib

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

3. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. Pasal 2

(1) Pajak terdiri atas:

a. Pajak provinsi; dan

b. Pajak kabupaten/kota

(2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor'

d. Pajak Air Permukaan; dan

e. Pajak Rokok.

(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Reklame;

e. Pajak Penerangan Jalan;

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g. Pajak Parkir;

h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal3 Pasal 3 Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h, huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Pasal 4 Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c, huruf e dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Pasal 5 Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang diborongkan.

PASAL 6

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpaj akan.
(21 Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat
ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan
menggunakan:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain
yang dipersamakan; atau
b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(3) Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak
dengan menggunakan:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
dan/atau
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tarnbahan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar