PP NOMOR 92 TAHUN 2010

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakac Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 63, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Nigara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 7, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (a) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal l0

(1) IGiteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b.kriteria

b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaarrnya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia;

c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.

(2) Iftiteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

a. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b, kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli;

c. kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.

(3) Ikiteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas kriteria biaya kecil dan atau biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

(4) Dihapus

2. Ketentuan Pasal 26 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 29A dihapus.

4. Ketentuan Pasal 29B dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l0

Naskah pasal.

PASAL 10

ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun ZOLO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OLO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 TaLrun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tatrun 1999 Nomor 54, );

3. Peraturan Menetapkan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (, Oe2l; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 28 TAHUN 2OOO TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakac Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 63, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Nigara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 7, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (a) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal l0

(1) IGiteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b.kriteria

b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaarrnya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia;

c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.

(2) Iftiteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

a. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b, kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli;

c. kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.

(3) Ikiteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas kriteria biaya kecil dan atau biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

(4) Dihapus

2. Ketentuan Pasal 26 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 29A dihapus.

4. Ketentuan Pasal 29B dihapus. Pasal II FlRESIDE.NI REPUELIK INDONESIA Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal