PP NOMOR 93 TAHUN 2010

SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai
jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka
penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri
atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban
bencana nasional yang disampaikan secara langsung
melalui badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau
pihak yang telatr mendapat win dari instansi/lembaga
yang berwenang untuk
pengumpulan dana
penanggulangan bencana,'
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan,
yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik
Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian
dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang
disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. Sumbangan . .

d

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga,
yang merupakan sumbangan untuk membina,
mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau
gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang-
disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan
biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun
sarana dan prasarana 'untuk kepentingan umum dan
bersifat nirlaba.

PASAL 2

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan
syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak
menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan
diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang
dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

PASAL 3

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu)
tahun dibatasi tidak melebihi 5o/o (lima persen) dari
penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
e

PASAL 4

Pasal 4
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bn to bagi
pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan.

PASAL 5

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan- dalam
bentuk uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf e diberikan hanya dalam
bentuk sarana dan/atau prasarana.

PASAL 6

(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan
belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan
sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang yang
disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan
berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
untuk membangun sara.na dan/atau prasartrna.

PASAL 7

Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh
pemberi sumbangan.

PASAL 8

(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a harus menyampaikan laporan
penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(21 Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan
penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya
sumbangan dan/atau biaYa.
(3)
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan
sumbalgan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai lampiran laporan keuangan pada
surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Paj ak diterimanya sumbangan.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan
pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak
2010.
Agar

.