PP NOMOR 94 TAHUN 2010

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 38 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2010:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Pajak
Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
I
1
2
3
BAB II

BAB II
OBJEK PAJAK

PASAL 2

BAB II: BAB II
Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan
tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran yang berasal dari:
a. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang
telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang
dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal; dan
b. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

PASAL 3

BAB II: BAB II
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: BAB II
ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan
tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran yang berasal dari:
a. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang
telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang
dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak
melebihi jumlah setoran modal; dan
b. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada
pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga
pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan
penghasilan bagi perusahaan.
Pasal 4
(1) Agio saham yang timbui dari selisih lebih antara nilai
pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk
objek pajak.
(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai
nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan
pengurang dari penghasilan bruto.

PASAL 5

BAB II: BAB II
PRES I DEN
IlEPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang
unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk
keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya,
tidak termasuk sebagai objek pajak.
(2) Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan
atas pelunasan kembali unit penyertaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pemegang unit
penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri.

PASAL 6

BAB II: BAB II
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung
yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan
proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PASAL 7

BAB II: BAB II | bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) - huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(1) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak
Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut
laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian
atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 8

BAB II: BAB II | bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) - huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. usaha FR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA

a. usaha;

b. pekerjaan; atau

c. kepemilikan atau penguasaan.

(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.

(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. BAB III PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK

PASAL 9

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan
sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara
taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan

PRES I DEN
iIEPUBLIK INDONESIA
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang aslng
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) yang berkaitan
langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya
tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan.

PASAL 10

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak
Masukan tersebut:
a. benar-benar telah dibayar; dan
b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan
dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
(2) Pajak Masukan yang
dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta
biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus
dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut
dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

PASAL 11

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Naskah pasal.

PASAL 11A

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal 1 1 . FTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 1 1

(1) Biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual.

(2) Biaya pemeliharaan ternak yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pemeliharaan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat ternak dijual.

PASAL 12

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang
diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang
saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang
saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam
keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang
mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.
(2) Apabiia pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan
tingkat suku bunga wajar.

PASAL 13

BAB III: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. biaya

a.
BAB IV
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Pasal 14
b
PR ES I DEN
REPUELIK INDONESIA
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB IV: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Naskah pasal.

PASAL 14 B

BAB IV: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
PR ES I DEN
REPUELIK INDONESIA
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
penghasilan.
Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak
wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
wajib:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran
Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan;
dan
c. melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan daiam
Surat Pemberitahuan Tahunan.
BABV

PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
BAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAIN

PASAL 15

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
(1)
(2)
(3)
(4)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembaYaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu'
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan Pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
d.imaksud. dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu'
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannyapenghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

PASAL 16

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
FJRESIDEN
REPL.IBLIK INDONESIA
Pasal 16
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-
Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang
berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka
atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat
dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

PASAL 17

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan
saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu
sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

PASAL 18

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
(1) Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan
dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib
membayarkan.
(2) Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.

PASAL 19

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas
penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.

PASAL 20

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
IlEPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2l ayat (5a), Pasal22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat

(1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

PASAL 21

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan
karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari
Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan
pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PASAL 22

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
terhadap bentuk usaha tetap yang terutang Pajak Penghasilan
pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal tidak dapat
dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan.

PASAL 23

BAB V: PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
BAB VI
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
MENGENAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PERTUKARAN INFORMASI

PASAL 24

BAB VI: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
-t2-
Pasal 23
(1) Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar
Iunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan.
(21 Dalam hal Wajib Pajak bentuk usaha tetap
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar
lunas
sebelum penyampaian pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku
bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek
Pajak:
a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak
berganda,
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.

PASAL 25

BAB VI: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1)
(2)
(1)
(2\
(3)
P RES i DEN
REPLJBL ( INDONESIA
Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan
kesepakatan dengan negara mitra dalam rangka
pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama,
dan bantuan penagihan.
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran
informasi, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama,
dan pelakianaan bantuan penagihan diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PASAL 26

BAB VI: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur
d.alam perjanjian internasional yang berbeda dengan
ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang
pajak penghaiilan, perlakuan perpajakannya didasarkan
p.h" ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan
terakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat
perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang
tentang Perj anj ian Internasional.
Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VII
PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU

PASAL 27

BAB VII: PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU
(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara
terpisah dalam hal:
a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak
Penghasiian yang bersifat final dan tidak {inal;
b. rnenerima atau memperoleh penghasilan yang
merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
c. mendapatkan

-t4-
c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas
perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 314
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(21 Biaya bersama bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak,
pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

PASAL 28

BAB VII: PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU
(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan
telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
harus melaporkan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dal.ram bagian tahun buku yang tidak termasuk
dalam tahun buku yang baru dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri
untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang
berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan
tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan
untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PASAL 29

BAB VIII: FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanamarl modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.

(2) Industri . PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA

(3) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiiiki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional'

PASAL 30

BAB VIII: FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.

PASAL 31A

BAB VIII: FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.

(2) Industri . PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA

(3) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiiiki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional' Pasal 30 Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasai 31 Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2OO9 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2O0O tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

PASAL 32

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan
Desember 2008, untuk tahun pajak 2OO9, bagi Wajib Pajak
yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2oo9,
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah

PRESIDEI\
REPUBLIK II\DONESIA
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang
diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2OO9 tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas
perpajakan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasiian Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Berjaian (, ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

-L7-