PP NOMOR 1 TAHUN 2011

PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Alih . . . DISTRIBUSI II 2.

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. 3.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 4.

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. 5.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 6.

Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. 7.

Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. 8.

Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. 9.

Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

10. Nilai . . . DISTRIBUSI II

10. Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.

11. Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.

12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

15. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;

d. meningkatkan . . . DISTRIBUSI II d. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani; e. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani; f. mewujudkan keseimbangan ekologis; dan g. mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bagian Kedua Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Paragraf 1 Umum

PASAL 6

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:

a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;

b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan

c. Kawasan . . . DISTRIBUSI II

c. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.

(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

PASAL 7

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan. Paragraf 2 Kriteria dan Persyaratan

PASAL 8

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria: a. memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.

PASAL 9

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 10

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 11

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.

(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

PASAL 12

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 14

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 16

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. luas kawasan pertanian pangan;

b. produktivitas;

c. potensi teknis lahan;

d. keandalan infrastruktur; dan

e. ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.

(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

PASAL 18

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 19

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Bagian Ketiga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Paragraf 1 Umum

PASAL 20

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada:

a. di dalam . . . DISTRIBUSI II

a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

PASAL 21

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan. Paragraf 2 Kriteria dan Persyaratan

PASAL 22

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;

c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau

d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. kelerengan;

b. iklim; dan

c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

(4) Kriteria . . . DISTRIBUSI II

(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:

a. produktivitas;

b. intensitas pertanaman;

c. ketersedian air;

d. konservasi;

e. berwawasan lingkungan; dan

f. berkelanjutan.

PASAL 23

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 24

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Tata Cara Penetapan

PASAL 25

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

(2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

(3) Usulan . . . DISTRIBUSI II

(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

PASAL 26

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 28

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 29

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan. Paragraf 2 Kriteria dan Persyaratan

PASAL 30

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau

c. didukung infrastruktur dasar.

(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. kelerengan . . . DISTRIBUSI II

a. kelerengan;

b. iklim; dan

c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

PASAL 31

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. tidak dalam sengketa; b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan c. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 32

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Tata Cara Penetapan

PASAL 33

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

PASAL 34

BAB II PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 35

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Alih . . . DISTRIBUSI II

(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka:

a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau

b. terjadi bencana.

PASAL 36

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:

a. jalan umum;

b. waduk;

c. bendungan;

d. irigasi;

e. saluran air minum atau air bersih;

f. drainase dan sanitasi;

g. bangunan pengairan;

h. pelabuhan;

i. bandar udara;

j. stasiun dan jalan kereta api;

k. terminal;

l. fasilitas keselamatan umum;

m. cagar alam; dan/atau

n. pembangkit dan jaringan listrik.

(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.

PASAL 37

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 39

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi lahan; c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan d. ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

PASAL 40

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling sedikit mencakup: a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. potensi kehilangan hasil; c. resiko kerugian investasi; dan d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

PASAL 41

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b paling sedikit mencakup: a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;

b. jadwal . . . DISTRIBUSI II b. jadwal alih fungsi; c. luas dan lokasi lahan pengganti; d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan e. pemanfaatan lahan pengganti.

PASAL 42

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.

(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.

(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau

c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 44

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:

a. luasan hamparan lahan;

b. tingkat . . . DISTRIBUSI II

b. tingkat produktivitas lahan; dan

c. kondisi infrastruktur dasar.

PASAL 45

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).

(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan

b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan. Bagian Ketiga Tata Cara

PASAL 46

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada:

a. bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;

b. gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau

c. ati/walikota dan gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.

PASAL 47

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DISTRIBUSI II

PASAL 48

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.

PASAL 49

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Ganti Rugi

PASAL 50

BAB III ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.

(2) Selain . . . DISTRIBUSI II

(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.

(4) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.

(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:

a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan

b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.

(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.

(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho DISTRIBUSI II