PP NOMOR 10 TAHUN 2011

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 87 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 2. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 3.

Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 4.

Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah. 5.

Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara. 6.

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 7.

Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

9. Perjanjian 9.

Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan penerima penerusan Hibah.

10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

11. Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

12. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.

13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka tahunan.

14. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

17. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

18. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

19. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.

20. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

22. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

23. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

24. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

25. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

26. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

27. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

28. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus
memenuhi prinsip:
a.
transparan;
b.
akuntabel;
c.
efisien dan efektif;
d.
kehati-hatian;
e.
tidak disertai ikatan politik; dan
f.
tidak
memiliki
muatan
yang
dapat
mengganggu
stabilitas keamanan negara.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3

(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri
dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar
negeri dan dalam negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterushibahkan
dan/atau
dipinjamkan
kepada
Pemerintah Daerah dan BUMN.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 2. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 3.

Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 4.

Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah. 5.

Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara. 6.

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 7.

Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

9. Perjanjian 9.

Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan penerima penerusan Hibah.

10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

11. Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

12. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.

13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka tahunan.

14. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

17. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

18. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

19. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.

20. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

22. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

23. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

24. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

25. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

26. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

27. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

28. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 2 Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip: a. transparan; b. akuntabel; c. efisien dan efektif; d. kehati-hatian; e. tidak disertai ikatan politik; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Pasal 3 Pasal 3

(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.

(2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN. Pasal 4 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. BAB II PINJAMAN LUAR NEGERI Bagian Kesatu Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri Pasal 5 Pinjaman Luar Negeri menurut jenisnya terdiri atas:

a. Pinjaman Tunai; dan

b. Pinjaman Kegiatan.

PASAL 6

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kesatu - Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
bersumber dari:
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penggunaan Pinjaman Luar Negeri

PASAL 7

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang;
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau
menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada
Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pinjaman Luar Negeri

Paragraf 1
Perencanaan Pembiayaan

PASAL 8

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
(1) Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai
Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih
dari
Nilai
Bersih
Pinjaman,
tidak
memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
persetujuan APBN.

PASAL 9

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Pasal 9

(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman
Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.
(2) Rencana
batas
maksimal
Pinjaman
Luar
Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang;
d. kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
e.
risiko utang.
(3) Rencana
batas
maksimal
Pinjaman
Luar
Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
pengendali Pinjaman Luar Negeri.
(4) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank
Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas
maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Paragraf 2
Perencanaan Pinjaman Kegiatan

PASAL 10

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Menteri
Perencanaan
menyusun
rencana
pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri untuk Pinjaman Kegiatan jangka
menengah dan tahunan untuk pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf d, huruf e, dan
huruf f yang dituangkan dalam dokumen:
a. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri;
b. DRPLN-JM;
c. DRPPLN; dan
d. Daftar Kegiatan.

PASAL 11

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Pasal 11

(1) Rencana
Pemanfaatan
Pinjaman
Luar
Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disusun
dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan
rencana
batas
maksimal
pinjaman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat
indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman
Luar Negeri dalam jangka menengah.

PASAL 12

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
(1) Kementerian/Lembaga
dan
BUMN
menyampaikan
usulan kegiatan yang dapat dibiayai Pinjaman Luar
Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman
pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang
pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah
Daerah.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan
Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara,
usulan
harus
disampaikan
melalui
Kementerian
Keuangan.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan
yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada
Menteri
Perencanaan
dengan
berpedoman
pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar
Negeri.

PASAL 13

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dengan
mempertimbangkan
Rencana
Pemanfaatan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
(2) Menteri
(2) Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian
usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam DRPLN-JM.
(4) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperbarui
dan
disempurnakan
sesuai
kebutuhan
dan/atau perkembangan perekonomian nasional.

PASAL 14

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN
harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk
rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-
JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang
meliputi:
a.
rencana pelaksanaan kegiatan;
b.
indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
c.
organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan;
dan
d.
rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman
kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan
kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Perencanaan menyusun DRPPLN.
(4) Dalam penyusunan DRPPLN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri Perencanaan dapat melakukan
koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon
Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.

PASAL 15

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Pasal 15

(1) Berdasarkan DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3), Menteri Perencanaan menyampaikan
Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar
Negeri kepada Menteri.
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria
kesiapan dan siap dirundingkan dengan calon Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.

PASAL 16

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur
dalam Peraturan Menteri Perencanaan.

PASAL 17

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN
mencantumkan kegiatan prioritas yang telah tercantum
dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3)
dalam
dokumen
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
atau Rencana Kerja BUMN.

Bagian Keempat
Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Paragraf 1
Umum

PASAL 18

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan dan/atau
dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Menteri.

Paragraf 2
Paragraf 2
Pengusulan, Penilaian,
dan Penetapan Pembiayaan

PASAL 19

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
(1) Usulan
pembiayaan
Pinjaman
Luar
Negeri
yang
diteruspinjamkan
kepada
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d
diajukan Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan oleh Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan
ketentuan usulan Badan Usaha Milik Daerah diajukan
melalui Pemerintah Daerah kepada Menteri setelah
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Usulan
pembiayaan
Pinjaman
Luar
Negeri
yang
diteruspinjamkan
kepada
BUMN
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e diajukan oleh
BUMN
kepada
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

PASAL 21

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan
atas
usulan
Pinjaman
Luar
Negeri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri memperhatikan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan luar negeri;
b. kemampuan
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang;
d.
persyaratan dan risiko penerusan pinjaman; dan
e.
kesesuaian
dengan
kebijakan
Pemerintah
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 22

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
(1) Berdasarkan
penilaian
kelayakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
21,
Menteri
menetapkan
Pinjaman Luar Negeri yang akan:
a.
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan
BUMN; dan
b.
dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penetapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

PASAL 23

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keempat - Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan,
penilaian, dan penetapan penerusan Pinjaman Luar Negeri
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan

Paragraf 1
Pinjaman Tunai

PASAL 24

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
(1) Menteri mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada
calon
Pemberi
Pinjaman
Luar
Negeri
dengan
memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar
Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman
Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan
tersebut
harus
mendapat
persetujuan
dari
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan
tertentu tersebut.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang
membidangi urusan yang terkait dengan substansi
pinjaman dengan melibatkan Menteri dan Menteri
Perencanaan.

Paragraf 2
Pinjaman Kegiatan

PASAL 25

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari
Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan
memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan
Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) untuk mendapat komitmen pembiayaan.

PASAL 26

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
(1) Menteri menetapkan salah satu sumber pembiayaan
dalam hal Daftar Kegiatan menyebutkan indikasi
pembiayaan bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(2) Penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
yang mengusulkan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
12
dan
Pasal
19
sebagai
dasar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

PASAL 27

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Pasal 27

Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan dari
Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan
secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan
ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima
penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2); dan
b. Menteri
melakukan
pengadaan
pembiayaan
setelah
sumber pembiayaan ditetapkan.

PASAL 28

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Dalam hal Menteri menetapkan sumber pembiayaan berasal
dari
Lembaga
Penjamin
Kredit
Ekspor,
pengadaan
pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan
barang/jasa dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
melakukan
pengadaan
barang/jasa
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
setelah
menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
menetapkan pemenang atas pengadaan barang/jasa
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
setelah
mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan
persyaratan pembiayaan.
c. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN,
menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa
kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar
Negeri.

PASAL 29

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 telah
dilakukan
tetapi
tidak
mendapatkan
pendanaan
dari
Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit
Ekspor,
Menteri
dapat
mencari
sumber
pembiayaan
alternatif.

PASAL 30

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Kelima - Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan
Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian
sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keenam
Perundingan dan Perjanjian

Paragraf 1
Pelaksanaan Perundingan Pinjaman Luar Negeri

PASAL 31

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan
perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan
Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan
dengan:
a.
Kreditor
Multilateral
sebelum
pengadaan
barang/jasa dilaksanakan;
b.
Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa
dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan
barang/jasa;
c.
Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau
setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
d.
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak
pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian/Lembaga,
Pemerintah
Daerah,
BUMN,
dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar
Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan
dipenuhi.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen
kesiapan
perundingan
kepada
Menteri/Pimpinan
Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
Paragraf 2
Paragraf 2
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

PASAL 32

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
(2) Perjanjian Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor
Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor,
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditandatangani,
apabila
kontrak
pengadaan
barang/jasa
telah
ditandatangani
oleh
Kementerian/Lembaga,
Pemerintah
Daerah,
atau
BUMN.
(4) Salinan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri disampaikan
oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan instansi terkait lainnya.

PASAL 33

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Perjanjian untuk Pinjaman Luar Negeri yang bersumber
dari Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral dapat
didahului dengan perjanjian induk.
(2) Perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau hukum internasional.
(3) Perjanjian induk memuat persyaratan yang tidak
mengakibatkan beban APBN atau hanya terbatas pada
persyaratan yang bersifat indikatif, kecuali:
a. mendapat
a.
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
terkait dengan indikasi persyaratan keuangan yang
mengikat
dan
mengakibatkan
beban
APBN;
dan/atau
b.
mendapat persetujuan tertulis Menteri Perencanaan
yang
terkait
dengan
indikasi
persyaratan
penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan
dan/atau kelompok kegiatan tertentu.

PASAL 34

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan
dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.
(3) Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Luar
Negeri
dan
Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling
sedikit:
a.
jumlah;
b.
peruntukan;
c.
hak dan kewajiban; dan
d.
ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
(4) Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Luar
Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan
gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN.
(5) Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri
atau
pejabat
yang
diberi
kuasa
dan
gubernur,
bupati/walikota.

PASAL 35

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib
melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pembayaran
(2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban
lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri
kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh
Menteri.
(3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai
pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban
lainnya dicatat sebagai pendapatan.

PASAL 36

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Dalam
hal
Pemerintah
Daerah
tidak
memenuhi
kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35
ayat
(2),
kewajiban
pembayaran
tersebut
diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Dalam
hal
BUMN
tidak
memenuhi
kewajiban
pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2),
BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan
dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri.

PASAL 37

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga, gubernur, bupati/walikota, atau direksi BUMN
untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan
persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Paragraf 3
Paragraf 3
Perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

PASAL 38

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Keenam - Perundingan dan Perjanjian
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar
Negeri dalam hal:
a.
Menteri
menganggap
perlu
untuk
dilakukan
perubahan;
b.
terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman
dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau
c.
terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah
atau
BUMN,
terhadap
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan,
pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.

Bagian Ketujuh
Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
dan Pembayaran Kewajiban

Paragraf 1
Penganggaran

PASAL 39

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketujuh - Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman
Luar Negeri yang:
a. diteruspinjamkan
a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau
BUMN; atau
b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah,
sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Paragraf 2
Penarikan Pinjaman

PASAL 40

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketujuh - Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri dilakukan melalui:
a.
transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
b.
pembayaran langsung;
c.
rekening khusus;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pembayaran Kewajiban

PASAL 41

BAB II: PINJAMAN LUAR NEGERI | Bagian Ketujuh - Penganggaran, Penarikan Pinjaman,
(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman
melalui Bank Indonesia.
(2) Menteri mengalokasikan dana dalam APBN untuk
membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun
sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

(3) Dalam
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam
APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dimuat
dalam
perubahan
APBN
atau
dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

BAB III
HIBAH

Bagian Kesatu
Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah

Paragraf 1
Bentuk dan Jenis Hibah

PASAL 42

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.

(2) Hibah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.

PASAL 43

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a
disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau
rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari
penerimaan APBN.

PASAL 44

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Pasal 44

Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf b dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran.

PASAL 45

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c
dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima
barang/jasa
untuk
dicatat
dalam
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat.

PASAL 46

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
huruf d dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai
nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi
Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 47

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b melalui Dana Perwalian.

(2) Ketentuan mengenai Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 48

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a. Hibah yang direncanakan; dan/atau
b. Hibah langsung.
(2) Hibah
(2) Hibah
yang
direncanakan
adalah
Hibah
yang
dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak
melalui mekanisme perencanaan.

Paragraf 2
Sumber Hibah

PASAL 49

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
Hibah bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.

PASAL 50

BAB III: HIBAH | Bagian Kesatu - Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah
(1) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga non keuangan dalam negeri; c. Pemerintah Daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan.

(2) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga non keuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan g. perorangan. Bagian Bagian Kedua Penggunaan Hibah

PASAL 51

BAB III: HIBAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digunakan
untuk:
a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan
kemanusiaan.

Bagian Ketiga
Perencanaan Hibah

Paragraf 1
Perencanaan Penerimaan Hibah yang Direncanakan

PASAL 52

BAB III: HIBAH | Bagian Ketiga - Perencanaan Hibah
(1) Menteri
Perencanaan
menyusun
rencana
kegiatan
jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari
Hibah dengan berpedoman pada RPJM.
(2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
rencana pemanfaatan Hibah; dan
b.
DRKH.

PASAL 53

BAB III: HIBAH | Bagian Ketiga - Perencanaan Hibah
(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah
kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka
menengah
sesuai
dengan
prioritas
pembangunan
nasional.
(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf
b
memuat
rencana
tahunan
kegiatan
Kementerian/Lembaga,
Pemerintah
Daerah,

atau
BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah
mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah.

PASAL 54

BAB III: HIBAH | Bagian Ketiga - Perencanaan Hibah
Pasal 54

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan kegiatan yang
akan
dibiayai
dengan
Hibah
kepada
Menteri
Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian usulan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
berpedoman pada RPJM serta memperhatikan rencana
pemanfaatan Hibah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam DRKH dan disampaikan kepada
Menteri.
(4) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengusulkan kegiatan yang dibiayai dengan
Hibah kepada calon Pemberi Hibah.

PASAL 55

BAB III: HIBAH | Bagian Ketiga - Perencanaan Hibah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54 diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

Paragraf 2
Penerimaan Hibah Langsung

PASAL 56

BAB III: HIBAH | Bagian Ketiga - Perencanaan Hibah
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah
langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan
prinsip
dalam
penerimaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah
dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan
diterima tersebut.
(3) Menteri/Pimpinan
Lembaga
mengkonsultasikan
rencana penerimaan Hibah langsung pada tahun
berjalan kepada Menteri, Menteri Perencanaan, dan
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum
dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.

(4) Dalam
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri, Menteri Perencanaan,
dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya dapat
memberikan
tanggapan
tertulis
atas
rencana
penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).

Bagian Keempat
Penerusan Hibah

PASAL 57

BAB III: HIBAH | Bagian Keempat - Penerusan Hibah
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat:
a.
diterushibahkan
atau
dipinjamkan
kepada
Pemerintah Daerah; atau
b.
dipinjamkan kepada BUMN,
sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.
(2) Hibah
yang
bersumber
dari
luar
negeri
yang
diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Hibah
yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa dan gubernur atau bupati/walikota.
(3) Hibah
yang
bersumber
dari
luar
negeri
yang
dipinjamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Hibah yang
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi
kuasa dan gubernur, bupati/walikota, atau direksi
BUMN.
(4) Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Pinjaman
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a.
jumlah;
b.
peruntukan; dan
c.
ketentuan dan persyaratan.
(5) Kementerian
Keuangan
menyampaikan
salinan
Perjanjian Penerusan Hibah dan salinan Perjanjian
Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait
lainnya.

PASAL 58

BAB III: HIBAH | Bagian Keempat - Penerusan Hibah
Pasal 58

(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan
kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN
dan APBD.
(2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada Badan Usaha
Milik Daerah dilakukan melalui Pemerintah Daerah.

Bagian Kelima
Perundingan Hibah

PASAL 59

BAB III: HIBAH | Bagian Kelima - Perundingan Hibah
(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan oleh
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.

PASAL 60

BAB III: HIBAH | Bagian Kelima - Perundingan Hibah
Perundingan
Hibah
langsung
dilakukan
oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa.

Bagian Keenam
Perjanjian Hibah

Paragraf 1
Hibah yang Direncanakan

PASAL 61

BAB III: HIBAH | Bagian Keenam - Perjanjian Hibah
(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
jumlah;
b.
peruntukan; dan
c.
ketentuan dan persyaratan.
(3) Menteri
(3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah kepada
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan
instansi terkait lainnya.

PASAL 62

BAB III: HIBAH | Bagian Keenam - Perjanjian Hibah
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian
Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal:
a.
Menteri
menganggap
perlu
untuk
dilakukan
perubahan;
b.
terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga
penerima
Hibah;
dan/atau
c.
terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah
terhadap Perjanjian Hibah.
(2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
setelah
memperhatikan
pertimbangan Menteri Perencanaan.

Paragraf 2
Hibah Langsung

PASAL 63

BAB III: HIBAH | Bagian Keenam - Perjanjian Hibah
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi
kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
jumlah;
b.
peruntukan; dan
c.
ketentuan dan persyaratan.

PASAL 64

BAB III: HIBAH | Bagian Keenam - Perjanjian Hibah
Pasal 64

Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan salinan Perjanjian
Hibah yang telah ditandatangani kepada Menteri, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan instansi terkait lainnya.

PASAL 65

BAB III: HIBAH | Bagian Keenam - Perjanjian Hibah
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah.
(2) Dalam mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan
Lembaga mengoordinasikan rencana usulan perubahan
Perjanjian Hibah kepada Menteri Perencanaan, Menteri,
dan pimpinan instansi terkait lainnya.
(3) Setelah usulan perubahan Perjanjian Hibah disetujui oleh
Pemberi
Hibah,
Menteri/Pimpinan
Lembaga
menyampaikan
dokumen
perubahan
kepada
Menteri
Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait
lainnya.

Bagian Ketujuh
Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah

PASAL 66

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga
untuk
dicantumkan
dalam
dokumen
pelaksanaan
anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah
dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan
BUMN, Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 45.

(4) Hibah
(4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 46.

PASAL 67

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
Kementerian/Lembaga pelaksana kegiatan wajib menyediakan
dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian
Hibah.

PASAL 68

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
Pemerintah Daerah dan BUMN pelaksana kegiatan wajib
menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan
dalam Perjanjian Hibah, Perjanjian Penerusan Hibah, dan
Perjanjian Pinjaman Hibah.

PASAL 69

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
Dana Hibah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan,
ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun
berikutnya.

PASAL 70

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan,
dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan
setelah
Kementerian/Lembaga
menyampaikan
usulan
kepada Menteri.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Menteri dalam perubahan APBN.

PASAL 71

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului
penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pertanggungjawaban
(2) Pertanggungjawaban
pelaksanaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
mekanisme APBN.

PASAL 72

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
(1) Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan
dapat
dilaksanakan
secara
langsung
oleh
Kementerian/Lembaga.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan
mendahului
penerbitan
dokumen
pelaksanaan anggaran.
(3) Pertanggungjawaban
pelaksanaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
mekanisme APBN.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 73

BAB III: HIBAH | Bagian Ketujuh - Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan dilakukan melalui:
a.
transfer ke rekening Kas Umum Negara;
b.
pembayaran langsung;
c.
rekening khusus;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB IV
PENATAUSAHAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PASAL 74

BAB IV: PENATAUSAHAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman
Luar Negeri dan Hibah.
(2) Penatausahaan
(2) Penatausahaan
Pinjaman
Luar
Negeri
dan
Hibah
mencakup kegiatan:
a. administrasi pengelolaan; dan
b. akuntansi pengelolaan.
(3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian
Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman
Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA

PASAL 75

BAB V: PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman
Luar
Negeri
atau
Hibah
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengadaan barang/jasa.
(2) Dalam
hal
terdapat
perbedaan
antara
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengadaan
barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa
yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah,
para
pihak
dapat
menyepakati
ketentuan
pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.
(3) Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan
dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta
Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan
setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh
Menteri.
(4) Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai
Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah
berlakunya
Perjanjian
Pinjaman
Luar
Negeri
atau
Perjanjian Hibah atau setelah adanya perjanjian induk
Pinjaman Luar Negeri.

(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa
kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan
barang/jasa
kegiatan
yang
direncanakan
dibiayai
Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PASAL 76

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
Menteri/Pimpinan Lembaga, gubernur, bupati/walikota atau
direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus
menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan paling sedikit mengenai:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.

PASAL 77

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
triwulanan mengenai realisasi penyerapan Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Hibah dan aspek keuangan lainnya.
(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan triwulanan mengenai kinerja pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau
Hibah.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Hibah dan aspek keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Perencanaan.

PASAL 78

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
Menteri dan Menteri Perencanaan dapat melakukan evaluasi
bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.

PASAL 79

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan
kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah
dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk
pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Hibah.
(2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri
Perencanaan.
(3) Menteri
mengajukan
usulan
perubahan
dan/atau
pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri
dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah.

PASAL 80

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi
Hibah menetapkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai
dengan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian
Hibah dan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau
Perjanjian
Hibah
tersebut
mewajibkan
Pemerintah
mengembalikan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar
Negeri atau Hibah, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah,
atau
BUMN
pelaksana
kegiatan
harus
menyediakan dana pengembalian.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyediaan
dan
pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 81

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman
Luar Negeri atau Hibah dilakukan oleh instansi pengawas
internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
PUBLIKASI

PASAL 82

BAB VII: PUBLIKASI
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri;
b. posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh
tempo dan komposisi suku bunga;
c. sumber Pinjaman Luar Negeri;
d. realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan
e. pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri.

(3) Publikasi
informasi
mengenai
Hibah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kebijakan tentang Hibah;
b. jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah;
c.
sumber dan penerima Hibah; dan
d. jenis Hibah.

BAB VIII
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 83

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

BAB IX
PAJAK DAN BEA MASUK

PASAL 84

BAB IX: PAJAK DAN BEA MASUK
(1) Perlakuan
pajak
atas
Pinjaman
Luar
Negeri
atau
penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perlakuan Bea Masuk atas Pinjaman Luar Negeri atau
penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 85

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Pelaksanaan
pengadaan
Pinjaman
Luar
Negeri
serta
penerusan Pinjaman Luar Negeri, yang berasal dari:
a.
Kreditor Multilateral dan Kreditor Bilateral yang Daftar
Kegiatannya
telah
disampaikan
oleh
Menteri
Perencanaan kepada Menteri;
b.
Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit
Ekspor
yang
telah
diterbitkan
alokasi
pinjaman
pemerintah atau kredit ekspornya,
tetap
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta
Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri sampai
dengan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan
Pinjaman Luar Negeri selesai dilaksanakan.
2. Perjanjian
2. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani, berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006
tentang
Tata
Cara
Pengadaan
Pinjaman
dan/atau
Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri tetap berlaku sampai dengan Perjanjian
Hibah tersebut berakhir.
3. Dana
Perwalian
yang
dibentuk
sebelum
Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan mandat berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 86

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah
Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(,
) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (, ),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 87

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.