PP NOMOR 14 TAHUN 2011

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
Nomor Tahun 010 tentang Perubahan Ketigabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal 1 Januari
2011,
pensiun
pokoknya
disesuaikan
menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur
2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V
Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
dipensiun tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal
1 Januari 2011, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI
Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2011 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur
3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan
Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2011 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur
2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran
VIII Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/
Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan
kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak)
dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang
dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah
ini ternyata:
a. tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami
kenaikan
penghasilan
kurang
10%
(sepuluh
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember
2010, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari
2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian
Tambahan
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari
2011.

PASAL 4

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

PASAL 5

Selain
pensiun
pokok,
kepada
penerima
pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.