PASAL 1
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
Nomor Tahun 010 tentang Perubahan Ketigabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.
dipensiun
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
Nomor Tahun 010 tentang Perubahan Ketigabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.