PP NOMOR 15 TAHUN 2011

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokok
purnawirawan,
warakawuri/duda,
tunjangan
anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

(1)
Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/
tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/
tunjangannya
disesuaikan
menurut
Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau

b. mengalami
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
penghasilan
yang
diterima
pada
bulan
Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari
2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan
penghasilan
sesuai
dengan
mutasi
keluarga.

PASAL 4

(1)
Pembayaran
pensiun
pokok
purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2011.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan
sebagaimana
dimaksud
pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda,
penerima
tunjangan
anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia,
diberikan
selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sebelumnya
dengan
penghasilan
yang
diterima
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 5

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara
Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

PASAL 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Penetapan
Pensiun
Pokok
Purnawirawan,
Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.