PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun
1985
tentang
Pemberian
Tunjangan
Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana
telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor
b. Nomor 21 Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2001 ();
d. Nomor 17 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2007 ();
f.
Nomor 33 Tahun 2008 ();
g. Nomor 11 Tahun 2009 (); dan
h. Nomor 32 Tahun 2010 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan
Tunjangan
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan
sebesar
Rp1.807.000,00
(satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) setiap
bulan.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1)
Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/
dudanya
yang
sah
diberikan
penghargaan/
tunjangan sebesar Rp1.346.000 (satu juta tiga
ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Tahun
1985
tentang
Pemberian
Tunjangan
Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana
telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor
b. Nomor 21 Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2001 ();
d. Nomor 17 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2007 ();
f.
Nomor 33 Tahun 2008 ();
g. Nomor 11 Tahun 2009 (); dan
h. Nomor 32 Tahun 2010 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
diberikan
Tunjangan
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan
sebesar
Rp1.807.000,00
(satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) setiap
bulan.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 3
(1)
Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/
dudanya
yang
sah
diberikan
penghargaan/
tunjangan sebesar Rp1.346.000 (satu juta tiga
ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.