PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 34 Tahun 2001 ();
b. Nomor 16 Tahun 2006 ();
c. Nomor 28 Tahun 2007 ();
d. Nomor 34 Tahun 2008 ();
e. Nomor
e. Nomor 12 Tahun 2009 (); dan f. Nomor 33 Tahun 2010 (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.113.000,00 (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.084.000,00 (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
a. Nomor 34 Tahun 2001 ();
b. Nomor 16 Tahun 2006 ();
c. Nomor 28 Tahun 2007 ();
d. Nomor 34 Tahun 2008 ();
e. Nomor
e. Nomor 12 Tahun 2009 (); dan f. Nomor 33 Tahun 2010 (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.113.000,00 (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.084.000,00 (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.”
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.