PP NOMOR 19 TAHUN 2011

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 34 Tahun 2001 ();

b. Nomor 16 Tahun 2006 ();

c. Nomor 28 Tahun 2007 ();

d. Nomor 34 Tahun 2008 ();

e. Nomor

e. Nomor 12 Tahun 2009 (); dan f. Nomor 33 Tahun 2010 (), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

a. Golongan A sebesar Rp1.113.000,00 (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan;

b. Golongan B sebesar Rp1.084.000,00 (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;

c. Golongan C sebesar Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;

d. Golongan D sebesar Rp1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah) setiap bulan; dan

e. Golongan E sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.”

2. Ketentuan

2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

a. Golongan A sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;

b. Golongan B sebesar Rp963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;

c. Golongan C sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan;

d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; dan

e. Golongan E sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.”

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.