PP NOMOR 2 TAHUN 2011

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2.

Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

3. Dewan 3.

Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 4. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5.

Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi. 6.

Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota. 7.

Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 8.

Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 9.

Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

10. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut

PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

11. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
- 3 -

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; dan g. ekonomi lain.

(3) Zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.

(4) Zona logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.

(5) Zona Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.

(6) Zona Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

(7) Zona Pariwisata . . .

(7) Zona Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.

(8) Zona Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.

(9) Zona Ekonomi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperuntukkan untuk kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (8) yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. BAB II PENGUSULAN KEK Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh: a. Badan Usaha; b. pemerintah kabupaten/kota; atau c. pemerintah provinsi. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh: a. pimpinan untuk Badan Usaha; b. bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota; c. gubernur untuk pemerintah provinsi. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didirikan di Indonesia. (4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupaten/kota.

(5) (5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. (6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.

PASAL 5

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.

(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

PASAL 6

BAB II PENGUSULAN KEK
Lokasi KEK yang diusulkan dapat merupakan: a. area baru; atau b. perluasan KEK yang sudah ada.

PASAL 7

BAB II PENGUSULAN KEK
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.

PASAL 8

BAB II PENGUSULAN KEK
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB II PENGUSULAN KEK
- 6 -

PASAL 10

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.

(2) Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke: a. Alur Laut Kepulauan Indonesia; b. jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan c. jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.

(3) Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

PASAL 11

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.

(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.

(3) Penetapan . . .

(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat. Bagian Kedua Usulan oleh Badan Usaha Paragraf 1 Umum

PASAL 12

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium; b. akta pendirian Badan Usaha; c. profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; d. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan; e. surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai investasi KEK yang diusulkan; f. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK; g. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; h. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; i. studi kelayakan ekonomi dan finansial;

j. analisis . . . j. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; l. izin lokasi;

m. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan n. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK. Paragraf 2 Lokasi KEK dalam Satu Wilayah Kabupaten/Kota

PASAL 13

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) kepada bupati/walikota disertai: a. usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.

(2) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha disertai alasannya.

(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

PASAL 14

BAB II PENGUSULAN KEK
- 9 -

PASAL 15

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai:

a. usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.

(3) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh persetujuan.

PASAL 17

BAB II PENGUSULAN KEK
- 10 -

PASAL 18

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 19

BAB II PENGUSULAN KEK
Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota. Bagian . . . Bagian Ketiga Usulan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

PASAL 20

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK; b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; d. studi kelayakan ekonomi dan finansial; e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; g. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah; h. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; i. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK; dan j. komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

PASAL 21

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK; b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; d. studi kelayakan ekonomi dan finansial; e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; g. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah; h. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan; i. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan j. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.

PASAL 23

BAB II PENGUSULAN KEK
- 13 -

PASAL 24

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Berdasarkan penyampaian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.

(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

PASAL 25

BAB II PENGUSULAN KEK
Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). Bagian kelima . . . Bagian Kelima Usulan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian

PASAL 26

BAB II PENGUSULAN KEK
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB III PENETAPAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan

PASAL 28

BAB III PENETAPAN KEK
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.

(3) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.

PASAL 29

BAB III PENETAPAN KEK
KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB IV PEMBANGUNAN KEK Bagian Kesatu Umum

PASAL 30

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
Pembangunan KEK meliputi kegiatan: a. pembebasan tanah untuk lokasi KEK; dan b. pelaksanaan pembangunan fisik KEK.

PASAL 31

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
- 16 -

PASAL 32

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
(1) Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh: a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha; b. pemerintah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota; d. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

(2) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, kepada badan usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.

(3) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Fisik KEK

PASAL 33

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.

PASAL 34

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
(1) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada

PASAL 35

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 36

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
- 19 -

PASAL 37

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.

PASAL 38

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional: a. melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup luas area yang dibangun; b. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau c. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.

PASAL 39

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
- 20 -

PASAL 40

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.

(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:

a. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau

b. menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.

(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

PASAL 41

BAB IV PEMBANGUNAN KEK
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada an Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. BAB V . . . BAB V PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 42

BAB V PENGELOLAAN
Pengelolaan KEK dilakukan oleh: a. Administrator; dan b. Badan Usaha pengelola. Bagian Kedua Administrator

PASAL 43

BAB V PENGELOLAAN
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.

(2) Administrator bertugas: a. memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK; b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.

(3) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

(4) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan: a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.

(5) Laporan . . .

(5) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

(6) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.

(7) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi. Bagian Ketiga Penyelenggaraan PTSP di KEK

PASAL 44

BAB V PENGELOLAAN
(1) PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator.

(2) Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah non kememterian, gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk Penghubung dengan Administrator.

(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.

(5) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota.

PASAL 45

BAB V PENGELOLAAN
- 23 -

PASAL 46

BAB V PENGELOLAAN
Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Bagian Keempat Badan Usaha Pengelola KEK

PASAL 47

BAB V PENGELOLAAN
(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a. Badan . . . a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha koperasi; c. Badan Usaha swasta; atau d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.

PASAL 48

BAB V PENGELOLAAN
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh: a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.

(3) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau b. perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.

(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau

b. perjanjian . . . b. perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.

(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau b. perjanjian pembangunan KEK atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

PASAL 49

BAB V PENGELOLAAN
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan; d. sanksi; e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam hal tertentu; g. pengakhiran perjanjian; h. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah;

i. serah terima . . . i. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan j. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.

(3) Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian harus memuat pula ketentuan mengenai larangan mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK kepada pihak lain. BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KEK

PASAL 50

BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KEK
(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional.

PASAL 51

BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KEK
Administrator menggunakan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk melakukan pengendalian operasionalisasi KEK.

PASAL 52

BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KEK
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan . . .

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa pemutusan perjanjian pengelolaan KEK atau pengusulan pencabutan penetapan KEK.

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola: a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; b. dinyatakan pailit; c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada : a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya; c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.

PASAL 53

BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KEK
(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama . . .

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.

(3) Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 55

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Setio Sapto Nugroho