PASAL 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 21.674 (dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp90.225.861.000,00 (sembilan puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi sebesar Rp46. 000,00 (empat puluh enam triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
PASAL 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Bahtera
Adhiguna
menjadi
PT
Pelayaran
Bahtera
Adhiguna yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera
Adhiguna.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang … 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 21.674 (dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp90.225.861.000,00 (sembilan puluh miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi sebesar Rp46. 000,00 (empat puluh enam triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). Pasal 3 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna menjadi PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.