PP NOMOR 21 TAHUN 2011

PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

3. Pelapor

3. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman.

4. Terlapor adalah penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman.

5. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.

6. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB II PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya
Ombudsman
dapat
membentuk
Perwakilan
Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Pembentukan
Perwakilan
Ombudsman
bertujuan
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mengakses
pelayanan
dari
Ombudsman
dalam
rangka
meningkatkan
efisiensi
dan
efektivitas
pengawasan
untuk
mewujudkan
peningkatan
kualitas pelayanan publik yang baik.
(3) Pembentukan Perwakilan Ombudsman ditetapkan
dengan
keputusan
Ketua
Ombudsman
setelah
mendapat
persetujuan
rapat
pleno
anggota
Ombudsman.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
Pasal 3
(1) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan
berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh
Ombudsman
dengan
memperhatikan
kebutuhan
masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas,
efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja.
(2) Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Ombudsman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PERWAKILAN OMBUDSMAN

PASAL 4

BAB III: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Perwakilan
Ombudsman
mempunyai
hubungan
hierarkis dengan
Ombudsman dan bertanggung
jawab kepada Ketua Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota
provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perwakilan
Ombudsman
dipimpin
oleh
seorang
Kepala Perwakilan Ombudsman.

PASAL 5

BAB III: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Perwakilan
Ombudsman
berfungsi
mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara
dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan
yang
diberi
tugas
menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

PASAL 6

BAB III: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 6
Perwakilan Ombudsman mempunyai tugas:
a. menerima Laporan atas dugaan maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah
kerjanya;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan di
wilayah kerjanya;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang
lingkup
kewenangan
Ombudsman
di
wilayah
kerjanya;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap
dugaan
maladministrasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan publik di wilayah kerjanya;
e. melakukan
koordinasi
dan
kerja
sama
dengan
pemerintahan daerah, instansi pemerintah lainnya,
lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dan
perseorangan;
f.
membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan
pelayanan
publik
di
wilayah
kerjanya; dan
h. melakukan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Ombudsman.

PASAL 7

BAB III: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Perwakilan
Ombudsman berwenang:
a. meminta
keterangan
secara
lisan
dan/atau
tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain
yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada Perwakilan Ombudsman;

b. memeriksa
b. memeriksa
keputusan,
surat-menyurat,
atau
dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu
Laporan;
c. meminta
klarifikasi
dan/atau
salinan
atau
fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi
mana pun untuk pemeriksaan Laporan atau dari
instansi Terlapor;
d. melakukan
pemanggilan
terhadap
Pelapor,
Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
Laporan;
e. menyelesaikan
Laporan
melalui
mediasi
dan
konsiliasi atas permintaan para pihak;
f.
menyampaikan
usul
Rekomendasi
kepada
Ombudsman mengenai penyelesaian Laporan,
termasuk usul Rekomendasi untuk membayar
ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak
yang dirugikan; dan
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil
temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ombudsman.

PASAL 8

BAB III: KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam hal Perwakilan Ombudsman mendapat hambatan
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya atau
menangani dugaan maladministrasi yang mendapat
perhatian masyarakat, Ombudsman dapat mengambil
alih
tugas
dan
kewenangan
tersebut
untuk
ditindaklanjuti.

BAB IV
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN

PASAL 9

BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI DAN
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman;
dan
b. paling banyak 5 (lima) orang asisten Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat
anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai
negeri
sipil
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Ombudsman
untuk
mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan
Ombudsman.

PASAL 10

BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI DAN
(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan,
dan
evaluasi
secara
berkala
terhadap
kinerja
Perwakilan Ombudsman.
(2) Perwakilan
Ombudsman
wajib
melaporkan
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 secara berkala kepada Ombudsman.

PASAL 11

BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI DAN
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
Perwakilan
Ombudsman
wajib
menerapkan
prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungannya, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman
lainnya,
antar
satuan
organisasi
di
lingkungan
Ombudsman, maupun dengan instansi lain di daerah.

PASAL 12

BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI DAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata
kerja
Perwakilan
Ombudsman
diatur
dengan
Peraturan Ombudsman.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 13

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala
Perwakilan
Ombudsman
diangkat
dan
diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan
persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
(2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan
selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 14

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk
dapat
diangkat
menjadi
Kepala
Perwakilan
Ombudsman,
seorang
calon
harus
memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang
memiliki
keahlian
dan
pengalaman
sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau
pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f.
cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki
kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan
pelayanan publik;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
i.
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik.

PASAL 15

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman dilakukan
melalui seleksi secara terbuka oleh Ombudsman.

PASAL 16

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap
menjadi:
a. pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengurus atau karyawan badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah;
c. anggota partai politik; dan
d. profesi lainnya.

PASAL 17

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala
Perwakilan
Ombudsman
diberhentikan
karena:
a. melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16;
b. mengundurkan diri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. berusia 65 (enam puluh lima) tahun;

e. dinyatakan
e. dinyatakan melanggar sumpah/janji;
f. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan;
g. berhalangan tetap atau secara terus-menerus
selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya; atau
h. meninggal dunia.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan Ombudsman berstatus
sebagai pegawai negeri sipil, maka selama menjabat
sebagai
Kepala
Perwakilan
Ombudsman,
yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan
organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri sipil dan dapat diangkat kembali dalam jabatan
organiknya setelah selesai menjalankan tugasnya.

PASAL 18

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Sebelum
menduduki
jabatannya,
calon
Kepala
Perwakilan Ombudsman harus mengangkat sumpah
menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan
Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman, yang
lafal sumpahnya berbunyi:
“Demi Allah,”
“Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
untuk
memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.

“Saya
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya
bersumpah/berjanji
akan
memegang
teguh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan
mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi
kewajiban saya.”

PASAL 19

BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi,
pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Perwakilan
Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

BAB VI
HAK ATAS PENGHASILAN KEPALA PERWAKILAN
OMBUDSMAN

PASAL 20

BAB VI: HAK ATAS PENGHASILAN KEPALA PERWAKILAN
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman berhak atas penghasilan dan hak-hak lain.

(2) Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan hak- hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 21

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Asisten Ombudsman pada Perwakilan Ombudsman yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dapat diangkat kembali sebagai asisten dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang kepangkatan berdasarkan Peraturan Ombudsman yang mengatur mengenai penjenjangan jabatan asisten Ombudsman Republik Indonesia.

(2) Asisten bidang sekretariat pada Perwakilan Ombudsman yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

PASAL 22

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Kepala Perwakilan Ombudsman yang diangkat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menjalankan
tugasnya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman sampai
ditetapkannya Kepala Perwakilan Ombudsman yang
baru.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.