PP NOMOR 22 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (, ) diubah
sebagai berikut:

1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dan ayat
(4) dihapus serta penjelasan Pasal 5 dihapus sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
Indonesia.

(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
untuk
mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah
perairan Indonesia.

(3)
Dihapus.

(4)
Dihapus.

2. Diantara
2.
Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi:

BAB XIIIA

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 206a

(1)
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang
tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang
dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut
dalam
negeri
di
wilayah
perairan
Indonesia
sepanjang
kapal
berbendera
Indonesia
belum
tersedia atau belum cukup tersedia.

(2)
Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin dari Menteri.

(3)
Kegiatan
lain
yang
tidak
termasuk
kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. penunjang operasi lepas pantai;
e. pengerukan; dan
f. salvage dan pekerjaan bawah air.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
Indonesia.

(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
untuk
mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah
perairan Indonesia.

(3)
Dihapus.

(4)
Dihapus.

2. Diantara
2.
Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi:

BAB XIIIA

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 206A

(1)
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang
tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang
dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut
dalam
negeri
di
wilayah
perairan
Indonesia
sepanjang
kapal
berbendera
Indonesia
belum
tersedia atau belum cukup tersedia.

(2)
Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin dari Menteri.

(3)
Kegiatan
lain
yang
tidak
termasuk
kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. penunjang operasi lepas pantai;
e. pengerukan; dan
f. salvage dan pekerjaan bawah air.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar