PASAL I
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (, ), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni
huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas
melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah
daerah
provinsi
dengan
instansi
vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah
provinsi yang bersangkutan;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan;
c. koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan
antarpemerintahan
daerah
kabupaten/kota
di
wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan
pengendalian
serta
evaluasi
dalam
rangka
sinkronisasi
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan
kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi
serta
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
serta
kebijakan
pembangunan
nasional
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah;
e. koordinasi
e. koordinasi
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota;
f. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
g. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
h. menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan
kehidupan demokrasi;
i. memelihara stabilitas politik; dan
j. menjaga
etika
dan
norma
penyelenggaraan
pemerintahan di daerah.
(2) Selain
melaksanakan
urusan
pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan
pemerintahan
di
wilayah
provinsi
yang
menjadi
kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dalam
melaksanakan
urusan
pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
gubernur
melakukan
koordinasi
dengan
kementerian/lembaga
terkait
dalam
rangka
penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur dan/atau ditugaspembantuankan
kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat kerja gubernur.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(4) Pengaturan
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan
rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang
rapat
bupati/walikota
beserta
perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan
instansi vertikal;
b. meminta
kepada
bupati/walikota
beserta
perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal
untuk segera menangani permasalahan penting
dan/atau
mendesak
yang
memerlukan
penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada
bupati/walikota
terkait
dengan
kinerja,
pelaksanaan
kewajiban,
dan
pelanggaran
sumpah/janji;
d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak
daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah
kabupaten/kota;
f.
memberikan
persetujuan
tertulis
terhadap
penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan
perselisihan
dalam
penyelenggaraan
fungsi
pemerintahan
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. melantik
h. melantik bupati/walikota;
i.
melantik kepala instansi vertikal dari kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang
ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan;
dan
j.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
3A,
gubernur
memiliki
wewenang
meliputi:
a. mengundang rapat kementerian/lembaga terkait
dalam
rangka
koordinasi
penyusunan
program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada
gubernur
dan
ditugaspembantuankan
kepada
kabupaten/kota di wilayah provinsi;
b. mengundang
rapat
bupati/walikota
beserta
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam
rangka
sinergi
penyusunan
program/
kegiatan yang akan ditugaspembantuankan oleh
kementerian/lembaga kepada kabupaten/kota; dan
c. memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait
dengan
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dibatalkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Ketentuan
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Gubernur
dalam
melaksanakan
koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah
provinsi
dengan
instansi
vertikal
dan
antarinstansi vertikal di wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
dan
b. rapat
kerja
pelaksanaan
program/kegiatan,
monitoring
dan
evaluasi,
serta
penyelesaian
berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
menghasilkan:
a. kesepakatan
prioritas
program
dan
anggaran
pembangunan dengan mensinkronkan program
sektoral yang dibiayai Pemerintah dan program
daerah yang dibiayai pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota; dan
b. prioritas pembangunan daerah guna mendukung
peningkatan
pertumbuhan
ekonomi
dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prioritas
pembangunan nasional.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) tahun.
6. Ketentuan
6. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7)
dan penjelasan ayat (2) diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
gubernur
dalam
mewujudkan
ketenteraman
dan
ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi
kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum
koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima
daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala
kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe,
Ketua
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Aceh
(DPRA),
panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan
kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah
militer,
kepala
kepolisian
daerah,
dan
kepala
kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri
atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian
daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diketuai oleh gubernur.
(7) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengancam
dan
mengganggu
ketenteraman
dan
ketertiban,
gubernur selaku ketua forum koordinasi pimpinan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
meminta kepala kepolisian daerah dan/atau panglima
daerah militer serta pimpinan instansi vertikal/unit
pelaksana teknis di daerah untuk mengambil langkah-
langkah penanganan.
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pelaksanaan
koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi
dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b dilakukan melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
b. rapat kerja sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD
kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD,
RPJMD, dan RKPD provinsi; dan
c. rapat
kerja
pelaksanaan
program/kegiatan,
monitoring
dan
evaluasi
serta
penyelesaian
berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Musyawarah
(2a) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. prioritas pembangunan di wilayah dan lintas
wilayah kabupaten/kota; dan
b. kesepakatan
program
dan
anggaran
melalui
sinkronisasi antara program provinsi yang dibiayai
oleh pemerintah provinsi dan program daerah
kabupaten/kota
yang
dibiayai
pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Bupati/walikota
wajib
hadir
dalam
pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Bupati/walikota yang tidak hadir tanpa alasan yang
dapat
dipertanggungjawabkan
dalam
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian surat peringatan pertama oleh gubernur
terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam
pelaksanaan koordinasi pertama; dan
b. pemberian surat peringatan kedua oleh gubernur
terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam
pelaksanaan koordinasi setelah mendapat surat
peringatan pertama.
(3) Surat
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
kepada
bupati/walikota
yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Apabila
setelah
diberikan
peringatan
kedua
bupati/walikota
tetap
tidak
hadir,
gubernur
mengusulkan pada kementerian/lembaga terkait untuk
tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
pada
tahun
anggaran berikutnya.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti tembusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka
pembinaan
dan
pengawasan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
[Pasal 8
(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
antarpemerintahan
daerah
kabupaten/kota
di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui rapat kerja
yang mencakup:
a. penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan
kerja
sama
antarkabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib menjalankan hasil
rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Gubernur wajib melaporkan kepada Menteri Dalam
Negeri
mengenai
kegiatan
penyelenggaraan
rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 5, Pasal 7, dan
Pasal 8.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sudah diterima Menteri Dalam Negeri paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
penyelenggaraan rapat koordinasi berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. hari dan tanggal penyelenggaraan rapat;
b. peserta rapat dengan melampirkan daftar hadir;
c. materi rapat koordinasi yang dibahas; dan
d. berita acara hasil rapat koordinasi.
11. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah
provinsi.
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara operasional dibantu oleh kelompok
jabatan fungsional.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) bertanggung jawab kepada
sekretaris gubernur.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja kelompok jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
dan
reformasi
birokrasi.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (, ), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni
huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas
melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah
daerah
provinsi
dengan
instansi
vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah
provinsi yang bersangkutan;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan;
c. koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan
antarpemerintahan
daerah
kabupaten/kota
di
wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan
pengendalian
serta
evaluasi
dalam
rangka
sinkronisasi
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan
kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi
serta
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
serta
kebijakan
pembangunan
nasional
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah;
e. koordinasi
e. koordinasi
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota;
f. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
g. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
h. menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan
kehidupan demokrasi;
i. memelihara stabilitas politik; dan
j. menjaga
etika
dan
norma
penyelenggaraan
pemerintahan di daerah.
(2) Selain
melaksanakan
urusan
pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan
pemerintahan
di
wilayah
provinsi
yang
menjadi
kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dalam
melaksanakan
urusan
pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
gubernur
melakukan
koordinasi
dengan
kementerian/lembaga
terkait
dalam
rangka
penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur dan/atau ditugaspembantuankan
kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat kerja gubernur.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(4) Pengaturan
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan
rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. mengundang
rapat
bupati/walikota
beserta
perangkat daerah kabupaten/kota dan pimpinan
instansi vertikal;
b. meminta
kepada
bupati/walikota
beserta
perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal
untuk segera menangani permasalahan penting
dan/atau
mendesak
yang
memerlukan
penyelesaian cepat;
c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada
bupati/walikota
terkait
dengan
kinerja,
pelaksanaan
kewajiban,
dan
pelanggaran
sumpah/janji;
d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak
daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah
kabupaten/kota;
f.
memberikan
persetujuan
tertulis
terhadap
penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota;
g. menyelesaikan
perselisihan
dalam
penyelenggaraan
fungsi
pemerintahan
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. melantik
h. melantik bupati/walikota;
i.
melantik kepala instansi vertikal dari kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang
ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan;
dan
j.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
3A,
gubernur
memiliki
wewenang
meliputi:
a. mengundang rapat kementerian/lembaga terkait
dalam
rangka
koordinasi
penyusunan
program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada
gubernur
dan
ditugaspembantuankan
kepada
kabupaten/kota di wilayah provinsi;
b. mengundang
rapat
bupati/walikota
beserta
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam
rangka
sinergi
penyusunan
program/
kegiatan yang akan ditugaspembantuankan oleh
kementerian/lembaga kepada kabupaten/kota; dan
c. memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait
dengan
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dibatalkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Ketentuan
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Gubernur
dalam
melaksanakan
koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah
provinsi
dengan
instansi
vertikal
dan
antarinstansi vertikal di wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
dan
b. rapat
kerja
pelaksanaan
program/kegiatan,
monitoring
dan
evaluasi,
serta
penyelesaian
berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
menghasilkan:
a. kesepakatan
prioritas
program
dan
anggaran
pembangunan dengan mensinkronkan program
sektoral yang dibiayai Pemerintah dan program
daerah yang dibiayai pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota; dan
b. prioritas pembangunan daerah guna mendukung
peningkatan
pertumbuhan
ekonomi
dan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prioritas
pembangunan nasional.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) tahun.
6. Ketentuan
6. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7)
dan penjelasan ayat (2) diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
gubernur
dalam
mewujudkan
ketenteraman
dan
ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi
kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum
koordinasi pimpinan daerah.
(2) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima
daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala
kejaksaan tinggi.
(3) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terdiri atas Gubernur, Wali Nanggroe,
Ketua
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Aceh
(DPRA),
panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan
kepala kejaksaan tinggi.
(4) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), panglima daerah
militer,
kepala
kepolisian
daerah,
dan
kepala
kejaksaan tinggi.
(5) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di Provinsi Papua Barat terdiri
atas Gubernur, Ketua Majelis Rakyat Papua, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Barat, panglima daerah militer, kepala kepolisian
daerah, dan kepala kejaksaan tinggi.
(6) Forum
(6) Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diketuai oleh gubernur.
(7) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengancam
dan
mengganggu
ketenteraman
dan
ketertiban,
gubernur selaku ketua forum koordinasi pimpinan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
meminta kepala kepolisian daerah dan/atau panglima
daerah militer serta pimpinan instansi vertikal/unit
pelaksana teknis di daerah untuk mengambil langkah-
langkah penanganan.
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pelaksanaan
koordinasi
penyelenggaraan
pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi
dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b dilakukan melalui:
a. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi;
b. rapat kerja sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD
kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD,
RPJMD, dan RKPD provinsi; dan
c. rapat
kerja
pelaksanaan
program/kegiatan,
monitoring
dan
evaluasi
serta
penyelesaian
berbagai permasalahan.
(2) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Musyawarah
(2a) Musyawarah
perencanaan
pembangunan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. prioritas pembangunan di wilayah dan lintas
wilayah kabupaten/kota; dan
b. kesepakatan
program
dan
anggaran
melalui
sinkronisasi antara program provinsi yang dibiayai
oleh pemerintah provinsi dan program daerah
kabupaten/kota
yang
dibiayai
pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Bupati/walikota
wajib
hadir
dalam
pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Bupati/walikota yang tidak hadir tanpa alasan yang
dapat
dipertanggungjawabkan
dalam
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian surat peringatan pertama oleh gubernur
terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam
pelaksanaan koordinasi pertama; dan
b. pemberian surat peringatan kedua oleh gubernur
terhadap bupati/walikota yang tidak hadir dalam
pelaksanaan koordinasi setelah mendapat surat
peringatan pertama.
(3) Surat
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
kepada
bupati/walikota
yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Apabila
setelah
diberikan
peringatan
kedua
bupati/walikota
tetap
tidak
hadir,
gubernur
mengusulkan pada kementerian/lembaga terkait untuk
tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
pada
tahun
anggaran berikutnya.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menindaklanjuti tembusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka
pembinaan
dan
pengawasan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
[Pasal 8
(1) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
antarpemerintahan
daerah
kabupaten/kota
di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui rapat kerja
yang mencakup:
a. penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan
kerja
sama
antarkabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan
c. penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib menjalankan hasil
rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Gubernur wajib melaporkan kepada Menteri Dalam
Negeri
mengenai
kegiatan
penyelenggaraan
rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 5, Pasal 7, dan
Pasal 8.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sudah diterima Menteri Dalam Negeri paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
penyelenggaraan rapat koordinasi berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. hari dan tanggal penyelenggaraan rapat;
b. peserta rapat dengan melampirkan daftar hadir;
c. materi rapat koordinasi yang dibahas; dan
d. berita acara hasil rapat koordinasi.
11. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur.
(2) Sekretaris
(2) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara ex officio dijabat oleh sekretaris daerah
provinsi.
(3) Sekretaris gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara operasional dibantu oleh kelompok
jabatan fungsional.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) bertanggung jawab kepada
sekretaris gubernur.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja kelompok jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
dan
reformasi
birokrasi.