PP NOMOR 25 TAHUN 2011

PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang
dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah
cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua
atau wali dari pecandu narkotika yang belum
cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor
untuk
mendapatkan
pengobatan
dan/atau
perawatan
melalui
rehabilitasi
medis
dan
rehabilitasi sosial.
2. Institusi
2.
Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga
rehabilitasi
medis
dan
lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3.
Pecandu
Narkotika
adalah
orang
yang
menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika
dan
dalam
keadaan
ketergantungan
pada
Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4.
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
adalah
seseorang
yang
tidak
sengaja
menggunakan
Narkotika
karena
dibujuk,
diperdaya,
ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan
Narkotika.
5.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang
ditandai
oleh
dorongan
untuk
menggunakan
Narkotika secara terus menerus dengan takaran
yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala
fisik dan psikis yang khas.
6.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
7.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental
maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan bermasyarakat.
8.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat kesatu.
9.
Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah
seseorang
yang
dinyatakan
sebagai
Pecandu
Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan/atau belum menikah.
10. Menteri
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya
menjalankan
kekuasaan
asuh
sebagai orang tua terhadap anak.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan
untuk:
a. memenuhi
hak
Pecandu
Narkotika
dalam
mendapatkan
pengobatan
dan/atau
perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b. mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan
masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab
terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah
pengawasan dan bimbingannya; dan
c. memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam
menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan
pemberantasan
penyalahgunaan
dan
peredaran
gelap Narkotika.

BAB II
WAJIB LAPOR

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Kesatu - Umum
Wajib Lapor dilakukan oleh:
a. orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur; dan
b. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau
keluarganya.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Institusi Penerima Wajib Lapor

PASAL 4

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di
Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pusat
kesehatan
masyarakat,
rumah
sakit,
dan/atau
lembaga
rehabilitasi
medis
sebagai
Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Lembaga
rehabilitasi
sosial
sebagai
Institusi
Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

PASAL 5

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. ketenagaan
yang
memiliki
keahlian
dan
kewenangan
di
bidang
ketergantungan
Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi
medis atau standar rehabilitasi sosial.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
sekurang-kurangnya
memiliki:
a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
b. keterampilan
melakukan
asesmen
ketergantungan narkotika;
c. keterampilan
melakukan
konseling
dasar
ketergantungan narkotika; dan
d. pengetahuan
penatalaksanaan
terapi
rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang
digunakan.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta
standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis
atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
masing-masing
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Bagian Ketiga
Tata Cara Wajib Lapor

PASAL 6

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika
kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi
Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima
laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima
Wajib Lapor.

PASAL 7

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen
terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui
kondisi Pecandu Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek medis dan aspek sosial.

PASAL 8

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat
(2)
dilakukan
dengan
cara
wawancara,
observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis
terhadap Pecandu Narkotika.
(2) Wawancara
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan
Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan,
riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas,
riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial
Pecandu Narkotika.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
observasi
atas
perilaku
Pecandu
Narkotika.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
asesmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau
catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.
(2) Hasil
asesmen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar
dalam
rencana
rehabilitasi
terhadap
Pecandu
Narkotika yang bersangkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang
tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan
pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.

PASAL 10

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau
dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor
diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
berlaku
untuk
2
(dua)
kali
masa
perawatan.
(3) Kartu
(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima
Wajib Lapor.

PASAL 11

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1) Institusi
Penerima
Wajib
Lapor
melakukan
rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna
kepentingan
pemulihan
Pecandu
Narkotika
berdasarkan rencana rehabilitasi.
(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak
memiliki
kemampuan
untuk
melakukan
pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai
rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu
Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya,
Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan
rujukan
kepada
institusi
yang
memiliki
kemampuan tersebut.

PASAL 12

BAB II: WAJIB LAPOR | Bagian Ketiga - Tata Cara Wajib Lapor
(1)
Pecandu

Narkotika
yang
sedang
menjalani
pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit
dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan
lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor
kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu

Narkotika
yang
sedang
menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi
berbasis komunitas (therapeutic community) atau
melalui pendekatan keagamaan dan tradisional
tetap
harus
melakukan
Wajib
Lapor
kepada
Institusi Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.

BAB III
BAB III
REHABILITASI

PASAL 13

BAB III: REHABILITASI
(1)
Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib
Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi
sosial
sesuai
dengan
rencana
rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang
diperintahkan berdasarkan:
a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika;
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika
tidak
terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana Narkotika.
(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses
peradilan
dapat
ditempatkan
dalam
lembaga
rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis
dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik,
penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Tim Dokter.
(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga
bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis
dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.

PASAL 14

BAB III: REHABILITASI
Pasal 14
(1)
Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib
mempertahankan
dan
meningkatkan
kualitas
layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan
dilakukan
oleh
Kementerian
Kesehatan
dan
Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan
Narkotika Nasional.

PASAL 15

BAB III: REHABILITASI
Setiap
penyelenggara
program
rehabilitasi
harus
menyusun
standar
prosedur
operasional
penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan
metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada
standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.

PASAL 16

BAB III: REHABILITASI
(1)
Penyelenggara
program
rehabilitasi
wajib
melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi
dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen
rekam medis.
(2)
Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
rahasia.
(3)
Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau
dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 17

BAB III: REHABILITASI
(1)
Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui
rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana
rehabilitasi
dengan
mempertimbangkan
hasil
asesmen.
(2) Rehabilitasi
(2)
Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di
dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial
sesuai
dengan
rencana
rehabilitasi
dengan
mempertimbangkan hasil asesmen.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

BAB IV
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 18

BAB IV: PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1)
Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan
mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada
Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Informasi
Pecandu
Narkotika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk
rekapitulasi data paling sedikit memuat:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f.
diagnosa; dan
g. jenis
g. jenis
pengobatan/riwayat
perawatan
atau
rehabilitasi yang dijalani.

PASAL 19

BAB IV: PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1)
Kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu
Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2)
Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi
Pecandu Narkotika.

PASAL 20

BAB IV: PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor
dilaksanakan
oleh
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi :
a. penerapan prosedur Wajib Lapor;
b. cakupan proses Wajib Lapor; dan
c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.

PASAL 21

BAB IV: PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1)
Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai
menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan
pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi
masyarakat.
(2)
Pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
sosial
dan
Badan
Narkotika Nasional.

BAB V
BAB V
PENDANAAN

PASAL 22

BAB V: PENDANAAN
(1)
Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor
oleh
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu
Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi
Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya
yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi
Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 55

ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

2. Institusi 2.

Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 4. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. 5.

Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 6.

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 7.

Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. 8.

Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu. 9.

Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Pasal 2 Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk:

a. memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;

b. mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan

c. memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. BAB II WAJIB LAPOR Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Wajib Lapor dilakukan oleh:

a. orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan

b. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya. Bagian Kedua Bagian Kedua Institusi Penerima Wajib Lapor Pasal 4

(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri.

(3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 5

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan

b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.

(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:

a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;

b. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;

c. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan

d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Bagian Ketiga Tata Cara Wajib Lapor Pasal 6

(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor. Pasal 7

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika.

(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial. Pasal 8

(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap Pecandu Narkotika.

(2) Wawancara

(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu Narkotika.

(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi observasi atas perilaku Pecandu Narkotika.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9

(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.

(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor. Pasal 10

(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.

(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan.

(3) Kartu

(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor. Pasal 11

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.

(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut. Pasal 12 (1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen. BAB III BAB III REHABILITASI Pasal 13 (1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan:

a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;

b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.

(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasal 14 Pasal 14 (1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.

(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional. Pasal 15 Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi. Pasal 16 (1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis. (2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

(2) Rehabilitasi (2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BAB IV PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 18 (1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data paling sedikit memuat:

a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;

b. identitas Pecandu Narkotika;

c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;

d. lama pemakaian;

e. cara pakai zat; f. diagnosa; dan

g. jenis

g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani. Pasal 19 (1) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional. (2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi Pecandu Narkotika. Pasal 20 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi :

a. penerapan prosedur Wajib Lapor;

b. cakupan proses Wajib Lapor; dan

c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor. Pasal 21 (1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Narkotika Nasional. BAB V BAB V PENDANAAN Pasal 22 (1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 24 Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.