PASAL 2
(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang
Pariaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji,
dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Batas
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah
Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang
Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );
4. Peraturan
4. .Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980, ). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Batas
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang. Pasal 4 Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.