PASAL 2
(1) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Kecamatan
Gunungtujuh,
Kecamatan
Kayuaro,
dan
Kecamatan
Gunungkerinci;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Bungo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan
Siulak
Ibu
Kota
Kabupaten
Kerinci
Provinsi
Jambi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 3
Pendanaan
yang
diperlukan
untuk
pemindahan
Ibu
Kota
Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah
Swatantra
Tingkat
II
Dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
Sebagai
Undang-Undang
(, );
3.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(, );
4. Undang-Undang
4. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2008
tentang
Pembentukan
Kota
Sungai
Penuh
di
Provinsi
Jambi
(,
);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PEMINDAHAN
IBU
KOTA
KABUPATEN
KERINCI
DARI
WILAYAH
KOTA
SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN
KERINCI PROVINSI JAMBI.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci
dipindahkan
dari
wilayah
Kota
Sungaipenuh
ke
wilayah
Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Kecamatan
Gunungtujuh,
Kecamatan
Kayuaro,
dan
Kecamatan
Gunungkerinci;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Bungo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan
Siulak
Ibu
Kota
Kabupaten
Kerinci
Provinsi
Jambi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan
yang
diperlukan
untuk
pemindahan
Ibu
Kota
Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang
membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur
yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 5
Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana
di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.
PASAL 6
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 3
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar