Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai
kawasan
pengawetan
keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan,
pengawetan
keanekaragaman
jenis
tumbuhan
dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang
dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian.
4. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di
alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
5. Ekosistem
5. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa
liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan
bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan
pengaruh-mempengaruhi
dalam
suatu
persekutuan
hidup.
6.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau
satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
7.
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai
kekhasan/keunikan
jenis
tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam
dan
ekosistemnya
yang
memerlukan
upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
8.
Suaka
Margasatwa
adalah
KSA
yang
mempunyai
kekhasan/keunikan
jenis
satwa
liar
dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya
memerlukan
upaya
perlindungan
dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
9.
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
10. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata, dan rekreasi.
11. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
12. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap
seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
13. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah
pemanfaatan
jenis
tumbuhan
dan
satwa
dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
14. Pemanfaatan
14. Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan
potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam,
kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada
dalam KSA dan KPA.
15. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat
keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian
dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
16. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang
hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
17. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar,
kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
18. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati,
baik yang hidup di darat maupun di air.
19. Penangkaran
adalah
upaya
perbanyakan
melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik.
20. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA
dan KPA.
21. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
koperasi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga
kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
lestari.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup
pengaturan
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
meliputi:
a. penetapan
a.
penetapan KSA dan KPA;
b. penyelenggaraan KSA dan KPA;
c.
kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
d. daerah penyangga;
e.
pendanaan; dan
f.
pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
BAB II
PENETAPAN KSA DAN KPA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kesatu - Umum
(1) KSA terdiri atas:
a. cagar alam; dan
b. suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.
PASAL 5
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kesatu - Umum
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
kriteria.
Bagian Kedua
Kriteria
PASAL 6
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau
satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya
terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang
dapat
menunjang
pengelolaan
secara
efektif
dan
menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
dan/atau
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan
contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi.
PASAL 7
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau
beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang
tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa
migrasi tertentu; dan/atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
PASAL 8
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang
khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala
alam yang unik;
b. memiliki
b. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c. mempunyai
luas
yang
cukup
untuk
menjamin
kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti,
zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya
sesuai dengan keperluan.
PASAL 9
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun
buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh
ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
PASAL 10
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa
atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang
unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian
potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.
PASAL 11
BAB II: PENETAPAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Kriteria
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi
kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB III
PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan
raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk
taman
hutan
raya,
penyelenggaraannya
dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan
KSA
dan
KPA
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola
yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b. perlindungan;
c.
pengawetan;
d. pemanfaatan; dan
e.
evaluasi kesesuaian fungsi.
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a meliputi:
a. inventarisasi
a.
inventarisasi potensi kawasan;
b. penataan kawasan;
c.
penyusunan rencana pengelolaan.
Paragraf 2
Inventarisasi Potensi Kawasan
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
Naskah pasal.
PASAL 16
ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
b. bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
4. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
5. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup. 6.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami. 7.
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. 8. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya. 9.
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
10. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
11. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
12. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
13. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
14. Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA.
15. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
16. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
17. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
18. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
19. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
20. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
21. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 2 Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. Pasal 3 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. penetapan a. penetapan KSA dan KPA;
b. penyelenggaraan KSA dan KPA; c. kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
d. daerah penyangga; e. pendanaan; dan f. pemberdayaan dan peran serta masyarakat. BAB II PENETAPAN KSA DAN KPA Bagian Kesatu Umum Pasal 4
(1) KSA terdiri atas:
a. cagar alam; dan
b. suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam. Pasal 5
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria. Bagian Kedua Kriteria Pasal 6 Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. Pasal 7 Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. Pasal 8 Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
b. memiliki
b. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Pasal 9 Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. Pasal 10 Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. Pasal 11 Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAB III PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA Bagian Kesatu Umum Pasal 12
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan: a. perencanaan;
b. perlindungan; c. pengawetan;
d. pemanfaatan; dan e. evaluasi kesesuaian fungsi. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 14 Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. inventarisasi a. inventarisasi potensi kawasan;
b. penataan kawasan; c. penyusunan rencana pengelolaan. Paragraf 2 Inventarisasi Potensi Kawasan Pasal 15
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Penataan Kawasan Pasal 16
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
b. penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Penyusunan zonasi atau blok pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan
oleh
unit
pengelola
dengan
memperhatikan
hasil
konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA
atau
KPA
serta
pemerintah
provinsi
dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penetapan
(2) Penetapan zonasi atau blok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Zonasi pengelolaan pada kawasan taman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
meliputi:
a. zona inti;
b. zona rimba;
c. zona pemanfaatan; dan/atau
d. zona lain sesuai dengan keperluan.
(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
meliputi:
a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan
seksi wilayah kerja;
b. pembagian
b. pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang
lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif
pemerintahan daerah dan/atau keragaman sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 4
Penyusunan Rencana Pengelolaan
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rencana
pengelolaan
KSA
dan
KPA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit
pengelola.
(2) Penyusunan
rencana
pengelolaan
KSA
dan
KPA
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka pendek.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit
memuat:
a. visi;
b. misi;
c. strategi;
d. kondisi
d. kondisi saat ini;
e. kondisi yang diinginkan;
f. zona dan blok;
g. sumber pendanaan;
h. kelembagaan; dan
i. pemantauan dan evaluasi.
(2) Rencana
pengelolaan
jangka
pendek
disusun
berdasarkan
rencana
jangka
panjang
yang
telah
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana pengelolaan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perlindungan
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Ketiga - Perlindungan
(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap
kawasan ekosistem esensial.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
a. pencegahan,
penanggulangan,
dan
pembatasan
kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak,
alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
b. melakukan penjagaan kawasan secara efektif.
(3) Pelaksanaan
perlindungan
kawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengawetan
Paragraf 1
Umum
PASAL 25
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
meliputi:
a. pengelolaan
a.
pengelolaan
jenis
tumbuhan
dan
satwa
beserta
habitatnya;
b. penetapan koridor hidupan liar;
c.
pemulihan ekosistem;
d. penutupan kawasan.
Paragraf 2
Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Beserta Habitatnya
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
(1) Pengelolaan
jenis
tumbuhan
dan
satwa
beserta
habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf
a meliputi:
a.
identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
b. inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
c.
pemantauan;
d. pembinaan habitat dan populasi;
e.
penyelamatan jenis; dan
f.
penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan
dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penetapan Koridor Hidupan Liar
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mencegah
terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan
hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak
sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan
lain.
(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh para unit
pengelola
kawasan
atau
para
pihak
pemangku
kawasan/wilayah
yang
dihubungkan
oleh
koridor
hidupan liar.
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
Pasal 28
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan
hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit
pengelola
kawasan
dengan
kepala
satuan
kerja
perangkat daerah setempat.
(2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan
secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan
yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Paragraf 4
Pemulihan Ekosistem
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan struktur,
fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya.
(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. mekanisme alam;
b. rehabilitasi; dan
c. restorasi.
(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan menjaga dan melindungi
ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat
berlangsung secara alami.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis
dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara
alami di lokasi tersebut.
(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dapat
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeliharaan,
perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan
dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil
penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur dengan
peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
Pasal 30
(1) Rehabilitasi dan restorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan
oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan rehabilitasi atau restorasi, badan
usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. melakukan
pengamanan
dan
perlindungan
keanekaragaman hayati dan ekosistem;
b. menyusun rencana jangka panjang dan jangka
pendek;
c. melibatkan
dan
memberdayakan
masyarakat
setempat; dan
d. menyusun rencana pemanfaatan dan membayar
pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin serta pelaksanaan rehabilitasi dan restorasi oleh
badan usaha diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Penutupan Kawasan
PASAL 31
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keempat - Pengawetan
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi
mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang
dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan
tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat
melakukan
penghentian
kegiatan
tertentu
dan/atau
menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka
waktu tertentu.
Bagian Kelima
Pemanfaatan KSA dan KPA
Paragraf 1
Umum
PASAL 32
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua
KSA dan KPA.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak
bentang alam dan mengubah fungsi KSA dan KPA.
(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Paragraf 2
Pemanfaatan Cagar Alam
PASAL 33
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi
alam;
c.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang
budidaya.
Paragraf 3
Pemanfaatan Suaka Margasatwa
PASAL 34
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi
alam;
c.
penyimpanan
dan/atau
penyerapan
karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta
wisata alam terbatas; dan
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang
budidaya.
Paragraf 4
Pemanfaatan Taman Nasional
PASAL 35
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan
dan
peningkatan
kesadartahuan
konservasi alam;
c.
penyimpanan
dan/atau
penyerapan
karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
d. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
e.
pemanfaatan
sumber
plasma
nutfah
untuk
penunjang budidaya;
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil
hutan
bukan
kayu,
budidaya
tradisional,
serta
perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.
Paragraf 5
Pemanfaatan Taman Hutan Raya
PASAL 36
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
b. pendidikan
dan
peningkatan
kesadartahuan
konservasi;
c. koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
d. penyimpanan
dan/atau
penyerapan
karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan
angin serta wisata alam;
e. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam
rangka
menunjang
budidaya
dalam
bentuk
penyediaan plasma nutfah;
f. pemanfaatan
tradisional
oleh
masyarakat
setempat; dan
g. pembinaan populasi melalui penangkaran dalam
rangka
pengembangbiakan
satwa
atau
perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam
lingkungan yang semi alami.
(2) Pemanfaatan
(2)
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan
pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya
tradisional, serta perburuan tradisional terbatas
untuk jenis yang tidak dilindungi.
Paragraf 6
Pemanfaatan Taman Wisata Alam
PASAL 37
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penyimpanan
dan/atau
penyerapan
karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan
dan
peningkatan
kesadartahuan
konservasi alam;
d. pemanfaatan
sumber
plasma
nutfah
untuk
penunjang budidaya;
e.
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur
dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari
alam; dan
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Paragraf 7
Izin Pemanfaatan KSA dan KPA
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan
taman
hutan
raya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan
setelah
memperoleh
izin
dari
gubernur
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau
pejabat yang ditunjuk.
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA
wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. iuran izin usaha; dan
b. pungutan
atas
hasil
pemanfaatan
kondisi
lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dikenakan bagi izin rehabilitasi dan izin
restorasi.
(5) Pungutan
atas
hasil
pemanfaatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap
tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi
lingkungan.
PASAL 40
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Kelima - Pemanfaatan KSA dan KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta
pemanfaatan
jenis
tumbuhan
dan
satwa
liar
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA
dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan
angin diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Evaluasi Kesesuaian Fungsi
PASAL 41
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keenam - Evaluasi Kesesuaian Fungsi
(1) KSA dan KPA dievaluasi secara periodik setiap 5
(lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA
dan KPA.
(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk
oleh Menteri.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA
diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 42
BAB III: PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA | Bagian Keenam - Evaluasi Kesesuaian Fungsi
Pasal 42
(1) Hasil
evaluasi
kesesuaian
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar
pertimbangan
dalam
menentukan
tindak
lanjut
penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2) Tindak
lanjut
penyelenggaraan
KSA
dan
KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi
KSA dan KPA.
(3) Perubahan
fungsi
KSA
dan
KPA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KERJASAMA PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
PASAL 43
BAB IV: KERJASAMA PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan
dengan badan usaha, lembaga internasional, atau
pihak lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan untuk:
a. penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
b. kepentingan pembangunan strategis yang tidak
dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama
penyelenggaraan
KSA
dan
KPA
diatur
dengan
peraturan Menteri.
BAB V
DAERAH PENYANGGA
PASAL 44
BAB V: DAERAH PENYANGGA
(1) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
harus
menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah
KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk
menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan
produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau
tanah yang dibebani hak.
PASAL 45
BAB V: DAERAH PENYANGGA
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan
hutan
lindung
atau
kawasan
hutan
produksi
dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati
hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan
pengelolaan daerah penyangga melalui:
a. penyusunan
rencana
pengelolaan
daerah
penyangga;
b. rehabilitasi,
pemanfaatan,
perlindungan,
dan
pengamanan; dan
c. pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c meliputi:
a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap
konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya;
b. peningkatan
pengetahuan
dan
ketrampilan
masyarakat
untuk
meningkatkan
kesejahteraannya; dan
c. peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu kepada
rencana
pengelolaan
KSA
dan
KPA
yang
bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
PASAL 46
BAB V: DAERAH PENYANGGA
Pasal 46
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan
yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak
yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana
pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (6).
PASAL 47
BAB V: DAERAH PENYANGGA
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga
diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 48
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan pengelolaan KSA dan KPA bersumber pada
APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat
PASAL 49
BAB VII: PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pemberdayaan Masyarakat
(1) Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di
sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan
pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengembangan desa konservasi;
b. pemberian
b. pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan
kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan
tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
c. fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan
dengan masyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan
rencana pengelolaan.
(5) Izin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
bukan
merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan
dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
PASAL 50
BAB VII: PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
Masyarakat berhak:
a. mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
b. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam
penyelenggaraan KSA dan KPA;
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan
KPA; dan
d. menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai
warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau
sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional
(ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang
untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh
lembaga internasional yang bersangkutan.
BAB X
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang
telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk
sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan
sebagai
kawasan
penyangga,
tetap
berlaku
sampai
berakhirnya izin.
(3) Kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka
waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
peraturan
pelaksanaan
yang
telah
ada
dan
tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
PASAL 54
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.