PP NOMOR 29 TAHUN 2011

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenaganukliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir;
p.
jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
q.
jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang
berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis …
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar
nilai
nominal
yang
tercantum
dalam
perjanjian
kerjasama.

PASAL 2

(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai
dengan
huruf
n
tidak
termasuk
biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya
transportasi,
akomodasi,
dan/atau
asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

PASAL 3

(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak
mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp0,00
(nol rupiah) untuk biaya:
a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. kuliah;
c.
praktikum;
d. ujian semester;
e.
peningkatan sarana dan prasarana; dan
f.
wisuda mahasiswa.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu
atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir
Nasional
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.

PASAL 4

(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel
dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Mahasiswa …
(2) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel
dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun
2008
tentang
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan
Tenaga
Nuklir
Nasional
(, )
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
(, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.