PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenaganukliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir;
p.
jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
q.
jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang
berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis …
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar
nilai
nominal
yang
tercantum
dalam
perjanjian
kerjasama.
Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenaganukliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir;
p.
jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
q.
jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang
berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis …
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar
nilai
nominal
yang
tercantum
dalam
perjanjian
kerjasama.