PP NOMOR 3 TAHUN 2011

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA.

PASAL 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi Obligasi Wajib Konversi.

(2) Penerbitan . . .

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi: a. sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; b. sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II; dan c. sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

PASAL 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 100% (seratus persen) menjadi sebesar 85,81% (delapan puluh lima koma delapan puluh satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO