PP NOMOR 30 TAHUN 2011

PINJAMAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 69 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 2.

Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya. 3.

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

4. Perjanjian 4.

Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri. 5.

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri. 6.

Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah. 7.

Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah. 8.

Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

11. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

12. Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

13. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

17. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah
dalam
rangka
melaksanakan
kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan
APBD yang digunakan untuk menutup:
a.
defisit APBD;
b.
pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c.
kekurangan arus kas.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(5) Pemerintah
(5)
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah
sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka
hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan
Badan Usaha Milik Daerah.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung
kepada pihak luar negeri.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan
atas pinjaman pihak lain.
(2)
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak
dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3)
Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta
barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah
Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.

(2) Gubernur
(2)
Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi
kewenangan
oleh
gubernur,
bupati,
walikota
menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas
nama Pemerintah Daerah.
(3)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian
pinjaman.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Menteri
menetapkan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling
lambat
bulan
Agustus
untuk
tahun
anggaran
berikutnya.
(2) Penetapan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
(2)
Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran
dalam
rangka
Pinjaman
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
lampiran dokumen APBD.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a. disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b. dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.

BAB II
BAB II
SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN

PASAL 10

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
melalui Menteri.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal
dari
APBN
termasuk
dana
investasi
Pemerintah,
penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.

PASAL 11

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.
Pinjaman Jangka Panjang.

PASAL 12

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya
seluruhnya
harus
dilunasi
dalam
tahun
anggaran yang berkenaan.
(3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah lain;
b.
lembaga keuangan bank; dan
c.
lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk
menutup kekurangan arus kas.

PASAL 13

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu
yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati,
atau walikota yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank; dan
d.
lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman
Jangka
Menengah
digunakan
untuk
membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan
penerimaan.

PASAL 14

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Kewajiban
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran
berikutnya
sesuai
dengan
persyaratan
perjanjian
pinjaman yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(4) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
investasi
prasarana
dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan
publik yang:
a.
menghasilkan
penerimaan
langsung
berupa
pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan
pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan
terhadap
belanja
APBD
yang
seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut
tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan
investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan
pelayanan
publik
yang
menghasilkan
penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan
atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

BAB III
BAB III
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH

PASAL 15

BAB III: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam
melakukan
Pinjaman
Daerah,
Pemerintah
Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan
umum APBD tahun sebelumnya;
b.
memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan
daerah
untuk
mengembalikan
pinjaman
yang
ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon
pemberi pinjaman.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib
memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan
atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah.
(3) Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka
Panjang
wajib
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

PASAL 16

BAB III: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1)
Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah
untuk
mengembalikan
pinjaman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma
lima)
dengan
memperhatikan
perkembangan
perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

BAB IV
BAB IV
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 17

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan
pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan
Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Prosedur Pengajuan dan
Penilaian Usulan Pinjaman Daerah

PASAL 18

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Prosedur Pengajuan dan
(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan
prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam
Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit dokumen:
a.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
b.
APBD tahun berkenaan;

c. perhitungan
c.
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman;
d.
rencana penarikan pinjaman; dan
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam
hal
usulan
berasal
dari
peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas
kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.

PASAL 19

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Prosedur Pengajuan dan
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan
memperhatikan:
a.
kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara
berkala oleh Menteri;
b.
kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
c.
kemampuan membayar kembali; dan
d.
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait.

PASAL 20

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Prosedur Pengajuan dan
(1)
Menteri
dapat
menyetujui
atau
menolak
usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Dalam
(2)
Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian
pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.

PASAL 21

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Kedua - Prosedur Pengajuan dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penilaian usulan Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman

PASAL 22

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan
gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian
pinjaman
yang
dananya
berasal
dari
peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Perjanjian
pinjaman
yang
dananya
berasal
dari
peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan
dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari
Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Pinjaman Daerah.

PASAL 23

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
Pasal 23
(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah
usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian
Pinjaman Luar Negeri.

PASAL 24

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
(1)
Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan
persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Mata
uang
yang
dicantumkan
dalam
Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata
uang rupiah atau mata uang asing.

PASAL 25

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Dalam
Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
atau
Perjanjian
Pinjaman
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati,
atau walikota.

(3) Dalam
(3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar
Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada
pemberi Pinjaman Luar Negeri.

PASAL 26

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
Kementerian
Keuangan
dan
Pemerintah
Daerah
menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri,
dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.

PASAL 27

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan
perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penganggaran dalam APBN serta
Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah

PASAL 28

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Penganggaran dalam APBN serta
(1)
Menteri
menyusun
rencana
alokasi
pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan
Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian
pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk
dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana
(2)
Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun
berdasarkan
rencana
tahunan
pencairan
dan/atau penyaluran pinjaman.
(3)
Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.

PASAL 29

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Penganggaran dalam APBN serta
(1)
Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan
Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi
anggaran
dalam
APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal
dari
Pinjaman
Dalam
Negeri
setelah
penandatanganan
Perjanjian
Penerusan
Pinjaman
Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya
berasal
dari
Pinjaman
Luar
Negeri
setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 30

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Penganggaran dalam APBN serta
Pasal 30
Penarikan
dan/atau
penyaluran
pinjaman
Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pencapaian kinerja.

PASAL 31

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Penganggaran dalam APBN serta
Penarikan
dan/atau
penyaluran
pinjaman
Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.

PASAL 32

BAB IV: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH | Bagian Keempat - Penganggaran dalam APBN serta
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran
dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI
PEMERINTAH DAERAH LAIN, LEMBAGA KEUANGAN BANK,
DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

PASAL 33

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang
bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang
memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.

Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Pendek

PASAL 34

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI | Bagian Kesatu . . . - Bagian Kesatu
(1)
Pemerintah
Daerah
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan
Pinjaman
Jangka
Pendek
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan
pemberi
pinjaman
yang
paling
menguntungkan
Pemerintah Daerah.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati,
walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.

Bagian Kedua
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang

PASAL 35

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI | Bagian Kedua - Pengajuan dan Penilaian Usulan
(1) Sebelum
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan
rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk
mendapat pertimbangan.

(2) Sebelum
(2) Sebelum
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi
pinjaman,
bupati
atau
walikota
harus
menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah
atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam
Negeri
untuk
mendapatkan
pertimbangan
dan
tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati,
atau walikota;
c.
pernyataan
tidak
mempunyai
tunggakan
atas
pengembalian
pinjaman
yang
berasal
dari
Pemerintah;
d.
kerangka acuan kegiatan;
e.
perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
g.
Rancangan APBD tahun berkenaan;
h.
perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i.
rencana keuangan pinjaman.
(4) Menteri
Dalam
Negeri
memberikan
pertimbangan
kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

PASAL 36

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI | Bagian Kedua - Pengajuan dan Penilaian Usulan
(1)
Pemerintah
Daerah
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang
kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman
Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi
pinjaman.
(3) Pinjaman
(3)
Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka
Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota
dan pemberi pinjaman.
(4)
Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau
Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan
Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
OBLIGASI DAERAH

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 37

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah
sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.

PASAL 38

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

PASAL 39

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar
modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

PASAL 40

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.

PASAL 41

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 41

Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan
nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

PASAL 42

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana
dalam
rangka
penyediaan
Pelayanan
Publik
yang
menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari
pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana
tersebut.

PASAL 43

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat
sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
(2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-
kurangnya mencantumkan:
a.
nilai nominal;
b.
tanggal jatuh tempo;
c.
tanggal pembayaran bunga;
d.
tingkat bunga (kupon);
e.
frekuensi pembayaran bunga;
f.
cara perhitungan pembayaran bunga;
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali
Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 44

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Rencana
penerbitan
Obligasi
Daerah
disampaikan
kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
mengenai
rencana
penerbitan
Obligasi
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai
akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah
yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(4)
Selain
memberikan
persetujuan
atas
hal-hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
memberikan
persetujuan
atas
segala
biaya
yang
timbul
dari
penerbitan Obligasi Daerah.
(5)
Menteri
melakukan
penilaian
terhadap
rencana
penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6)
Penerbitan
Obligasi
Daerah
ditetapkan
dengan
Peraturan Daerah.
(7)
Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

PASAL 45

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah yang diterbitkannya.
(2)
Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau
disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).

(3) Dalam
(3)
Dalam
hal
Obligasi
Daerah
yang
dibeli
kembali
diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang
melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.

Bagian Ketiga
Kewajiban Pembayaran

PASAL 46

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Ketiga - Kewajiban Pembayaran
(1)
Pemerintah Daerah wajib membayar:
a.
pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat
jatuh tempo; dan
b. denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran
pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari
penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi
Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang
cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda
Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan
dari pendapatan daerah lainnya.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi
Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang
dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap
melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang
telah jatuh tempo tersebut.
(6)
Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan
dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam
laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah

PASAL 47

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur,
bupati, atau walikota.

PASAL 48

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman
Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.

PASAL 49

BAB VI: OBLIGASI DAERAH | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan
pertanggungjawaban
Obligasi
Daerah
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

BAB VII
PENGADAAN BARANG DAN JASA

PASAL 50

BAB VII: PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari
Pinjaman
Daerah
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang
dan jasa.
BAB VIII
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMBAYARAN

PASAL 51

BAB VIII: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
(1) Pemerintah
Daerah
wajib
melakukan
kewajiban
pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam
hal
Pinjaman
Daerah
bersumber
dari
Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan
pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke
Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang
ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 52

BAB VIII: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
(1) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya
dibebankan pada belanja APBD.
(2) Kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan
dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran berkenaan.

PASAL 53

BAB VIII: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
(1) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan
dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran
berkenaan.
(2) Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah
jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur,
bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran
sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo
tersebut.
(3) Realisasi
(3) Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan
APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.

PASAL 54

BAB VIII: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

BAB IX
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI,
PELAPORAN, DAN PUBLIKASI

Bagian Kesatu
Penatausahaan

PASAL 55

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Kesatu - Penatausahaan
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah atas:
a.
penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah;
dan
b. penerimaan
kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur,
bupati,
atau
walikota
melakukan
penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a.
penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b.
kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur,
bupati,
atau
walikota
melakukan
penatausahaan atas:

a. penerimaan
a.
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan
Obligasi Daerah;
b.
penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan
yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
c.
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi
Daerah.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 56

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Kedua - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban
pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber
dari Pemerintah.
(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian
atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah
kepada
Pemerintah
Daerah
termasuk
pembatalan
pinjaman, apabila:
a.
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan
yang
sangat
jauh
menyimpang
dari
rencana
penarikan; dan/atau
b.
penggunaan
pinjaman
tidak
sesuai
dengan
ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
melihat
indikasi
adanya
penyimpangan
dan/atau
ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi
Daerah dengan realisasinya.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pelaporan

PASAL 57

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam
rangka
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
(2) Dalam
rangka
pertanggungjawaban
pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan
menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.

PASAL 58

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan
dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi
Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
sebagai
bagian
dari
pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.

PASAL 59

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | bagian dari - pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan
Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran
berjalan.

Bagian Keempat
Publikasi

PASAL 60

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Keempat - Publikasi
(1)
Gubernur,
bupati,
atau
walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara
berkala.
(2)
Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
a.
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;

b. posisi
b.
posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c.
jangka waktu Pinjaman Daerah;
d.
tingkat bunga Pinjaman Daerah;
e.
sumber Pinjaman Daerah;
f.
penggunaan Pinjaman Daerah;
g.
realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h.
pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.

PASAL 61

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Keempat - Publikasi
Gubernur,
bupati,
atau
walikota
menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala
mengenai:
a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi
perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c. pengelolaan Obligasi Daerah;
d. jumlah
Obligasi
Daerah
yang
beredar
beserta
komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah;
f.
laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan;
dan
g. kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya
yang
diwajibkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 62

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Keempat - Publikasi
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam
Berita Daerah.

PASAL 63

BAB IX: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, | Bagian Keempat - Publikasi
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 64

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak
Daerah tersebut.
(2)
Dalam
hal
Pemerintah
Daerah
tidak
memenuhi
kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah,
pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak Daerah tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban
pinjaman
kepada
Pemerintah
melalui
perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 65

BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana
Perimbangan.

BAB XI
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 66

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran
pinjaman; dan
b.
peraturan
perundang-undangan
yang
telah
ada
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 67

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lain diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 68

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (, ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 69

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.