Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
2. Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
3. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
4. Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
5. Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
6. Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
7. Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
8. Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
9. Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.
10. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
11. Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.
12. Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.
13. Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.
14. Tundaan lalu lintas adalah waktu tambahan yang diperlukan untuk melewati persimpangan dibandingkan dengan situasi tanpa persimpangan.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. [ BAB II BAB II MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
d. gubernur untuk jalan provinsi;
e. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan f. walikota untuk jalan kota.
PASAL 3
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 4
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Perencanaan
manajemen
dan
rekayasa
lalu
lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. identifikasi masalah lalu lintas;
b. inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas;
c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang;
d. inventarisasi
d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan;
e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan;
f.
inventarisasi
dan
analisis
angka
pelanggaran
dan
kecelakaan lalu lintas;
g. inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas;
h. penetapan tingkat pelayanan; dan
i.
penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
PASAL 5
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang memuat pertimbangan sesuai dengan kewenangannya. (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh gubernur, meliputi:
a. kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan, mengenai jalan; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh bupati atau walikota, meliputi:
a. kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. kementerian
b. kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan, mengenai jalan;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
d. pemerintah provinsi setempat. (5) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas oleh gubernur dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan. (6) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas oleh bupati atau walikota dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan. Paragraf 2 Identifikasi Masalah Lalu Lintas
PASAL 6
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan.
PASAL 7
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. penggunaan ruang jalan;
2. kapasitas jalan;
3. tataguna lahan pinggir jalan;
4. perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
5. pengaturan lalu lintas;
6. kinerja lalu lintas; dan
7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. geometrik jalan dan persimpangan;
2. struktur dan kondisi jalan;
3. perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; dan
5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. kinerja operasional lalu lintas;
2. budaya berlalu lintas;
3. pengaturan lalu lintas;
4. lokasi rawan: a) gangguan keamanan; b) kecelakaan; c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas; dan
5. kondisi operasional rekayasa lalu lintas.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. geometrik jalan dan persimpangan;
2. struktur dan kondisi jalan;
3. perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;
4. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
5. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya;
6. penggunaan ruang jalan;
7. kapasitas jalan;
8. tataguna lahan pinggir jalan;
9. pengaturan lalu lintas; dan
10. kinerja lalu lintas. Paragraf 3 Inventarisasi dan Analisis Situasi Arus Lalu Lintas
PASAL 8
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertujuan untuk mengetahui
situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan
jalan, dan budaya pengguna jalan.
PASAL 9
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. komposisi lalu lintas;
3. variasi lalu lintas;
4. distribusi arah;
5. pengaturan arus lalu lintas;
6. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
7. kinerja perlengkapan jalan; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas; dan
2. kerusakan jalan.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi dan variasi lalu lintas;
4. budaya berlalu lintas;
5. pengaturan lalu lintas;
6. lokasi rawan yang meliputi: a) gangguan keamanan; b) kecelakaan; c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas;
7. kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi lalu lintas;
4. variasi lalu lintas;
5. distribusi arah;
6. pengaturan arus lalu lintas;
7. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
8. kinerja perlengkapan jalan; dan
9. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang. Paragraf 4 Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Angkutan Orang dan Barang
PASAL 10
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan
orang dan barang.
PASAL 11
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 11
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
yang
dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
2. bangkitan dan tarikan;
3. pemilahan moda; dan
4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.
b. gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
antarkota dalam provinsi;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten antarkota
dalam provinsi;
3. pemilahan moda dalam kabupaten antarkota dalam
provinsi; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah provinsi.
c. bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kabupaten;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah kabupaten.
d. walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kota;
2. bangkitan dan tarikan dalam kota;
3. pemilahan moda dalam kota; dan
4. pembebanan lalu lintas di wilayah kota.
Paragraf 5
Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau
Daya Tampung Jalan
PASAL 12
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d bertujuan
untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya
tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan.
PASAL 13
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 13
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan,
gubernur, bupati, atau walikota, meliputi:
a. pengumpulan data, analisis, dan evaluasi kapasitas jalan
eksisting; dan
b. analisis dan perkiraan kebutuhan kapasitas jalan yang
akan datang.
Paragraf 6
Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau
Daya Tampung Kendaraan
PASAL 14
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
bertujuan
untuk
mengetahui
dan
memperkirakan
kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut
orang dan barang.
PASAL 15
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
2. bangkitan dan tarikan;
3. pemilahan moda; dan
4. kebutuhan kendaraan.
b. gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
antarkota dalam provinsi;
2. bangkitan dan tarikan antarkota dalam provinsi;
3. pemilahan moda antarkota dalam provinsi; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah provinsi.
c. bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kabupaten;
2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah kabupaten.
d. walikota
d. walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kota;
2. bangkitan dan tarikan dalam kota;
3. pemilahan moda dalam kota; dan
4. kebutuhan kendaraan di wilayah kota.
Paragraf 7
Inventarisasi dan Analisis Angka Pelanggaran dan
Kecelakaan Lalu Lintas
PASAL 16
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan/atau kawasan. (2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
b. pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta analisis faktor penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
c. analisis perbandingan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun eksisting dengan tahun- tahun sebelumnya, dan antarfaktor penyebab kecelakaan; dan
d. analisis dan evaluasi pengurangan serta penanggulangan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Paragraf 8 Inventarisasi dan Analisis Dampak Lalu Lintas
PASAL 17
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g bertujuan untuk mengetahui
dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat
kegiatan,
permukiman,
dan
infrastruktur
yang
akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
PASAL 18
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 18 Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan melalui inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan atau berpotensi terjadinya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
2. analisis peningkatan bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
2. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
3. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Paragraf 9 Penetapan Tingkat Pelayanan
PASAL 19
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
(1)
Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf h bertujuan untuk menetapkan
tingkat pelayanan pada suatu ruas jalan dan/atau
persimpangan.
(2) Penetapan
(2)
Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang
jalan;
b. gubernur;
c. bupati; atau
d. walikota.
(3)
Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rasio antara volume dan kapasitas jalan;
b. kecepatan;
c. waktu perjalanan;
d. kebebasan bergerak;
e. keamanan;
f. keselamatan;
g. ketertiban;
h. kelancaran; dan
i. penilaian pengemudi terhadap kondisi arus lalu
lintas.
Paragraf 10
Penetapan Rencana Kebijakan Pengaturan
Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Lalu Lintas
PASAL 20
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i bertujuan untuk menetapkan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dari aspek penyediaan prasarana jalan, perlengkapan jalan, dan optimalisasi manajemen operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 21
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Perencanaan
Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan melalui penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional;
b. menteri
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui penetapan kelas jalan berdasarkan penyediaan prasarana jalan, fungsi jalan, dan status jalan;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian; dan
d. gubernur, bupati, atau walikota, meliputi penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui:
1. penetapan kelas jalan dan desain jalan; dan
2. penetapan kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan. Bagian Ketiga Pengaturan
PASAL 22
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melalui penetapan kebijakan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan
tertentu.
PASAL 23
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
(1)
Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada
jaringan jalan nasional meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional;
dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang
sarana
dan
prasarana
lalu
lintas
dan
angkutan jalan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.
PASAL 24
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
Pasal 24
(1)
Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi
ditetapkan oleh gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.
PASAL 25
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
(1)
Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh bupati pada jaringan jalan kabupaten dan
jalan desa meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten
dan jalan desa; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang
berlaku
pada
masing-masing
ruas
jalan
kabupaten dan jalan desa ditetapkan oleh bupati.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan
daerah kabupaten.
PASAL 26
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh walikota pada jaringan jalan kota
meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan kota; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota
ditetapkan oleh walikota.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,
peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.
PASAL 27
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengaturan
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu
lintas
pada
jaringan
jalan
tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diinformasikan kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Perekayasaan
PASAL 28
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi:
a. perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan;
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan; dan
c. optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk
meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas
penegakan hukum.
PASAL 29
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
(1)
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan
dimensi jalan.
(2)
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai
dengan kewenangannya.
PASAL 30
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
Pasal 30
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta
perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) meliputi:
a. inventarisasi kondisi geometrik;
b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perbaikan
geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
c. perencanaan teknis; dan
d. pelaksanaan konstruksi.
PASAL 31
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
(1)
Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. inventarisasi kebutuhan perlengkapan jalan sesuai
kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas yang telah ditetapkan;
b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi pemasangan
perlengkapan jalan;
c. penetapan lokasi rinci pemasangan perlengkapan
jalan;
d. penyusunan
spesifikasi
teknis
yang
dilengkapi
dengan gambar teknis perlengkapan jalan; dan
e. kegiatan pemasangan perlengkapan jalan sesuai
kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas yang telah ditetapkan.
(2)
Perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. memantau keberadaan dan kinerja perlengkapan
jalan;
b. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda
yang
dapat
mengurangi
atau
menghilangkan
fungsi/kinerja perlengkapan jalan;
c. memperbaiki
atau
mengembalikan
pada
posisi
sebenarnya
apabila
terjadi
perubahan
atau
pergeseran posisi perlengkapan jalan; dan
d. mengganti perlengkapan jalan yang rusak, cacat atau
hilang.
(3) Pengadaan
(3)
Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 32
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
(1)
Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b untuk pembangunan dan preservasi jalan tol
dilakukan
oleh
badan
usaha
jalan
tol
dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.
PASAL 33
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. rambu lalu lintas;
c. marka jalan;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas kecepatan; dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
f.
alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
2. cermin tikungan;
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau lalu lintas; dan
5. pita penggaduh.
g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan
jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan;
dan/atau
h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.
PASAL 34
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
Pasal 34
Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. kerusakan infrastruktur;
f.
adanya kecelakaan lalu lintas;
g. adanya bencana alam;
h. adanya konflik sosial; dan/atau
i.
adanya peristiwa terorisme.
PASAL 35
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keempat - Perekayasaan
(1) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas dapat dilakukan melalui:
a. pengaturan arus lalu lintas di ruas jalan;
b. pengaturan arus lalu lintas di persimpangan;
c. penertiban lajur jalan; dan/atau
d. penertiban hambatan samping. (3) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, serta alat pengarah lalu lintas dan pembagi lajur yang bersifat sementara. Bagian Kelima Pemberdayaan
PASAL 36
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
meliputi pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan;
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis.
PASAL 37
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pasal 37
Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf a dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya melalui penetapan pedoman dan tata cara
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
PASAL 38
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa
lalu lintas.
PASAL 39
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pemberian penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf c dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
PASAL 40
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf d dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
PASAL 41
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
(1)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf e dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
b. gubernur.
(2)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau
pemeliharaan
perlengkapan
jalan
yang
berkaitan
langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau
persimpangan.
PASAL 42
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberdayaan
Pasal 42
(1)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana
lalu
lintas
dan
angkutan
jalan
dapat
memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati,
atau
walikota
dengan
mempertimbangkan
kondisi
wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada
bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi
wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Keenam
Pengawasan
PASAL 43
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pengawasan
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c. tindakan penegakan hukum.
PASAL 44
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pengawasan
Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan nasional;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
2. tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
3. efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
c. gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi;
d. bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
e. walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota.
PASAL 45
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pengawasan
Pasal 45 (1) Tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam bentuk:
1. penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian; dan/atau
2. pemberian rekomendasi penyempurnaan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
c. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas.
PASAL 46
BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pengawasan
(1) Tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan. (2) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik. BAB III ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Bagian Kesatu Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
PASAL 47
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman,
dan
infrastruktur
yang
akan
menimbulkan
gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak
lalu lintas.
PASAL 48
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Pasal 48 (1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa bangunan untuk:
a. kegiatan perdagangan;
b. kegiatan perkantoran;
c. kegiatan industri;
d. fasilitas pendidikan;
e. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
f. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas. (2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa:
a. perumahan dan permukiman;
b. rumah susun dan apartemen; dan/atau
c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas. (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa:
a. akses ke dan dari jalan tol;
b. pelabuhan;
c. bandar udara;
d. terminal;
e. stasiun kereta api; f. pool kendaraan;
g. fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
h. infrastruktur lainnya. (4) Kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah mendapat pertimbangan dari:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 49
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu
persyaratan
pengembang
atau
pembangun
untuk
memperoleh:
a. izin lokasi;
b. izin mendirikan bangunan; atau
c. izin
c. izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
Bagian Kedua
Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas
PASAL 50
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Kedua - Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas
(1) Pengembang atau pembangun melakukan analisis dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikasi analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah memperoleh pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 51
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Kedua - Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas
(1)
Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 disusun dalam bentuk dokumen hasil
analisis dampak lalu lintas.
(2)
Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan
angkutan jalan akibat pembangunan;
b. simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya
pengembangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan
dampak;
d. tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau
pembangun dalam penanganan dampak;
e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.
(3) Tanggung
(3)
Tanggung jawab pengembang atau pembangun dalam
penanganan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan dalam lokasi pusat kegiatan,
permukiman, atau infrastruktur yang dibangun atau
dikembangkan.
Bagian Ketiga
Penilaian dan Tindak lanjut
PASAL 52
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 harus mendapat persetujuan dari:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan
nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
d. walikota, untuk jalan kota.
PASAL 53
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1)
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 pengembang atau pembangun harus
menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur,
bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur,
bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap
dan memenuhi persyaratan.
PASAL 54
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(2) Tim (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 55
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
Tim
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
54
mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu
lintas; dan
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam
hasil analisis dampak lalu lintas.
PASAL 56
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1)
Hasil penilaian tim evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 disampaikan kepada menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau
walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil
analisis
dampak
lalu
lintas
yang
disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
persyaratan, menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota mengembalikan hasil
analisis kepada pengembang atau pembangun untuk
disempurnakan.
PASAL 57
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1)
Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil
analisis
dampak
lalu
lintas
yang
disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) telah
memenuhi persyaratan, menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, gubernur, bupati, atau walikota meminta kepada
pengembang atau pembangun untuk membuat dan
menandatangani
surat
pernyataan
kesanggupan
melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(2) Surat
(2)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
hasil analisis dampak lalu lintas.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terpenuhi
sebelum
dan
selama
pusat
kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
PASAL 58
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1)
Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar
pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh
pemberi
izin
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
PASAL 59
BAB III: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Penilaian dan Tindak lanjut
(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a
dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)
Dalam
hal
pengembang
atau
pembangun
tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara pelayanan
umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama
30 (tiga puluh) hari kalender.
(3)
Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau
pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3).
(4) Dalam
(4)
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal
pengenaan sanksi denda administratif atau 90 (sembilan
puluh)
hari
kalender
sejak
pembayaran
denda,
pengembang
atau
pembangun
tidak
melaksanakan
kewajibannya, izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 dibatalkan atau dicabut.
BAB IV
MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 60
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Untuk
meningkatkan
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan
pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria:
a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor
dengan kapasitas jalan;
b. ketersediaan
jaringan
dan
pelayanan
angkutan
umum; dan
c. kualitas lingkungan.
(2)
Manajemen
kebutuhan
lalu
lintas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara
pembatasan:
a. lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau
kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
b. lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau
kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
c. lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
d. lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan
klasifikasi fungsi jalan;
e. ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan
ruang parkir maksimal; dan/atau
f. lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada
koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan
tertentu.
(3) Pembatasan
(3)
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas yang
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 61
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dilakukan secara simultan dan terintegrasi
melalui strategi:
a. mengendalikan lalu lintas di ruas jalan tertentu dan
persimpangan;
b. mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi;
c. mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum dan
transportasi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi
peralihan moda dari penggunaan kendaraan pribadi ke
penggunaan kendaraan angkutan umum;
d. mempengaruhi
pola
perjalanan
masyarakat
dengan
berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda,
lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan; dan
e. mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara
tata ruang dan transportasi, baik yang direncanakan
maupun yang telah tersedia.
PASAL 62
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib
dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
(2)
Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.
PASAL 63
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Manajemen
kebutuhan
lalu
lintas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk
jalan nasional;
b. gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan
masukan dari bupati atau walikota; dan
c. bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota.
(2) Manajemen
(2) Manajemen
kebutuhan
lalu
lintas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.
Bagian Kedua
Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan
PASAL 64
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mobil penumpang;
b. mobil bus; dan
c. mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan
paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
PASAL 65
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan
(1)
Pembatasan
lalu
lintas
kendaraan
perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan
apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi
kriteria paling sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh);
b. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam; dan
c. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan
minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang
bersangkutan.
(2)
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.
PASAL 66
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dapat dilakukan dengan cara
pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan:
a.
jumlah penumpang; dan/atau
b.
tanda nomor kendaraan bermotor.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Barang
PASAL 67
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi semua
kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
besar dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
PASAL 68
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan apabila pada jalan,
kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh);
b. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam; dan
c. tersedia jaringan jalan alternatif.
(2)
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.
PASAL 69
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan dengan cara:
a. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan
dimensi dan jenis kendaraan; dan/atau
b. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan
muatan barang.
Bagian Keempat
Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
PASAL 70
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Keempat - Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
(1)
Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat
dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor
memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol
koma lima); dan
b. telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan
umum
dalam
trayek
yang
memenuhi
standar
pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor
yang bersangkutan.
(2)
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.
PASAL 71
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Keempat - Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan dengan cara melarang
sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan
tertentu.
Bagian Kelima
Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
PASAL 72
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
(1)
Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada:
a. ruang milik jalan pada jalan kabupaten atau jalan
kota; atau
b. luar ruang milik jalan.
(2)
Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila memenuhi kriteria paling
sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh); dan
b. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam.
(3)
Pemberlakuan
pembatasan
ruang
parkir
selain
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan kualitas lingkungan.
PASAL 73
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
Pasal 73
Pembatasan
ruang
parkir
dapat
dilakukan
dengan
pembatasan:
a. waktu parkir;
b. durasi parkir;
c. tarif parkir;
d. kuota parkir; dan/atau
e. lokasi parkir.
PASAL 74
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
Pelaksanaan
pembatasan
ruang
parkir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan peraturan daerah.
PASAL 75
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
[
Bagian Keenam
Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum
PASAL 76
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum
(1)
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf f meliputi kendaraan tidak bermotor umum
yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
(2)
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau
jalan kota.
PASAL 77
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dapat
dilakukan dengan:
a. pembatasan berdasarkan kawasan, koridor, atau ruas
jalan tertentu; dan/atau
b. pembatasan berdasarkan waktu.
PASAL 78
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Keenam - Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum
Pasal 78
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati,
atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketujuh
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Kendaraan Perseorangan dan Kendaraan Barang
PASAL 79
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
(1)
Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan
pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
(2)
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau
koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol
koma sembilan);
b. memiliki 2 (dua) jalur jalan dimana masing-masing
jalur memiliki 2 (dua) lajur;
c. hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang
dari 10 (sepuluh) km/jam; dan
d. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
massal
dalam
trayek
yang
memenuhi
standar
pelayanan minimal.
(3)
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan pada jalan nasional.
(4)
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.
PASAL 80
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
(1)
Retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan retribusi jasa umum.
(2) Hasil
(2)
Hasil retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya untuk
kegiatan:
a. peningkatan kinerja lalu lintas; dan
b. peningkatan pelayanan angkutan umum.
(3)
Pemungutan
retribusi
pengendalian
lalu
lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 81
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Untuk pelaksanaan pembatasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan:
a. penyediaan jalan yang akan diberlakukan pembatasan
yang memenuhi persyaratan standar minimal;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan
jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan
dan/atau persimpangan; dan
c. penyediaan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk
menerapkan
pembatasan
lalu
lintas
kendaraan
perseorangan dan kendaraan barang.
PASAL 82
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
(1)
Kegiatan peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a paling sedikit
meliputi:
a. perbaikan pada jalan yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan,
perbaikan,
dan
pemeliharaan
perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas
jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk
kepentingan lalu lintas; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Kegiatan
peningkatan
pelayanan
angkutan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. penyediaan dan pemeliharaan lajur, jalur, atau jalan
khusus untuk angkutan umum massal;
b. penyediaan
b. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas
pendukung angkutan umum massal; dan
c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi
untuk
kepentingan
pelayanan
angkutan
umum
massal.
PASAL 83
BAB IV: MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
(1)
Pengaturan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas pada
kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 diatur dengan peraturan
daerah.
(2)
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang
diberlakukan
pembatasan
lalu
lintas
dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas;
b. besaran retribusi pengendalian lalu lintas;
c. tata cara pemungutan dan penggunaan retribusi
pengendalian lalu lintas; dan
d. pemanfaatan retribusi pengendalian lalu lintas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 84
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (, )
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 85
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.