Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk
Antidumping
terhadap
Barang
Dumping.
2.
Tindakan
Imbalan
adalah
tindakan
yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk Imbalan terhadap barang impor yang
mengandung Subsidi.
3.
Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang
selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan,
adalah tindakan yang diambil pemerintah
untuk memulihkan Kerugian Serius atau
mencegah Ancaman Kerugian Serius yang
diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor
baik secara absolut maupun relatif terhadap
Barang Sejenis atau Barang Yang Secara
Langsung Bersaing.
4. Barang
4.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor
dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih
rendah
dari
Nilai
Normalnya
di
negara
pengekspor.
5.
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk barang yang
diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
6.
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk Barang
Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di
pasar domestik negara pengekspor untuk
tujuan konsumsi.
7.
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai
Normal dengan Harga Ekspor dari Barang
Dumping.
8.
Subsidi adalah:
a. setiap bantuan keuangan yang diberikan
oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik langsung atau tidak langsung kepada
perusahaan, industri, kelompok industri,
atau eksportir; dan/atau
b. setiap
bentuk
dukungan
terhadap
pendapatan atau harga, yang diberikan
secara langsung atau tidak langsung untuk
meningkatkan ekspor atau menurunkan
impor
dari
atau
ke
negara
yang
bersangkutan,
yang
dapat
memberikan
manfaat
bagi
penerima Subsidi.
9.
Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi
dengan:
a. biaya
permohonan,
tanggungan,
atau
pungutan lain yang dikeluarkan untuk
memperoleh Subsidi; dan/atau
b. pungutan
yang
dikenakan
pada
saat
ekspor untuk pengganti Subsidi yang
diberikan kepada barang ekspor tersebut.
10. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam
negeri yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor atau barang yang
memiliki
karakteristik
menyerupai
barang
yang diimpor.
11. Barang
11. Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah
barang produksi dalam negeri yang dalam
penggunaannya dapat menggantikan Barang
Yang Diselidiki.
12. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh
pemerintah yang dapat diimpor.
13. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping,
adalah:
a. kerugian
materiel
yang
telah
terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
b. ancaman
terjadinya
kerugian
materiel
terhadap Industri Dalam Negeri; atau
c. terhalangnya
pengembangan
industri
Barang Sejenis di dalam negeri.
14. Kerugian,
dalam
hal
Tindakan
Imbalan,
adalah:
a. kerugian
materiel
yang
telah
terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
b. pembatalan
atau
pengurangan
dari
keuntungan yang secara langsung atau
tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif
yang
diperoleh
dari
negara
yang
memberikan Subsidi; atau
c. ancaman yang serius terjadinya kerugian
materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
15. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh
yang signifikan yang diderita oleh Industri
Dalam Negeri.
16. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian
Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu
dekat pada Industri Dalam Negeri yang
penetapannya didasarkan atas fakta-fakta,
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan,
atau perkiraan.
17. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah
produsen dalam negeri secara keseluruhan
dari
Barang
Sejenis
atau
yang
secara
kumulatif produksinya merupakan proporsi
yang besar dari keseluruhan produksi Barang
Sejenis, tidak termasuk:
a. produsen
a. produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir
produsen, atau importir Barang Dumping
atau barang yang mengandung Subsidi;
dan
b. importir Barang Dumping atau barang
yang mengandung Subsidi.
18. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Pengamanan
adalah
produsen
secara
keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang
Yang
Secara
Langsung
Bersaing
yang
beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang
secara kumulatif produksinya merupakan
proporsi
yang
besar
dari
keseluruhan
produksi barang dimaksud.
19. Tindakan Sementara adalah tindakan yang
diambil
untuk
mencegah
berlanjutnya
Kerugian dalam masa penyelidikan berupa
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
atau
Bea
Masuk
Imbalan
Sementara.
20. Bea Masuk adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan
negara
yang
dikenakan
terhadap
Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.
22. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan terhadap Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
23. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara
yang
dikenakan
terhadap
barang
impor
mengandung
Subsidi
yang
menyebabkan
Kerugian.
24. Bea
Masuk
Imbalan
Sementara
adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan
terhadap
barang
impor
mengandung
Subsidi
yang
menyebabkan
Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
25. Bea
25. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah
pungutan negara untuk memulihkan Kerugian
Serius atau mencegah Ancaman Kerugian
Serius yang diderita oleh Industri Dalam
Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah
barang impor terhadap Barang Sejenis atau
Barang
Yang
Secara
Langsung
Bersaing
dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri
yang
mengalami
Kerugian
Serius
atau
Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.
26. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk
Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah
barang
impor
yang
menjadi
obyek
penyelidikan antidumping atau barang impor
yang
diduga
mengandung
Subsidi
yang
dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi
barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif
bea masuk Indonesia.
27. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan
Pengamanan, adalah barang impor yang
mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi
obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan
uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos
tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
28. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
29. Komite
Antidumping
Indonesia,
yang
selanjutnya disingkat KADI, adalah komite
yang
bertugas
untuk
melaksanakan
penyelidikan
dalam
rangka
Tindakan
Antidumping dan Tindakan Imbalan.
30. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia,
yang
selanjutnya
disingkat
KPPI,
adalah
komite yang bertugas untuk melaksanakan
penyelidikan
dalam
rangka
Tindakan
Pengamanan.
BAB II
BAB II
TINDAKAN ANTIDUMPING
Bagian Kesatu
Bea Masuk Antidumping
PASAL 2
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kesatu - Bea Masuk Antidumping
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk
dapat
dikenakan
Bea
Masuk
Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang
yang
diimpor
lebih
rendah
dari
Nilai
Normalnya dan menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
tinggi sama dengan Marjin Dumping.
Bagian Kedua
Penyelidikan
PASAL 3
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah
dilakukan penyelidikan oleh KADI.
(2) Penyelidikan
oleh
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan permohonan atau berdasarkan
inisiatif KADI.
PASAL 4
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (, );
3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. 2. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi. 3. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.
4. Barang 4.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor. 5.
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. 6.
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. 7.
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping. 8.
Subsidi adalah:
a. setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; dan/atau
b. setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima Subsidi. 9.
Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:
a. biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
10. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
11. Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.
12. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
13. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping, adalah:
a. kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
b. ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri; atau
c. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
14. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan, adalah:
a. kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
b. pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh dari negara yang memberikan Subsidi; atau
c. ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
15. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri Dalam Negeri.
16. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
17. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk:
a. produsen
a. produsen dalam negeri Barang Sejenis yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi; dan
b. importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi.
18. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.
19. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
20. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
22. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
23. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
24. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
25. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
26. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah barang impor yang menjadi obyek penyelidikan antidumping atau barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
27. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan Pengamanan, adalah barang impor yang mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
29. Komite Antidumping Indonesia, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
30. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan. BAB II BAB II TINDAKAN ANTIDUMPING Bagian Kesatu Bea Masuk Antidumping Pasal 2
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping. Bagian Kedua Penyelidikan Pasal 3
(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.
(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Pasal 4
(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2) Permohonan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:
a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
b. produksi dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:
a. Barang Dumping;
b. Kerugian; dan
c. hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
a. produksi dari pemohon atau produksi dari
pemohon
dan
yang
mendukung
permohonan berjumlah 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih dari total produksi
Barang
Sejenis
yang
dihasilkan
oleh
Industri
Dalam
Negeri,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan
berdasarkan
permohonan; atau
b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang
mendukung
dilakukannya
penyelidikan
berjumlah 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari total produksi Barang
Sejenis yang dihasilkan oleh Industri
Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau
segera harus dihentikan terhadap eksportir,
eksportir produsen, atau negara pengekspor
tertentu apabila KADI menemukan:
a. besarnya Marjin Dumping kurang dari 2%
(dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau
b. volume impor Barang Dumping dari:
1.
satu negara kurang dari 3% (tiga
persen); dan
2. beberapa
2.
beberapa
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.1
secara kumulatif 7% (tujuh persen)
atau kurang,
dari total impor Barang Sejenis.
PASAL 7
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Dalam
hal
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima
secara
lengkap,
KADI
memberitahukan
mengenai
adanya
permohonan
kepada
pemerintah negara pengekspor.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
a. melakukan kajian atas kecukupan dan
ketepatan bukti awal yang disampaikan
dalam permohonan; dan
b. memberikan keputusan:
1.
menolak,
dalam
hal
permohonan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 4
dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
2.
menerima
dan
menetapkan
dimulainya penyelidikan, dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan
Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
PASAL 8
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik. (2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:
a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
b. eksportir
b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
PASAL 9
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan.
PASAL 10
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) KADI menyampaikan laporan akhir
hasil
penyelidikan kepada Menteri dan kepada
eksportir dan/atau eksportir produsen secara
langsung atau melalui pemerintah negara
pengekspor,
perwakilan
Negara
Republik
Indonesia di negara pengekspor, pemohon
atau Industri Dalam Negeri, dan importir
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
penyelidikan berakhir.
(2) Dalam
(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan
terbukti
adanya
Barang
Dumping
yang
menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan
besarnya
Marjin
Dumping
dan
merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan
tidak terbukti adanya Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan
kepada
Menteri
mengenai
penghentian
penyelidikan.
Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi
PASAL 11
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1) Dalam
melakukan
penyelidikan
Barang
Dumping, KADI meminta penjelasan yang
diperlukan kepada pihak:
a. eksportir
dan/atau
eksportir
produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor;
b. pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
c. importir.
(2) Permintaan
penjelasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan
permintaan dokumen.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyatakan suatu penjelasan atau
dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan
tidak rahasia.
(4) Penjelasan
atau
dokumen
yang
bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus didukung alasan yang kuat mengenai
kerahasiaannya.
(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat
mengabaikan kerahasian suatu penjelasan
atau dokumen yang disampaikan.
(6) Penjelasan
(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan
bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.
(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
menyampaikan
penjelasan
secara
tertulis kepada KADI disertai dengan bukti
pendukung dalam jangka waktu paling lambat
40 (empat puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
dapat
menyampaikan
penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pihak dapat
meminta tambahan jangka waktu kepada
KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberikan
kesempatan
kepada
industri
pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil
organisasi
konsumen
untuk
memberikan
informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
PASAL 12
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1) Dalam
hal
jumlah
eksportir,
eksportir
produsen, importir, atau jenis Barang Yang
Diselidiki menyangkut jumlah yang besar,
KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam
penyelidikan.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memilih secara acak eksportir, eksportir
produsen, importir, atau jenis Barang Yang
Diselidiki dengan mempergunakan metode
statistik
berdasarkan
informasi
yang
tersedia; atau
b. menggunakan persentase terbesar dari
volume ekspor Barang Yang Diselidiki di
negara yang bersangkutan.
PASAL 13
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Pasal 13
(1) Atas
permintaan
eksportir,
eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor
atau
inisiatif
KADI,
KADI
menyelenggarakan dengar pendapat dalam
rangka
memberikan
kesempatan
kepada
eksportir, eksportir produsen, pemohon atau
Industri
Dalam
Negeri,
importir,
dan
pemerintah
negara
pengekspor
untuk
memberikan bukti dan informasi secara lisan
guna pembelaan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender
sejak
batas
akhir
tanggal
pengembalian
permintaan
penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (7) dan ayat (8); atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender
setelah
tanggal
laporan
pendahuluan hasil penyelidikan.
(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor
harus
menyampaikan
bukti
tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal dengar pendapat
diselenggarakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan
dan
tata
cara
penyelenggaraan
dengar
pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil
dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a. eksportir
a.
eksportir,
eksportir
produsen,
importir,
dan/atau
asosiasi
yang
mayoritas
anggotanya meliputi para eksportir, eksportir
produsen, atau importir;
b.
pemerintah negara pengekspor;
c.
produsen Barang Sejenis di dalam negeri
atau asosiasi produsen dalam negeri yang
mayoritas anggotanya memproduksi Barang
Sejenis; dan
d.
pihak lain yang terkait dengan Barang Yang
Diselidiki.
PASAL 15
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon
atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak
memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau
menghalangi
penyelidikan,
KADI
melakukan
penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.
PASAL 16
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan
kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen,
KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat
eksportir, eksportir produsen, pemohon atau
Industri Dalam Negeri, atau importir Barang
Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, atau importir.
(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat
eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI
memberitahukan kepada perwakilan negara
pengekspor di Indonesia.
PASAL 17
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Dalam
menyelidiki
Kerugian,
KADI
wajib
mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan
kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang
relevan.
Bagian
Bagian Keempat
Tindakan Sementara
PASAL 18
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Apabila
dalam
masa
penyelidikan
KADI
menemukan bukti permulaan yang cukup
mengenai adanya Barang Dumping yang
menyebabkan
Kerugian,
KADI
dapat
menyampaikan
laporan
sementara
hasil
penyelidikan dan merekomendasikan kepada
Menteri
untuk
mengenakan
Tindakan
Sementara.
(2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen secara langsung
atau melalui pemerintah negara pengekspor,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
importir.
(3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang terkait dengan Barang
Yang
Diselidiki
untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional.
(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah
non
kementerian
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintahan non
kementerian
dianggap
menyetujui
rekomendasi KADI.
(6) Berdasarkan
(6) Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam
jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
rekomendasi
KADI,
Menteri
memutuskan
untuk menerima atau menolak rekomendasi
KADI.
(7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi
KADI,
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping Sementara yang jumlahnya
paling
tinggi
sama
dengan
Marjin
Dumping; dan
b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara.
(8) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat
Menteri
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Antidumping Sementara.
PASAL 19
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
dimulai penyelidikan dan berlaku untuk
jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau
eksportir produsen yang mewakili persentase
signifikan
dari
Barang
Yang
Diselidiki,
pengenaan
Tindakan
Sementara
dapat
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam
(3) Dalam
hal
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
ditetapkan
lebih
rendah
dari
Marjin
Dumping,
pengenaan
Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu
6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan)
bulan.
PASAL 20
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1)
Pelunasan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
dapat
dilakukan
dengan cara:
a. pembayaran
sebesar
Bea
Masuk
Antidumping Sementara; atau
b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang
tunai, jaminan bank, atau jaminan dari
perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk
Antidumping Sementara.
(2) Cara
pelunasan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
penetapan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelunasan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
diatur
dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 21
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan
Sementara
apabila
laporan
akhir
hasil
penyelidikan tidak terbukti adanya Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2) Menteri
(2) Menteri
menyampaikan
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
laporan
KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan
pengakhiran
Tindakan
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat
Menteri
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), importir dapat mengajukan permohonan
pengembalian
pembayaran
atau
jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian
pembayaran
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
diatur
dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian
PASAL 22
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kelima - Tindakan Penyesuaian
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau
KADI dapat menyampaikan tawaran untuk
melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2) Tawaran
(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan
oleh eksportir dan/atau eksportir produsen
kepada KADI atau KADI kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen paling lambat 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:
a. pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara; atau
b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan,
dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara.
(3) Tindakan
Penyesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berupa
penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian
ekspor Barang Dumping.
(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir
dan/atau eksportir produsen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika
Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan
dampak
Kerugian
akibat
impor
Barang
Dumping.
PASAL 23
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kelima - Tindakan Penyesuaian
(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran
Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh
eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh
KADI kepada eksportir dan/atau eksportir
produsen.
(3) Dalam
hal
KADI
menyetujui
tawaran
Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota
kesepakatan dengan eksportir atau eksportir
produsen yang mengajukan tawaran Tindakan
Penyesuaian.
(4) Persetujuan
atau
penolakan
KADI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5) Apabila
(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan terbukti adanya Barang
Dumping
yang
menyebabkan
Kerugian,
Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya
Barang
Dumping
yang
menyebabkan
Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri,
kecuali
tidak
adanya
Kerugian
akibat
Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.
(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan,
eksportir dan/atau eksportir produsen:
a. menyampaikan
pelaksanaan
Tindakan
Penyesuaian kepada KADI secara berkala;
dan
b. bersedia untuk diverifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan
Penyesuaian
diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
PASAL 24
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian Kelima - Tindakan Penyesuaian
Dalam
hal
Tindakan
Penyesuaian
tidak
dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
a. terhadap
importasi
Barang
Dumping
berikutnya dikenakan Tindakan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
b. KADI
melanjutkan
proses
pengenaan
Bea
Masuk Antidumping.
Bagian
Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Antidumping
PASAL 25
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional,
Menteri
menyampaikan
rekomendasi
KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan
Barang
Yang
Diselidiki
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KADI.
(4)
Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI,
Menteri memutuskan untuk menerima atau
menolak rekomendasi KADI.
(5)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi
KADI,
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping; dan
b. jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping.
PASAL 26
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
Pasal 26
(1)
Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping
untuk barang yang diekspor oleh eksportir
atau eksportir produsen yang tidak diperiksa
dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling
banyak sama dengan:
a. rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang
ditetapkan
berdasarkan
bukti
dan
informasi dari eksportir atau eksportir
produsen yang terpilih untuk diperiksa;
atau
b. selisih antara rata-rata tertimbang Nilai
Normal
dari
eksportir
atau
eksportir
produsen yang diperiksa dengan Harga
Ekspor dari eksportir atau produsen yang
tidak diperiksa.
(2)
Dalam menentukan besarnya pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping
yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua
persen) tidak diperhitungkan.
PASAL 27
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai
dengan keputusan Menteri dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25
ayat
(5)
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Antidumping.
PASAL 28
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
Pasal 28
(1)
Besarnya
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
ditetapkan untuk importasi Barang Dumping
dari:
a. eksportir atau eksportir produsen atau
masing-masing eksportir atau eksportir
produsen dalam satu negara pengekspor;
atau
b. eksportir atau eksportir produsen dari
beberapa negara pengekspor.
(2)
Dalam hal masing-masing
eksportir atau
eksportir
produsen
dalam
satu
negara
pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per
satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping
dapat
ditetapkan
untuk
satu
negara
pengekspor.
(3)
Dalam hal eksportir atau eksportir produsen
dari beberapa negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk
Antidumping dapat ditetapkan untuk:
a. setiap eksportir atau eksportir produsen
dari masing-masing negara pengeskpor;
atau
b. satu negara pengekspor yang berlaku
untuk seluruh eksportir atau eksportir
produsen di negara tersebut.
PASAL 29
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan
besaran
tarif
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, maka:
a. selisih
lebih
pembayaran
Bea
Masuk
Antidumping Sementara dapat dimintakan
permohonan
pengembaliannya
oleh
importir; atau
b. selisih
b. selisih kurang
pembayaran
Bea Masuk
Antidumping Sementara tidak ditagihkan
kepada importir.
(2)
Permohonan
pengembalian
selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(3)
Menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
memberikan
keputusan
terhadap
permohonan
pengembalian
selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk
Antidumping Sementara diatur dengan atau
berdasarkan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
PASAL 30
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengenaan.
(2)
Dalam
hal
Tindakan
Sementara
sudah
diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
18,
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberlakukan surut terhitung sejak tanggal
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
Sementara.
(3)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping
yang pengenaannya didasarkan pada:
a. adanya
a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam
Negeri; atau
b. adanya ancaman kerugian yang akan
menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri
sebagai akibat impor Barang Dumping jika
Tindakan Sementara tidak diberlakukan.
(4)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90
(sembilan
puluh)
hari
sebelum
tanggal
pengenaan Tindakan Sementara.
(5)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan,
jika
KADI
mengetahui bahwa:
a. Barang Yang Diselidiki pernah diimpor
sebagai Barang Dumping dalam jangka
waktu singkat dengan jumlah yang sangat
besar
yang
mempengaruhi
efektifitas
pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk
menghilangkan Kerugian; atau
b. importir
selama
ini
telah
mengimpor
Barang Dumping yang dapat menyebabkan
Kerugian.
(6)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping
yang pengenaannya didasarkan:
a. adanya
ancaman
kerugian
terhadap
Industri Dalam Negeri; atau
b. terhalangnya
pengembangan
industri
Barang Sejenis di dalam negeri.
(7)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum
tanggal dimulainya penyelidikan.
Bagian
Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali
Paragraf 1
Umum
PASAL 31
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat
ditinjau kembali berdasarkan:
a. permohonan
dari
eksportir,
eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, dan/atau importir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang
kooperatif dalam proses penyelidikan;
b. permohonan
dari
eksportir
dan/atau
eksportir produsen yang tidak melakukan
ekspor
Barang
Dumping
sebelum
pengenaan Bea Masuk Antidumping dan
tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau
eksportir produsen yang dikenakan Bea
Masuk Antidumping; dan/atau
c. inisiatif KADI.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. interim review, dalam hal perlu dikaji
mengenai kemungkinan Kerugian masih
tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan
berulang kembali jika pengenaan Bea
Masuk dihentikan;
b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea
Masuk Antidumping akan berakhir.
Paragraf 2
Interim Review
PASAL 32
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1) Permohonan untuk
interim review
dapat
diajukan oleh:
a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir untuk melakukan penghentian
pengenaan Bea Masuk Antidumping;
b. eksportir
b. eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan
Bea Masuk Antidumping; atau
c. eksportir, eksportir produsen, importir,
pemohon atau Industri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat
(1)
huruf
a
untuk
melakukan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk
Antidumping.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua
belas) bulan setelah berlakunya penetapan
Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(3) Ketentuan
mengenai
permohonan
dan
penyelidikan interim review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.
PASAL 33
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1)
Dalam
hal
KADI
menerima
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), KADI melakukan penyelidikan interim
review mengenai kemungkinan:
a. dumping
dan
Kerugian
masih
tetap
berlanjut; dan/atau
b. dumping dan Kerugian akan berulang
kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Antidumping
dihentikan.
(2)
Penyelidikan
interim
review
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
interim review.
(3) Pelaksanaan
(3)
Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak
menghentikan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping yang telah ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1).
(4)
Apabila
hasil
penyelidikan interim review
membuktikan bahwa Kerugian masih tetap
berlanjut atau Kerugian berulang kembali,
KADI
merekomendasikan
kepada
Menteri
untuk:
a. menolak
permohonan
penghentian
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
kepada
eksportir,
eksportir
produsen,
dan/atau importir;
b. menolak
permohonan
untuk
tidak
mengenakan
Bea
Masuk
Antidumping
kepada
eksportir
dan/atau
eksportir
produsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau
c. menerima
permohonan
perubahan
besaran
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping dan besaran Bea Masuk
Antidumping yang dikenakan, dalam hal
interim review diajukan oleh pemohon dan
Industri
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(5)
Apabila
hasil
penyelidikan interim review
membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut
dan/atau Kerugian tidak berulang kembali,
KADI
merekomendasikan
kepada
Menteri
untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk
Antidumping.
(6)
Atas
rekomendasi
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5),
secara mutatis mutandis berlaku ketentuan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 27.
Paragraf 3
Paragraf 3
Sunset Review
PASAL 34
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1)
Permohonan
untuk
sunset
review
dapat
diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan
pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Antidumping; atau
b. tidak
disertai
perubahan
besaran
pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima
belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan
Bea Masuk Antidumping.
(3)
Ketentuan
mengenai
permohonan
dan
penyelidikan sunset review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.
PASAL 35
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
(1)
Dalam
hal
KADI
menerima
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), KADI melakukan penyelidikan sunset
review mengenai kemungkinan:
a. dumping
dan
Kerugian
masih
tetap
berlanjut; dan/atau
b. dumping dan Kerugian akan berulang
kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Antidumping
dihentikan.
(2)
Penyelidikan
sunset
review
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
sunset review.
(3) Pelaksanaan
(3)
Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak
menghentikan
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping yang telah ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1).
(4)
Apabila
hasil
penyelidikan
membuktikan
bahwa
Kerugian
masih
tetap
berlanjut
dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI
merekomendasikan kepada Menteri untuk
memperpanjang
pengenaan
Bea
Masuk
Antidumping dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Antidumping; atau
b. tidak
disertai
perubahan
besaran
pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(5)
Atas
rekomendasi
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 27.
PASAL 36
BAB II: TINDAKAN ANTIDUMPING | Bagian ... - Bagian Ketujuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan
kembali Tindakan Antidumping diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
TINDAKAN IMBALAN
Bagian Kesatu
Bea Masuk Imbalan
PASAL 37
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kesatu - Bea Masuk Imbalan
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan,
jika:
a. barang
a. barang yang diimpor mengandung Subsidi
di negara pengekspor; dan
b. impor
barang
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama
dengan Subsidi Neto.
Bagian Kedua
Penyelidikan
PASAL 38
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan
penyelidikan oleh KADI.
(2) Penyelidikan
oleh
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan permohonan atau berdasarkan
inisiatif KADI.
PASAL 39
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Produsen
dalam
negeri
Barang
Sejenis
dan/atau asosiasi produsen dalam negeri
Barang
Sejenis
dapat
mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI
untuk melakukan penyelidikan dalam rangka
pengenaan Tindakan Imbalan atas barang
impor yang diduga mengandung Subsidi yang
menyebabkan Kerugian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen
dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi
produsen dalam negeri Barang Sejenis yang
mewakili Industri Dalam Negeri.
(3)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan
asosiasi
produsen
dalam
negeri
Barang
Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam
Negeri apabila:
a. produksinya
a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah produksi pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang menolak permohonan penyelidikan;
atau
b. produksi
dari
pemohon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan produsen
dalam
negeri
Barang
Sejenis
yang
mendukung
permohonan
penyelidikan
menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari
jumlah
produksi
pemohon,
pendukung,
dan
yang
menolak
permohonan penyelidikan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat bukti awal dan
didukung dengan dokumen lengkap mengenai
adanya:
a. Subsidi;
b. Kerugian; dan
c. hubungan sebab akibat antara barang
impor yang mengandung Subsidi dan
Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan
data yang bersifat tidak rahasia.
(6)
Dalam hal
data yang bersifat rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
didukung alasan yang kuat bahwa bersifat
rahasia,
KADI
dapat
mengabaikan
kerahasiaan data dimaksud.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Penyelidikan
berdasarkan
inisiatif
KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal
yang cukup mengenai adanya Subsidi Neto,
Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan
sebab akibat antara Subsidi Neto dan Kerugian
Industri Dalam Negeri.
PASAL 41
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Pasal 41
(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
a. produksi dari pemohon atau produksi dari
pemohon
dan
yang
mendukung
permohonan berjumlah 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih dari total produksi
Barang
Sejenis
yang
dihasilkan
oleh
Industri
Dalam
Negeri,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan
berdasarkan
permohonan; atau
b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang
mendukung
dilakukannya
penyelidikan
berjumlah 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari total produksi Barang
Sejenis yang dihasilkan oleh Industri
Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau
segera harus dihentikan terhadap eksportir,
eksportir produsen, atau negara pengekspor
tertentu apabila KADI menemukan:
a. jumlah
Subsidi
kurang
dari
1%
ad
valorem; atau
b. volume impor barang yang mengandung
Subsidi
yang
secara
nyata
ataupun
potensial sedemikian kecil sehingga dapat
diabaikan.
PASAL 42
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Dalam
hal
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima
secara
lengkap,
KADI
memberitahukan
mengenai
adanya
permohonan
kepada
pemerintah negara pengekspor.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap,
KADI:
a. Melakukan
a. melakukan kajian atas kecukupan dan
ketepatan bukti awal yang disampaikan
dalam permohonan; dan
b. memberikan keputusan:
1.
menolak,
dalam
hal
permohonan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 39
dan Pasal 41 ayat (1) huruf a; atau
2.
menerima
dan
menetapkan
dimulainya penyelidikan, dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan
Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf
a.
PASAL 43
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan dimulai pada saat diumumkan kepada publik. (2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:
a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
PASAL 44
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Pasal 44 (1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai. (2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan. (3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri. (4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan.
PASAL 45
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir. (2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(3) Dalam (3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan. Bagian Ketiga Bukti dan Informasi
PASAL 46
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1)
Dalam
melakukan
penyelidikan
barang
mengandung
Subsidi,
KADI
meminta
penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
a. eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor;
b. pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
c. importir.
(2)
Permintaan
penjelasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan
permintaan dokumen.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyatakan suatu penjelasan atau
dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan
tidak rahasia.
(4)
Penjelasan
atau
dokumen
yang
bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus didukung alasan yang kuat mengenai
kerahasiaannya.
(5)
Dalam hal
alasan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat
mengabaikan kerahasiaan suatu penjelasan
atau dokumen yang disampaikan.
(6)
Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan
bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.
(7) Pihak
(7)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
menyampaikan
penjelasan
secara
tertulis kepada KADI disertai dengan bukti
pendukung dalam jangka waktu paling lambat
40 (empat puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
(8)
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
dapat
menyampaikan
penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta
tambahan jangka waktu kepada KADI paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9)
Selain permintaan penjelasan kepada pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberikan
kesempatan
kepada
industri
pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil
organisasi
konsumen
untuk
memberikan
informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
PASAL 47
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1)
Atas
permintaan
eksportir,
eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor
atau
inisiatif
KADI,
KADI
menyelenggarakan dengar pendapat untuk
memberikan kesempatan kepada eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam
Negeri,
importir,
dan
pemerintah
negara pengekspor untuk memberikan bukti
dan informasi secara lisan guna pembelaan.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender
sejak
batas
akhir
tanggal
pengembalian
permintaan
penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (7) dan ayat (8); atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender
setelah
tanggal
laporan
pendahuluan hasil penyelidikan.
(3) Dalam ..
(3)
Dalam melakukan pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor
harus
menyampaikan
bukti
tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal dengar pendapat
diselenggarakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan
dan
tata
cara
penyelenggaraan
dengar
pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 48
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil
dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a. eksportir,
eksportir
produsen,
importir,
dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya
meliputi
para
eksportir,
produsen,
atau
importir;
b. pemerintah negara pengekspor;
c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau
asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas
anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang
Diselidiki.
PASAL 49
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Dalam
hal
eksportir,
eksportir
produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir
menolak
memberikan
penjelasan
dan/atau
dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI
menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti
yang dimiliki.
PASAL 50
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Pasal 50
(1)
Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan
kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen,
KADI dapat melakukan penyelidikan ke
tempat
eksportir,
eksportir
produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau
importir
Barang
Yang
Diselidiki
atas
persetujuan eksportir, eksportir produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau
importir.
(2)
Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat
eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI
memberitahukan kepada perwakilan negara
pengekspor di Indonesia.
PASAL 51
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Dalam
menyelidiki
Kerugian,
KADI
wajib
mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan
kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang
relevan.
Bagian Keempat
Tindakan Sementara
PASAL 52
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keempat - Tindakan Sementara
(1)
Apabila
dalam
masa
penyelidikan,
KADI
menemukan bukti permulaan yang cukup
mengenai
adanya
barang
mengandung
Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI
dapat menyampaikan laporan sementara hasil
penyelidikan dan merekomendasikan kepada
Menteri
untuk
mengenakan
Tindakan
Sementara.
(2)
Laporan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen secara langsung
atau melalui pemerintah negara pengekspor,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
importir.
(3) Menteri
(3)
Menteri menyampaikan rekomendasi KADI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang terkait dengan Barang
Yang
Diselidiki
untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional.
(4)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan
Barang
Yang
Diselidiki
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintahan non
kementerian
dianggap
menyetujui
rekomendasi KADI.
(6)
Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri
memutuskan untuk menerima atau menolak
rekomendasi KADI.
(7)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi
KADI,
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
menyampaikan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara yang jumlahnya paling tinggi
sama dengan Subsidi Neto; dan
b. jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan Sementara.
(8) Menteri
(8)
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara
sesuai
dengan
keputusan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat
Menteri
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(9)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
harus
dengan
mempertimbangkan
kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea
Masuk Imbalan Sementara.
PASAL 53
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keempat - Tindakan Sementara
(1)
Tindakan Sementara dikenakan paling cepat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk
jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2)
Pelunasan pengenaan
Bea Masuk Imbalan
Sementara dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran sebesar Bea Masuk Imbalan
Sementara; atau
b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang
tunai, jaminan bank, atau jaminan dari
perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk
Imbalan Sementara.
(3)
Cara
pelunasan
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
PASAL 54
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keempat - Tindakan Sementara
Pasal 54
(1)
Menteri memutuskan penghentian Tindakan
Sementara
apabila
laporan
akhir
hasil
penyelidikan tidak terbukti adanya barang
mengandung
Subsidi
yang
menyebabkan
Kerugian.
(2)
Menteri
menyampaikan
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
laporan
KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3).
(3)
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan
pengakhiran
Tindakan
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat
Menteri
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4)
Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), importir dapat mengajukan permohonan
pengembalian
pembayaran
atau
jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian
pembayaran
Bea
Masuk
Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Bagian
Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian
PASAL 55
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian ... - Bagian Kelima
(1)
Eksportir dan/atau eksportir produsen atau
KADI dapat menyampaikan tawaran untuk
melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2)
Tawaran
Tindakan
Penyesuaian
disampaikan
oleh
eksportir
dan/atau
eksportir produsen kepada KADI atau KADI
kepada eksportir dan/atau eksportir produsen
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal:
a. pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan
Sementara; atau
b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan,
dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk
Imbalan Sementara.
(3)
Tindakan
Penyesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyesuaian
Harga
Ekspor
barang
mengandung Subsidi; atau
b. penghapusan atau pembatasan Subsidi
atau
tindakan
lain
yang
dapat
menghilangkan Kerugian akibat pemberian
Subsidi.
(4)
Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir
dan/atau eksportir produsen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika
Tindakan
Penyesuaian
akan
dapat
menghilangkan
dampak
Kerugian
akibat
impor barang mengandung Subsidi.
PASAL 56
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian ... - Bagian Kelima
(1)
KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran
Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh
eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2) Persetujuan
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh
KADI kepada eksportir dan/atau eksportir
produsen.
(3)
Dalam
hal
KADI
menyetujui
tawaran
Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota
kesepakatan dengan eksportir atau eksportir
produsen yang mengajukan tawaran Tindakan
Penyesuaian.
(4)
Persetujuan
atau
penolakan
KADI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5)
Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan terbukti adanya barang
mengandung
Subsidi
yang
menyebabkan
Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6)
Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya
barang
mengandung
Subsidi
yang
menyebabkan
Kerugian,
Tindakan
Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya
Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang
telah dilakukan.
(7)
Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan,
eksportir dan/atau eksportir produsen:
a. menyampaikan
pelaksanaan
Tindakan
Penyesuaian kepada KADI secara berkala;
dan
b. bersedia untuk diverifikasi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan
Penyesuaian
diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
PASAL 57
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian ... - Bagian Kelima
Dalam
hal
Tindakan
Penyesuaian
tidak
dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
a. terhadap
importasi
barang
mengandung
Subsidi
berikutnya
dikenakan
Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52; atau
b. KADI
b. KADI
melanjutkan
proses
pengenaan
Bea
Masuk Imbalan.
Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Imbalan
PASAL 58
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
(1)
Untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional,
Menteri
menyampaikan
rekomendasi
KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan
Barang
Yang
Diselidiki
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KADI.
(4)
Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri
memutuskan untuk menerima atau menolak
rekomendasi KADI.
(5)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi
KADI,
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan;
dan
b. jangka waktu
b. jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan.
PASAL 59
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
Eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak
diperiksa dengan alasan selain karena menolak
memberikan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 akan direview secepatnya agar
dapat ditentukan Bea Masuk Imbalan masing-
masing eksportir dan/atau eksportir produsen.
PASAL 60
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
(1) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan
keputusan Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak
tanggal
diterimanya
surat
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(5)
oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Imbalan.
PASAL 61
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
(1)
Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk
importasi barang mengandung Subsidi dari:
a. eksportir atau eksportir produsen atau
masing-masing eksportir atau eksportir
produsen dalam satu negara pengekspor;
atau
b. eksportir atau eksportir produsen dari
beberapa negara pengekspor.
(2)
Dalam hal masing-masing
eksportir atau
eksportir
produsen
dalam
satu
negara
pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu
persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan
dapat
ditetapkan
untuk
satu
negara
pengekspor.
(3) Dalam
(3)
Dalam hal eksportir atau eksportir produsen
dari beberapa negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk
Imbalan dapat ditetapkan untuk:
a. setiap eksportir atau eksportir produsen
dari masing-masing negara pengeskpor;
atau
b. satu negara pengekspor yang berlaku
untuk seluruh eksportir atau eksportir
produsen di negara tersebut.
PASAL 62
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan
besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
maka:
a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk
Imbalan sementara dapat dimintakan
permohonan
pengembaliannya
oleh
importir; atau
b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk
Imbalan
sementara
tidak
ditagihkan
kepada importir.
(2)
Permohonan
pengembalian
selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(3)
Menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
memberikan
keputusan
terhadap
permohonan
pengembalian
selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan …
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk
Imbalan
Sementara
diatur
dengan
atau
berdasarkan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
PASAL 63
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Keenam - Pengenaan Bea Masuk Imbalan
(1)
Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama
5
(lima)
tahun
terhitung
sejak
tanggal
pengenaan.
(2)
Dalam
hal
Tindakan
Sementara
sudah
diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan
surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea
Masuk Imbalan Sementara.
(3)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang
pengenaannya didasarkan pada:
a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam
Negeri; atau
b. adanya ancaman kerugian yang akan
menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri
sebagai akibat impor Barang Mengandung
Subsidi dalam hal tidak ada Tindakan
Sementara.
(4)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan
puluh)
hari
sebelum
tanggal
pengenaan
Tindakan Sementara.
(5)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui
bahwa:
a. Barang
a. Barang Yang Diselidiki
pernah diimpor
sebagai
barang
mengandung
Subsidi
dalam
jangka
waktu
singkat
dengan
jumlah
yang
sangat
besar
yang
mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea
Masuk
Imbalan
untuk
menghilangkan
Kerugian; atau
b. importir
selama
ini
telah
mengimpor
barang mengandung Subsidi yang dapat
menyebabkan Kerugian.
(6)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang
pengenaannya didasarkan:
a. adanya
ancaman
Kerugian
terhadap
Industri Dalam Negeri; atau
b. terhalangnya
pengembangan
industri
Barang Sejenis di dalam negeri.
(7)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal
dimulainya penyelidikan.
Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali
Paragraf 1
Umum
PASAL 64
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
(1)
Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau
kembali berdasarkan:
a. permohonan
dari
eksportir,
eksportir
produsen, importir, pemohon atau Industri
Dalam
Negeri,
dan/atau
importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) yang kooperatif dalam proses
penyelidikan;
b. permohonan
dari
eksportir
dan/atau
eksportir produsen yang tidak melakukan
ekspor
barang
mengandung
Subsidi
sebelum pengenaan Bea Masuk Imbalan
dan tidak berafiliasi dengan eksportir
dan/atau
eksportir
produsen
yang
dikenakan Bea Masuk Imbalan; dan/atau
c. inisiatif
c. inisiatif KADI.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. interim review, dalam hal perlu dikaji
mengenai kemungkinan Kerugian masih
tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan
berulang kembali jika pengenaan Bea
Masuk Imbalan dihentikan;
b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea
Masuk Imbalan akan berakhir.
Paragraf 2
Interim Review
PASAL 65
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
(1) Permohonan untuk interim review
dapat
diajukan oleh:
a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir untuk melakukan penghentian
pengenaan Bea Masuk Imbalan;
b. eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan
Bea Masuk Imbalan; atau
c. eksportir, eksportir produsen, importir,
pemohon atau Industri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat
(1)
huruf
a
untuk
melakukan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk
Imbalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua
belas) bulan setelah berlakunya penetapan
Bea
Masuk
Imbalan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan
mengenai
permohonan
dan
penyelidikan interim review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.
PASAL 66
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
(1) Dalam
hal
KADI
menerima
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), KADI melakukan penyelidikan interim
review mengenai kemungkinan:
a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b. Kerugian akan berulang kembali,
jika
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan
dihentikan.
(2) Penyelidikan
interim
review
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
interim review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak
menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan
yang
telah
ditetapkan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1).
(4)
Apabila
hasil
penyelidikan interim review
membuktikan bahwa Kerugian masih tetap
berlanjut
dan/atau
Kerugian
berulang
kembali, KADI merekomendasikan kepada
Menteri untuk:
a. menolak
permohonan
penghentian
pengenaan Bea Masuk Imbalan kepada
eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir;
b. menolak
permohonan
untuk
tidak
mengenakan Bea Masuk Imbalan kepada
eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf b; dan/atau
c. menerima
c. menerima
permohonan
perubahan
besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan
dan besaran Bea Masuk Imbalan yang
dikenakan,
dalam
hal
interim
review
diajukan
oleh
pemohon
dan
Industri
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a.
(5)
Apabila
hasil
penyelidikan interim review
membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut
dan/atau Kerugian tidak berulang kembali,
KADI
merekomendasikan
kepada
Menteri
untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk
Imbalan.
(6)
Atas
rekomendasi
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5),
secara mutatis mutandis berlaku ketentuan
pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.
Paragraf 3
Sunset Review
PASAL 67
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
(1)
Permohonan
untuk
sunset
review
dapat
diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan
pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Imbalan; atau
b. tidak
disertai
perubahan
besaran
pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima
belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan
Bea Masuk Antidumping.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan
mengenai
permohonan
dan
penyelidikan sunset review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.
PASAL 68
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
(1) Dalam
hal
KADI
menerima
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(1), KADI melakukan penyelidikan sunset
review mengenai kemungkinan:
a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b. Kerugian akan berulang kembali,
jika
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan
dihentikan.
(2)
Penyelidikan
sunset
review
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
sunset review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak
menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan
yang
telah
ditetapkan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1).
(4)
Apabila
hasil
penyelidikan
membuktikan
bahwa
Kerugian
masih
tetap
berlanjut
dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI
merekomendasikan kepada Menteri untuk
memperpanjang
pengenaan
Bea
Masuk
Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Imbalan; atau
b. tidak
disertai
perubahan
besaran
pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(5)
Atas
rekomendasi
KADI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea
Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dan Pasal 60.
PASAL 69
BAB III: TINDAKAN IMBALAN | Bagian Ketujuh - Peninjauan Kembali
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan
kembali
Tindakan
Imbalan
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
TINDAKAN PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Bentuk Tindakan Pengamanan
PASAL 70
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kesatu - Bentuk Tindakan Pengamanan
(1)
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk
dapat
dikenakan
Tindakan
Pengamanan jika:
a. terjadi lonjakan jumlah impor secara
absolut atau relatif atas barang yang sama
dengan Barang Sejenis atau Barang Yang
Secara Langsung Bersaing; dan
b. lonjakan
jumlah
impor
barang
sebagaimana dimaksud pada huruf a
menyebabkan terjadinya Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius terhadap
Industri Dalam Negeri.
(2)
Tindakan
Pengamanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau
Kuota.
(3)
Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk
memulihkan Kerugian Serius atau mencegah
Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri
Dalam Negeri.
(4) Jumlah
(4)
Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang
dari jumlah impor rata-rata paling sedikit
dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat
alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih
rendah
diperlukan
untuk
memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman
Kerugian Serius terhadap Industri Dalam
Negeri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelidikan
PASAL 71
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Tindakan
Pengamanan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah
dilakukan penyelidikan oleh KPPI.
(2)
Penyelidikan
oleh
KPPI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang
Diselidiki
dapat
dilakukan
berdasarkan
permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.
PASAL 72
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak
lain di dalam negeri dapat mengajukan
permohonan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk
melakukan
penyelidikan
dalam
rangka
pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan
didukung dengan dokumen mengenai adanya:
a.
lonjakan atas jumlah barang impor yang
sama dengan Barang Sejenis atau Barang
Yang Secara Langsung Bersaing; dan
b.
Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian
Serius.
(3) Dokumen
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan
data yang bersifat tidak rahasia.
(4)
Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia
tidak dapat diberikan kepada pihak lain,
kecuali dengan izin khusus dari pemberi
dokumen.
(5)
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan
berdasarkan
hasil
penelitian,
KPPI
memberikan keputusan:
a. menolak
permohonan,
dalam
hal
permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. menerima permohonan dan menetapkan
dimulainya
penyelidikan,
dalam
hal
permohonan
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 73
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Penyelidikan
berdasarkan
inisiatif
KPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal
yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh
Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan
jumlah barang impor.
PASAL 74
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Penyelidikan
dalam
rangka
pengenaan
Tindakan Pengamanan dimulai pada saat
diumumkan kepada publik.
(2)
Selain
diumumkan
kepada
publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI
memberitahukan
dimulainya
penyelidikan
kepada:
a. pemohon
a.
pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan
berdasarkan permohonan; atau
b.
Industri
Dalam
Negeri
dan
asosiasi
importir,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.
(3)
Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan
akhir hasil penyelidikan.
PASAL 75
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Dalam
rangka
penyelidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, KPPI melakukan
evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan
terukur yang terkait dengan kondisi Industri
Dalam Negeri.
PASAL 76
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
(1)
Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya
bukti lonjakan jumlah barang impor yang
menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman
Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan
penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(2)
Penghentian
penyelidikan
harus
segera
diumumkan kepada publik.
(3)
Selain
diumumkan
kepada
publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI
memberitahukan penghentian penyelidikan
kepada:
a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan
berdasarkan permohonan; atau
b. Industri
Dalam
Negeri
dan
asosiasi
importir,
dalam
hal
penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI,
disertai dengan alasan.
PASAL 77
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kedua - Penyelidikan
Pasal 77
Dalam hal laporan
akhir hasil penyelidikan
terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor
yang
menyebabkan
Kerugian
Serius
atau
Ancaman
Kerugian
Serius,
KPPI
merekomendasikan
kepada
Menteri
mengenai
pengenaan Tindakan Pengamanan.
Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi
PASAL 78
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
(1)
Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat
meminta penjelasan yang diperlukan kepada
pihak:
a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) atau Industri Dalam
Negeri;
b. importir; dan
c. pihak-pihak lain yang terkait.
(2)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan dokumen yang bersifat
rahasia dan tidak rahasia.
(3)
Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan
bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.
(4)
Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir
dan
pihak-pihak
lain
yang
terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan
penjelasan
secara
tertulis
kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
permintaan penjelasan.
PASAL 79
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Ketiga - Bukti dan Informasi
Pasal 79
(1)
Selama
masa
penyelidikan,
KPPI
harus
menyelenggarakan dengar pendapat untuk
memberikan kesempatan kepada eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, importir, pemerintah negara
pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan, untuk menyampaikan
bukti, pandangan, dan tanggapan.
(2)
Bukti,
pandangan,
dan
tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan secara tertulis oleh eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, importir, pemerintah negara
pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan paling lambat 5 (lima)
hari kalender terhitung sejak tanggal dengar
pendapat diselenggarakan.
Bagian Keempat
Tindakan Pengamanan Sementara
PASAL 80
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Keempat - Tindakan Pengamanan Sementara
(1)
Dalam
hal
pemulihan
Kerugian
Industri
Dalam
Negeri
sulit
dilakukan
akibat
keterlambatan
pengenaan
Tindakan
Pengamanan,
maka
selama
masa
penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan
kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan
Pengamanan sementara.
(2)
Tindakan
Pengamanan
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(3)
Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sementara dilakukan dengan
cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.
PASAL 81
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Keempat - Tindakan Pengamanan Sementara
Pasal 81
(1)
Untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional,
Menteri
menyampaikan
rekomendasi
KPPI
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
77
kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah
non
kementerian
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah non
kementerian
dianggap
menyetujui
rekomendasi KPPI.
(4)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
77
dan
dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3), Menteri memutuskan:
a. besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sementara; dan
b. jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.
(5)
Jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung
sejak diberlakukan.
(6)
Menteri
menyampaikan
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(7) Berdasarkan
(7)
Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan besaran tarif
dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan
Pengamanan
sementara
dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat
Menteri
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(8)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.
(9)
Jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
merupakan bagian dari keseluruhan jangka
waktu
Tindakan
Pengamanan
termasuk
perpanjangannya.
PASAL 82
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Keempat - Tindakan Pengamanan Sementara
(1)
KPPI
harus
memberitahukan
Tindakan
Pengamanan
sementara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
asosiasi importir.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 83
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Keempat - Tindakan Pengamanan Sementara
(1)
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan
tidak ditemukan lonjakan jumlah barang
impor yang mengakibatkan Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius terhadap
Industri Dalam Negeri, pihak importir yang
telah melakukan pelunasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat
mengajukan permohonan pengembalian Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(2) Permohonan
(2)
Permohonan
pengembalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
diterimanya
permohonan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengembalian
pembayaran
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
sementara,
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Bagian Kelima
Pengenaan Tindakan Pengamanan
PASAL 84
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kelima - Pengenaan Tindakan Pengamanan
(1)
Untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional,
Menteri
menyampaikan
rekomendasi
KPPI
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
77
kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan
Barang
Yang
Diselidiki
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KPPI.
(4) Atas
(4)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
77
dan
dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3), Menteri memutuskan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/ atau jumlah Kuota; dan
b. jangka
waktu
pengenaan
Bea
Masuk
Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.
(5)
Menteri
menyampaikan
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(6)
Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa
pengenaan
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sesuai
dengan
keputusan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Tindakan Pengamanan.
(8)
KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan
kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri
dan asosiasi importir.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 85
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kelima - Pengenaan Tindakan Pengamanan
Pasal 85
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7)
dengan
besaran
tarif
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 ayat (6), maka:
a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
sementara
tidak
dapat
dimintakan pengembalian; atau
b. selisih
kurang
pembayaran
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
sementara
tidak
ditagihkan kepada importir.
PASAL 86
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kelima - Pengenaan Tindakan Pengamanan
(1)
Tindakan
Pengamanan
hanya
dikenakan
selama dianggap perlu untuk memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman
Kerugian Serius dan untuk memberikan
jangka waktu penyesuaian yang diperlukan
bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami
Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian
Serius.
(2)
Jangka
waktu
pengenaan
Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Jangka
waktu
pengenaan
Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling
lama 4 (empat) tahun.
(4)
Jangka
waktu
pengenaan
Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling
lama 2 (dua) tahun.
Pasal 86
Pasal 87
(1)
Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun,
KPPI melakukan peninjauan kembali atas
Tindakan Pengamanan paling lambat pada
pertengahan jangka waktu pengenaan.
(2)
Berdasarkan
hasil
peninjauan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI
dapat merekomendasikan kepada Menteri
untuk:
a. menghentikan
pengenaan
Tindakan
Pengamanan; atau
b. menurunkan
besaran
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
dan/atau
meningkatkan jumlah Kuota.
(3)
Untuk
memperoleh
pertimbangan
dalam
rangka
kepentingan
nasional,
Menteri
menyampaikan
rekomendasi
KPPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang terkait dengan Barang
Yang Diselidiki.
(4)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non
kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima rekomendasi KPPI dari Menteri.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
menteri
dan/atau
kepala
lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan
Barang
Yang
Diselidiki
tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KPPI.
(6)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (4) dan
ayat (5), Menteri memutuskan:
a. penghentian
pengenaan
Tindakan
Pengamanan; atau
b. penurunan
b. penurunan besaran Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
dan/atau
peningkatan
jumlah kuota.
(7)
Menteri
menyampaikan
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(8)
Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan:
a. penghentian
pengenaan
Tindakan
Pengamanan; atau
b. besaran
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan.
(9)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan
pemungutan
Bea
Masuk
Tindakan Pengamanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
peninjauan
kembali
atas
Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 88
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kelima - Pengenaan Tindakan Pengamanan
(1)
Dalam
hal
pemohon
mengajukan
perpanjangan
Tindakan
Pengamanan,
permohonan
harus
disampaikan
dalam
jangka
waktu
yang
cukup
sebelum
berakhirnya Tindakan Pengamanan tersebut
kepada KPPI.
(2) Dalam
(2)
Dalam
hal
pemohon
mengajukan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPI melakukan penyelidikan untuk
membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan
Pengamanan dimaksud masih diperlukan.
(3)
KPPI
merekomendasikan
perpanjangan
Tindakan
Pengamanan
kepada
Menteri,
apabila perpanjangan Tindakan Pengamanan
tersebut penting dilakukan untuk mencegah
atau
memulihkan
Kerugian
Serius
yang
dialami oleh Industri Dalam Negeri, yang
masih melakukan upaya penyesuaian.
(4)
Atas
rekomendasi
KPPI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Pasal 84.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perpanjangan
Tindakan
Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 89
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Kelima - Pengenaan Tindakan Pengamanan
(1)
Tindakan Pengamanan dapat diberlakukan
kembali terhadap barang impor yang sama
setelah lewat 2 (dua) tahun terhitung sejak
pengenaan
Tindakan
Pengamanan
sebelumnya berakhir.
(2)
Tindakan Pengamanan yang jangka waktu
pengenaannya
paling
lama
180
(seratus
delapan puluh) hari, dapat diberlakukan
kembali pengenaan Tindakan Pengamanan
tanpa
harus
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemberlakuan kembali pengenaan Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 1
(satu)
tahun
sejak
pengenaan
Tindakan
Pengamanan sebelumnya berakhir, dan tidak
diberlakukan terhadap barang impor yang
sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa 5
(lima)
tahun
sejak
pengenaan
Tindakan
Pengamanan diberlakukan.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal pemberlakukan kembali Tindakan
Pengamanan,
secara
mutatis
mutandis
berlaku ketentuan mengenai permohonan,
penyelidikan, bukti dan informasi, pengenaan
tindakan sementara, pengenaan Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian
Kedua,
Bagian
Ketiga,
Bagian
Keempat, dan Bagian Kelima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan
Pengamanan
yang
dapat
diberlakukan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Impor dari Negara Berkembang
PASAL 90
BAB IV: TINDAKAN PENGAMANAN | Bagian Keenam - Impor dari Negara Berkembang
Tindakan
Pengamanan
tidak
diberlakukan
terhadap
barang
yang
berasal
dari
negara
berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi
3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak
melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor
sepanjang masing-masing negara berkembang
pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).
BAB V
NOTIFIKASI
PASAL 91
BAB V: NOTIFIKASI
Menteri melakukan notifikasi ke Committee on
Anti-dumping Practices dan Committee on Subsidies
and Counterveiling Measures pada Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization):
a. secara
berkala
setiap
6
(enam)
bulan
mengenai ada atau tidak adanya Tindakan
Antidumping
sementara,
Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan sementara,
dan Tindakan Imbalan; dan/atau
b. setiap
b. setiap ditetapkannya pengenaan Tindakan
Antidumping
sementara,
Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan sementara,
dan Tindakan Imbalan.
PASAL 92
BAB V: NOTIFIKASI
(1)
Menteri melakukan notifikasi ke Committee
on Safeguards pada Organisasi Perdagangan
Dunia (World Trade Organization) mengenai:
a. dimulainya penyelidikan dalam rangka
pengenaan Tindakan Pengamanan;
b. pengenaan
Tindakan
Pengamanan
sementara; dan
c. pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2)
Notifikasi mengenai
pengenaan Tindakan
Pengamanan sementara dilakukan sebelum
ditetapkannya
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan sementara.
PASAL 93
BAB V: NOTIFIKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai notifikasi ke
Committee on Anti-dumping Practices, Committee on
Subsidies
and
Counterveiling
Measures,
dan
Committee
on
Safeguards
pada
Organisasi
Perdagangan Dunia diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
OTORITAS PENYELIDIKAN
PASAL 94
BAB VI: OTORITAS PENYELIDIKAN
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk
KADI
yang
bertugas
untuk
menangani
permasalahan yang berkaitan dengan upaya
penanggulangan importasi Barang Dumping
dan barang mengandung Subsidi.
(2) KADI
(2) KADI bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Untuk
menjalankan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KADI melaksanakan
fungsi:
a. melakukan
penyelidikan
terhadap
kebenaran tuduhan dumping atau Subsidi,
adanya
Kerugian
yang
dialami
oleh
pemohon dan hubungan sebab akibat
antara dumping atau Subsidi dan Kerugian
yang dialami oleh pemohon;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah
bukti
dan
informasi
terkait
dengan
penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk
Antidumping
dan/atau
Bea
Masuk
Imbalan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang
diberikan oleh Menteri.
PASAL 95
BAB VI: OTORITAS PENYELIDIKAN
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk
KPPI untuk menangani permasalahan yang
berkaitan
dengan
upaya
memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman
Kerugian Serius yang diderita oleh Industri
Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan
jumlah barang impor.
(2) KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) Untuk
menjalankan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPPI melaksanakan
fungsi:
a. melakukan
penyelidikan
terhadap
Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian
Serius yang dialami oleh Industri Dalam
Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang
Secara Langsung Bersaing dengan Barang
Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan
jumlah impor;
b. mengumpulkan
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah
bukti
dan
informasi
terkait
dengan
penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Tindakan
Pengamanan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang
diberikan oleh Menteri.
PASAL 96
BAB VI: OTORITAS PENYELIDIKAN
(1)
KADI dan KPPI masing-masing terdiri atas
Ketua dan Wakil Ketua.
(2)
Ketua dan
Wakil Ketua
KADI dan KPPI
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Organisasi dan tata kerja KADI dan KPPI
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 97
BAB VI: OTORITAS PENYELIDIKAN
KADI dan KPPI dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal
95 bersifat independen.
PASAL 98
BAB VI: OTORITAS PENYELIDIKAN
Segala
biaya
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan tugas KADI dan KPPI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
94
dan
Pasal
95
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
BAB VII
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 99
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Keberatan terhadap penetapan pengenaan
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan,
dan Tindakan Pengamanan, hanya dapat
diajukan
kepada
Badan
Penyelesaian
Sengketa (Dispute Settlement Body) pada
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization).
(2) Keberatan atas pelaksanaan pengenaan Bea
Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan,
dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada
saat
importasi
diajukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 100
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan
pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk
Imbalan atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan
tidak
menghambat
penyelesaian
kewajiban
kepabeanan
atas
impor
barang
yang
bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 101
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (, ); dan
2. Keputusan 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 102
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. KADI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; 2. segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI berdasarkan Keputusan 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan sah; dan 3. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 103
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar