PP NOMOR 35 TAHUN 2011

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku
Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi
Maluku.

PASAL 2

Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei
Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan
sebagai berikut:
a. Ohoi Wearlilir;
b. Ohoi
b. Ohoi Faan;
c. Ohoi Ohoiluk;
d. Ohoi Ngayub;
e. Ohoi Kolser;
f. Ohoi Loon;
g. Ohoi Kelanit;
h. Ohoi Ohoingur; dan
i. Kelurahan Ohoijang Watdek.

PASAL 3

Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Langgur.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang
(, );
3.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(, );
4. Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
2007
tentang
Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (, );

5. Peraturan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan
Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara (, );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata
Cara
Pembentukan,
Penghapusan,
dan
Penggabungan
Daerah (, );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PEMINDAHAN
IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH
KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN
MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU.

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku
Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi
Maluku.

Pasal 2
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei
Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan
sebagai berikut:
a. Ohoi Wearlilir;
b. Ohoi
b. Ohoi Faan;
c. Ohoi Ohoiluk;
d. Ohoi Ngayub;
e. Ohoi Kolser;
f. Ohoi Loon;
g. Ohoi Kelanit;
h. Ohoi Ohoingur; dan
i. Kelurahan Ohoijang Watdek.

Pasal 3
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Langgur.

Pasal 4
(1) Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual;
c. sebelah
selatan
berbatasan
dengan
Ohoi
Sathean
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngilngof dan Ohoi
Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5
Pasal 5
Pendanaan
yang
diperlukan
untuk
pemindahan
Ibu
Kota
Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

PASAL 6

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang
membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur
yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 7

Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara menyosialisasikan nama Langgur sebagai Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara.

PASAL 8

Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara
dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana
dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.

PASAL 9

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar