PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2.
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus
yang
berada
dalam
lingkungan
peradilan
tersebut.
PASAL 2
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a.
Pejabat Negara lainnya;
b.
Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d.
Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e.
Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f.
Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g.
Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h.
Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i.
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j.
Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k.
Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
PASAL 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (, ) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
1985
tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
PASAL 17
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (, ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (, );
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (, ), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (, );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (, ), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (, );
5. Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, ), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, );
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung. 2.
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Pasal 2 Pasal 2 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu: a. Pejabat Negara lainnya; b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata; d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara; e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank; f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural; g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus; i. Pejabat Pembuat Akta Tanah; j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah. Pasal 3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.