Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya
disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi
penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Kawasan
2. Kawasan
aglomerasi
perkotaan
adalah
kawasan
perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan
yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem
jaringan
prasarana
wilayah
yang
terintegrasi
dan
membentuk sebuah sistem.
3. Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
adalah
instansi
pemerintah
daerah
yang
merupakan
bagian
dari
pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang
tugas yang diemban.
4. Asosiasi
Perusahaan
Angkutan
Umum
adalah
perkumpulan
yang
dibentuk
sebagai
wadah
dari
perusahaan angkutan umum.
BAB II
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam
kegiatan
pelayanan
langsung
kepada
masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan
lalu
lintas
dan
angkutan
jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terkoordinasi.
(3) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh forum.
(4) Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi
penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam
merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu
lintas dan angkutan jalan.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
b. urusan
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya; dan
e. urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana
jalan, terdiri atas:
a. inventarisasi
tingkat
pelayanan
jalan
dan
permasalahannya;
b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta
penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
c. perencanaan,
pembangunan,
dan
optimalisasi
pemanfaatan ruas jalan;
d. perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
jalan;
e. penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f. uji
kelaikan
fungsi
jalan
sesuai
dengan
standar
keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang prasarana jalan.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pasal 5
Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
a. penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan;
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan
umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan
bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan
khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang pengembangan industri lalu
lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. penyusunan
rencana
dan
program
pelaksanaan
pengembangan industri kendaraan bermotor;
b. pengembangan
industri
perlengkapan
kendaraan
bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan; dan
c. pengembangan
industri
perlengkapan
jalan
yang
menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi lalu
lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. penyusunan
rencana
dan
program
pelaksanaan
pengembangan teknologi kendaraan bermotor;
b. pengembangan
b. pengembangan
teknologi
perlengkapan
kendaraan
bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan; dan
c. pengembangan
teknologi
perlengkapan
jalan
yang
menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan
di
bidang
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum,
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. pengujian
dan
penerbitan
Surat
Izin
Mengemudi
kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan
bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
data lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan
komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu
lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran
dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan
keterpaduan dibahas dalam forum.
(2) Kriteria
perencanaan
penyelenggaraan
yang
memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi
penyelenggara; dan/atau
b. berpotensi
b. berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan
angkutan
jalan
yang
kompleks
dan
memerlukan
keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam
forum.
(2) Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan
yang
kompleks
dan
memerlukan
keterpaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang
berdampak
negatif
terhadap
sosial-ekonomi;
dan/atau
b. penyelesaiannya
memerlukan
keserasian
dan
kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung
jawab antarinstansi pembina.
BAB III
FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM
Bagian Kesatu
Fungsi
PASAL 11
BAB III: FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM | Bagian Kesatu - Fungsi
Forum berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan
tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan
angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja
PASAL 12
BAB III: FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM | Bagian Kedua - Mekanisme Kerja
(1) Setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan
yang
memerlukan
keterpaduan
di
dalam
penyelenggaraan
lalu
lintas
dan
angkutan
jalan,
menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam
forum.
(2) Badan
(2) Badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu
lintas dan angkutan jalan dapat mengajukan usulan
pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi.
(3) Dalam
hal
badan
hukum
atau
masyarakat
penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai
bahwa
suatu
perencanaan
penyelenggaraan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
ayat
(1)
memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara
lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengajukan
usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui
instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4) Dalam hal instansi Pemerintah atau pemerintah daerah
menilai
bahwa
usulan
dari
badan
hukum
atau
masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2), instansi
Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat menjadi
pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.
PASAL 13
BAB III: FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM | Bagian Kedua - Mekanisme Kerja
(1) Dalam
pelaksanaan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4),
pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum
mengundang semua anggota forum.
(2) Dalam
pelaksanaan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula
instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang
akan dibahas sebagai peserta forum.
(3) Dalam
pelaksanaan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), forum
dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah
daerah
yang
menjadi
pemrakarsa
pelaksanaan
pembahasan.
PASAL 14
BAB III: FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM | Bagian Kedua - Mekanisme Kerja
Pasal 14
(1)
Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 harus menghasilkan kesepakatan yang
merupakan
solusi
dalam
perencanaan
atau
penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan
jalan.
(2)
Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks
dan belum diperoleh kesepakatan.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
dalam
naskah
kesepakatan
dan
ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan
pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah
atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan
permasalahan yang dibahas.
(5)
Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum lalu lintas
dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua
instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
PASAL 15
BAB III: FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM | Bagian Kedua - Mekanisme Kerja
(1)
Dalam
pelaksanaan
pembahasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, setiap peserta
forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk
mencapai kesepakatan diantara para peserta forum.
(3)
Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai
kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada
pemangku kepentingan.
BAB IV
KEANGGOTAAN FORUM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Keanggotaan
forum
terdiri
atas
unsur
pembina,
penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(2) Forum
(2)
Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan
koordinasi
antarinstansi
penyelenggara
lalu
lintas
angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Forum Nasional
PASAL 17
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian Kedua - Forum Nasional
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi;
e. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g. assosiasi perusahaan angkutan umum;
h. perwakilan perguruan tinggi;
i. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
j. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
k. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
PASAL 18
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian Kedua - Forum Nasional
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah,
dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor
kota
dalam
rangka
pembahasan
perencanaan
dan
penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan
kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagian
Bagian Ketiga
Forum Provinsi
PASAL 19
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
a. gubernur;
b. kepala kepolisian daerah;
c. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan;
d. asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
e. perwakilan perguruan tinggi;
f. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa
pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan
yang dibahas.
(3) Dalam
pembahasan
forum,
gubernur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan:
a. sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jalan;
c. perindustrian; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.
PASAL 20
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
dapat
mengikutsertakan
bupati/walikota
dan
kepala
kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan
perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan
angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagian
Bagian Keempat
Forum Kabupaten/Kota
PASAL 21
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan
kabupaten/kota, keanggotaan forum terdiri atas:
a. bupati/walikota;
b. kepala kepolisian resor/resor kota;
c. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan;
d. asosiasi
perusahaan
angkutan
umum
di
kabupaten/kota;
e. perwakilan perguruan tinggi;
f. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h. pemerhati
lalu
lintas
dan
angkutan
jalan
di
kabupaten/kota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa
pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan
yang dibahas.
(3) Dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan:
a. sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jalan;
c. perindustrian; dan
d. penelitian dan pengembangan;
(4) Dalam
(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian resor/ resor
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
mengikutsertakan kepala satuan lalu lintas kepolisian
resor/resor kota.
Bagian Kelima
Dukungan Administratif
PASAL 22
BAB IV: KEANGGOTAAN FORUM | Bagian Kelima - Dukungan Administratif
(1)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
nasional memperoleh dukungan administratif dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
provinsi
memperoleh
dukungan
administratif
dari
sekretariat daerah provinsi.
(3)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif
dari sekretariat daerah kabupaten/kota.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. PATRIALIS AKBAR Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Setio Sapto Nugroho