PP NOMOR 38 TAHUN 2011

SUNGAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 84 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

2. Danau paparan banjir adalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.

3. Dataran banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir.

4. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

5. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

6. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter persegi).

7. Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.

8. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.

9. Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

10. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

11. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai,
pengelolaan
sungai,
perizinan,
sistem
informasi,
dan
pemberdayaan masyarakat.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan
negara.
(2)
Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh,
terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan
untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang
berkelanjutan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau
pemerintah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.

BAB II
BAB II
RUANG SUNGAI

PASAL 5

BAB II: RUANG SUNGAI
(1)
Sungai terdiri atas:
a.
palung sungai; dan
b. sempadan sungai.

(2)
Palung sungai dan sempadan sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membentuk ruang sungai.

(3)
Dalam hal kondisi topografi tertentu dan/atau banjir,
ruang sungai dapat terhubung dengan danau paparan
banjir dan/atau dataran banjir.

(4)
Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan
sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem
sungai.

(5)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara
ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan
kegiatan manusia tidak saling terganggu.

PASAL 6

BAB II: RUANG SUNGAI
(1)
Palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a membentuk jaringan pengaliran air,
baik yang mengalir secara menerus maupun berkala.

(2)
Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan topografi terendah alur sungai.

PASAL 7

BAB II: RUANG SUNGAI
Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul
untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung
sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran
sungai.

PASAL 8

BAB II: RUANG SUNGAI
Pasal 8

(1)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan
palung sungai di antara garis sempadan dan tepi
palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di
antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk
sungai bertanggul.
(2)
Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan pada:
a.
sungai
tidak
bertanggul
di
dalam
kawasan
perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c.
sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e.
sungai yang terpengaruh pasang air laut;
f.
danau paparan banjir; dan
g.
mata air.

PASAL 9

BAB II: RUANG SUNGAI
Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a ditentukan:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri
dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam
hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m
(tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter)
sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh
meter).

PASAL 10

BAB II: RUANG SUNGAI
Pasal 10

(1)
Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a.
sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500
Km2 (lima ratus kilometer persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau
sama dengan 500 Km2 (lima ratus kilometer
persegi).

(2)
Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m
(seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai.
(3)
Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh
meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai.

PASAL 11

BAB II: RUANG SUNGAI
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter)
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

PASAL 12

BAB II: RUANG SUNGAI
Garis
sempadan
sungai
bertanggul
di
luar
kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter)
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

PASAL 13

BAB II: RUANG SUNGAI
Penentuan garis sempadan yang terpengaruh pasang air laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e,
dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis
sempadan sesuai Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.

PASAL 14

BAB II: RUANG SUNGAI
Pasal 14

Garis
sempadan
danau
paparan
banjir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan
mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak
50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang
pernah terjadi.

PASAL 15

BAB II: RUANG SUNGAI
Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g ditentukan mengelilingi mata air
paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat
mata air.

PASAL 16

BAB II: RUANG SUNGAI
(1)
Garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan garis sempadan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian penetapan
garis sempadan.
(3)
Dalam
penetapan
garis
sempadan
harus
mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai,
kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta
memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan
sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan
operasi dan pemeliharaan sungai.
(4)
Kajian
penetapan
garis
sempadan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
paling
sedikit
mengenai batas ruas sungai yang ditetapkan, letak garis
sempadan, serta rincian jumlah dan jenis bangunan
yang terdapat di dalam sempadan.
(5)
Kajian
penetapan
garis
sempadan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya.
(6) Tim
(6)
Tim kajian penetapan garis sempadan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil dari
instansi teknis dan unsur masyarakat.

PASAL 17

BAB II: RUANG SUNGAI
(1)
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan
dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut
dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap
harus
ditertibkan
untuk
mengembalikan
fungsi
sempadan sungai.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan
sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang
meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c.
jalur pipa gas dan air minum; dan
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.

BAB III
PENGELOLAAN SUNGAI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 18

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pengelolaan sungai meliputi:
a.
konservasi sungai;
b. pengembangan sungai; dan
c.
pengendalian daya rusak air sungai.

(2)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a.
penyusunan program dan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.

PASAL 19

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 19

(1)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas
provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah
sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai
dalam satu kabupaten/kota.

(2)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan
unsur masyarakat terkait.

(3)
Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma,
standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedua
Konservasi Sungai

PASAL 20

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
(1)
Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
perlindungan sungai; dan
b. pencegahan pencemaran air sungai.

(2)
Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
a.
palung sungai;
b. sempadan sungai;
c.
danau paparan banjir; dan
d. dataran banjir.

(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pula terhadap:
a.
aliran pemeliharaan sungai; dan
b. ruas restorasi sungai.

PASAL 21

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
Pasal 21

(1)
Perlindungan palung sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
menjaga dimensi palung sungai.

(2)
Menjaga dimensi palung sungai sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
melalui
pengaturan
pengambilan komoditas tambang di sungai.

(3)
Pengambilan
komoditas
tambang
di
sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar
sungai.

PASAL 22

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
(1)
Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui
pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.
(2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul
untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan
badan tanggul dilakukan dengan larangan:
a.
menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c.
mengurangi dimensi tanggul.
(3)
Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan
tertentu.

PASAL 23

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
(1)
Perlindungan
danau
paparan
banjir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan
dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air
pada danau.
(2)
Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi pada
daerah tangkapan air.

PASAL 24

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
Pasal 24

(1)
Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan pada dataran
banjir yang berpotensi menampung banjir.

(2)
Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membebaskan dataran
banjir
dari
peruntukan
yang
mengganggu
fungsi
penampung banjir.

PASAL 25

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
(1)
Perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a ditujukan
untuk menjaga ekosistem sungai.

(2)
Menjaga ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan mulai dari hulu sampai muara
sungai.

(3)
Perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukan
dengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95%
(sembilan puluh lima persen).

(4)
Dalam hal debit andalan 95% (sembilan puluh lima
persen) tidak tercapai, pengelola sumber daya air harus
mengendalikan pemakaian air di hulu.

PASAL 26

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
(1)
Perlindungan
ruas
restorasi
sungai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan
untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.

(2)
Perlindungan
ruas
restorasi
sungai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
kegiatan fisik; dan
b. rekayasa secara vegetasi.

(3)
Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan
sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir,
serta rehabilitasi alur sungai.

PASAL 27

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
Pasal 27

(1)
Pencegahan
pencemaran
air
sungai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui:
a.
penetapan daya tampung beban pencemaran;
b.
identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah
yang masuk ke sungai;
c.
penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan
air limbah;
d.
pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
e.
pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f.
pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

(2)
Pencegahan
pencemaran
air
sungai
dilaksanakan
sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 28

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kedua - Konservasi Sungai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan
sungai diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembangan Sungai

PASAL 29

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketiga - Pengembangan Sungai
Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pengembangan
sumber daya air.

PASAL 30

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketiga - Pengembangan Sungai
(1)
Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai.
(2)
Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemanfaatan untuk:
a.
rumah tangga;
b. pertanian
b. pertanian;
c.
sanitasi lingkungan;
d. industri;
e.
pariwisata;
f.
olahraga;
g.
pertahanan;
h. perikanan;
i.
pembangkit tenaga listrik; dan
j.
transportasi.

(3)
Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem
sungai,
mempertimbangkan
karakteristik
sungai,
kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan
dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.

PASAL 31

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketiga - Pengembangan Sungai
(1)
Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
mengutamakan
pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem
irigasi yang sudah ada; dan
b. mengalokasikan
kebutuhan
air
untuk
aliran
pemeliharaan sungai.
(2)
Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a.
mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan
b. mengakibatkan
terganggunya
aliran
sungai
dan/atau keruntuhan tebing sungai.

PASAL 32

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketiga - Pengembangan Sungai
Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf h,
selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, harus pula mempertimbangkan daya
tampung dan daya dukung lingkungan sungai.

PASAL 33

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketiga - Pengembangan Sungai
Pasal 33

Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk pembangkit
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf i, selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, dilarang menimbulkan banjir dan
kekeringan pada daerah hilir.

Bagian Keempat
Pengendalian Daya Rusak Air Sungai

PASAL 34

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan
melalui pengelolaan resiko banjir.
(2)
Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu bersama pemilik
kepentingan.

PASAL 35

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ditujukan untuk mengurangi kerugian banjir.
(2)
Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengurangan resiko besaran banjir; dan
b. pengurangan resiko kerentanan banjir.

(3)
Kegiatan
pengurangan
resiko
banjir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1) Pengurangan
resiko
besaran
banjir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan membangun:

a. prasarana pengendali banjir; dan

b. prasarana pengendali aliran permukaan.

(2) Pembangunan
(2)
Pembangunan
prasarana
pengendali
banjir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan membuat:
a.
peningkatan kapasitas sungai;
b. tanggul;
c.
pelimpah banjir dan/atau pompa;
d. bendungan; dan
e.
perbaikan drainase perkotaan.

(3)
Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan membuat:

a. resapan air; dan

b. penampung banjir.

PASAL 37

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (3) huruf a dapat berupa saluran, pipa berlubang,
sumur, kolam resapan, dan bidang resapan sesuai
dengan kondisi tanah dan kedalaman muka air tanah.
(2)
Dalam hal bidang resapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimanfaatkan untuk keperluan lain, wajib
menggunakan lapis penutup atau perkerasan lulus air.

PASAL 38

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pembangunan
penampung
banjir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b harus
terhubung dengan sungai.
(2)
Dalam hal penampung banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibangun di atas hak atas tanah
perorangan atau badan hukum, pelaksanaannya wajib
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.

PASAL 39

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Pasal 39

(1)
Pembangunan
prasarana
yang
berfungsi
sebagai
pengendali banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
ayat
(2)
huruf
a
sampai
dengan
huruf
d
dilaksanakan
oleh
Menteri,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)
Pembangunan
prasarana
yang
berfungsi
sebagai
drainase kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh bupati/walikota.

PASAL 40

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dilaksanakan
oleh
Menteri,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota apabila pengendali aliran permukaan
berfungsi sebagai pengendali banjir.
(2)
Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dilaksanakan oleh bupati/walikota apabila pengendali
aliran permukaan berfungsi sebagai drainase kota.

PASAL 41

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui pengelolaan dataran banjir.
(2)
Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan batas dataran banjir:
b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko
banjir;
c.
pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;
d. persiapan menghadapi banjir;
e.
penanggulangan banjir; dan
f.
pemulihan setelah banjir.

PASAL 42

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Pasal 42

(1)
Penetapan batas dataran banjir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
identifikasi genangan banjir yang terjadi sebelumnya
dan/atau pemodelan genangan dengan debit rencana
50 (lima puluh) tahunan.

(2)
Penetapan batas dataran banjir dilakukan oleh Menteri,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
sesuai
kewenangannya.

PASAL 43

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Dalam dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) ditetapkan zona peruntukan lahan
sesuai resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) huruf b.

(2)
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta zonasi peruntukan lahan
dataran banjir.

(3)
Penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir
dilakukan oleh bupati/walikota.

PASAL 44

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Bupati/walikota
melakukan
pengawasan
atas
zona
peruntukan lahan sesuai resiko banjir yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).

PASAL 45

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui
kegiatan:

a.
penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir
serta peringatan dini;
b. pemetaan kawasan beresiko banjir;
c.
inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali
banjir;

d. peningkatan
d. peningkatan kesadaran masyarakat;
e.
penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan
tempat pengungsian; dan
f.
penyusunan
dan
penetapan
prosedur
operasi
lapangan penanggulangan banjir.

(2)
Kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau
walikota sesuai kewenangannya.

PASAL 46

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41
ayat
(2)
huruf
e
dikoordinasikan
oleh
badan
penanggulangan
bencana
nasional,
provinsi,
atau
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 47

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
(1)
Pemulihan setelah banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

(2)
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memulihkan
kondisi lingkungan, fasillitas umum, fasilitas sosial,
serta prasarana sungai.

PASAL 48

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air Sungai
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan
dataran banjir diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Penyusunan Program dan Kegiatan

PASAL 49

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kelima - Penyusunan Program dan Kegiatan
Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi program konservasi
sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak
air sungai.

PASAL 50

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kelima - Penyusunan Program dan Kegiatan
Pasal 50

(1)
Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan
pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disusun berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber
daya air.

(2)
Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum
ditetapkan,
program
konservasi
sungai,
pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak
air sungai disusun berdasarkan kebutuhan.

(3)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disesuaikan dengan rencana pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai yang akan ditetapkan.

PASAL 51

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kelima - Penyusunan Program dan Kegiatan
(1)
Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan
pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2)
Program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan
pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam
rencana kegiatan tahunan.

(3)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat rencana rinci pelaksanaan
kegiatan serta pemantauan dan evaluasi kegiatan
konservasi
sungai,
pengembangan
sungai,
dan
pengendalian daya rusak air sungai.

PASAL 52

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Kelima - Penyusunan Program dan Kegiatan
(1)
Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan
harus memperhitungkan:
a.
manfaat dan dampak jangka panjang;
b. penggunaan
b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
c.
biaya
pengoperasian
dan
pemeliharaan
yang
minimum; dan
d. ketahanan
terhadap
perubahan
kondisi
alam
setempat.

(2)
Penyusunan
program
dan
rencana
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Kegiatan

PASAL 53

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a.
fisik dan nonfisik konservasi sungai, pengembangan
sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai; dan
b.
operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta
pemeliharaan sungai.

PASAL 54

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Kegiatan
(1)
Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dapat dilakukan oleh
masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan
izin.

(2)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan
kegiatan fisik.

(3)
Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan
nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
izin kepada masyarakat diatur dengan peraturan
Menteri.

PASAL 55

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 55

(1)
Pelaksanaan
kegiatan
operasi
dan
pemeliharaan
prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a.
pengaturan dan pengalokasian air sungai;
b. pemeliharaan
untuk
pencegahan
kerusakan
dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan
c.
perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai.

(2)
Pelaksanaan
kegiatan
pemeliharaan
sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b
dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan konservasi
sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan
Pasal
28,
dan
pengembangan
sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan
Pasal 33.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara operasi dan
pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan
sungai diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 56

BAB III: PENGELOLAAN SUNGAI | Bagian Ketujuh - Pemantauan dan Evaluasi
(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan secara
berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.

(3)
Hasil evaluasi pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam
peningkatan
kinerja
dan/atau
peninjauan
ulang
rencana pengelolaan sungai.

BAB IV
BAB IV

PERIZINAN

PASAL 57

BAB IV: PERIZINAN
(1)
Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang
sungai wajib memperoleh izin.

(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
b. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran
dan/atau alur sungai;
c.
pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
d. pemanfaatan bekas sungai;
e.
pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan
pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada;
f.
pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
g.
pemanfaatan
sungai
sebagai
prasarana
transportasi;
h. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
i.
pembuangan air limbah ke sungai;
j.
pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
k. pemanfaatan
sungai
untuk
perikanan
menggunakan karamba atau jaring apung.

PASAL 58

BAB IV: PERIZINAN
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf g diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola
sumber daya air.

(3) Izin
(3)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf h diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam bentuk
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pemanfaatan
aliran air dan pemanfataan air setelah mendapat
rekomendasi
teknis
dari
instansi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan
kecuali
untuk
kawasan
hutan
yang
pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha
milik negara di bidang kehutanan.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf i dan huruf j diberikan oleh bupati/walikota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari
pengelola sumber daya air.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf k diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perikanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola
sumber daya air.

PASAL 59

BAB IV: PERIZINAN
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari
pencemaran air sungai;
e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan
kegiatan pada ruang sungai; dan
f.
memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

PASAL 60

BAB IV: PERIZINAN
(1)
Setiap
pemegang
izin
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Selain
(2)
Selain
dikenai
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan
pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin
menimbulkan:
a.
kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan
sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau
perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya;
dan/atau
b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya
kerugian yang dialami masyarakat.

BAB V
SISTEM INFORMASI SUNGAI

PASAL 61

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota
sesuai
kewenangannya
menyelenggarakan sistem informasi sungai.
(2)
Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi
sumber daya air.
(3)
Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diperbarui sesuai kebutuhan.
(4)
Sistem informasi sungai bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap orang.

PASAL 62

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
Penyelenggaraan
sistem
informasi
sungai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan sumber daya
air.

PASAL 63

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Masyarakat dapat menyelenggarakan sistem informasi
yang terkait dengan sungai untuk kepentingan sendiri.

(2) Informasi
(2)
Informasi
yang
dihasilkan
dari
sistem
informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai kewenangannya.

PASAL 64

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
Sistem informasi sungai meliputi:
a.
data variabel dan parameter sungai;
b.
operasi peralatan; dan
c.
pelaksana sistem informasi.

PASAL 65

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data
ketersediaan air dan kejadian banjir.

(2)
Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data:
a.
curah hujan;
b. elevasi muka air sungai;
c.
kandungan sedimen air sungai;
d. pengambilan air;
e.
data fisik banjir; dan
f.
penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.

(3)
Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi
oleh instansi yang membidangi sumber daya air.

PASAL 66

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Sistem
informasi
mengenai
parameter
sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi
data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai
serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran
sungai.
(2) Data
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai:

a.
topografi alur sungai;
b. prasarana sungai;
c.
kondisi fisik daerah aliran sungai;
d. hidrometeorologi
e.
hidrogeologi;
f.
kondisi penutup lahan;
g.
rencana tata ruang;
h. kelembagaan yang terkait dengan sungai;
i.
kependudukan;
j.
mata pencaharian penduduk; dan
k. kearifan lokal.

(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh
dari instansi yang mengelola data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Operasi peralatan sistem informasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 huruf b diperlukan untuk
penyelenggaraan
kegiatan
pengumpulan
data,
pengolahan data, dan pengiriman data.

(2)
Peralatan sistem informasi sungai terdiri atas perangkat
keras dan perangkat lunak.

(3)
Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria
mudah dioperasikan, akurat, dan tidak mudah rusak.

(4)
Pengadaan peralatan sistem informasi sungai harus
mengutamakan produksi dalam negeri.

PASAL 68

BAB V: SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1)
Pelaksana
sistem
informasi
sungai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus dilakukan oleh
sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang
sistem informasi sungai.
(2) Keahlian
(2)
Keahlian
di
bidang
sistem
informasi
sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
keahlian pengumpulan data sungai, pengolahan data
sungai, dan pengiriman data sungai.

(3)
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
sesuai
kewenangannya
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang
ditugaskan menangani sistem informasi sungai.

BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PASAL 69

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1)
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan
pemberdayaan
masyarakat
secara
terencana
dan
sistematis dalam pengelolaan sungai.

(2)
Pemberdayaan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi;
b. konsultasi publik; dan
c.
partisipasi masyarakat.

(3)
Sosialisasi,
konsultasi
publik,
dan
partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
dalam
kegiatan
konservasi
sungai,
pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak
air sungai.

(4)
Dalam
melakukan
pemberdayaan
masyarakat,
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
sesuai
kewenangannya
harus
menyediakan pusat informasi.

PASAL 70

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 70

(1)
Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menumbuhkan
kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait
dengan perlindungan sungai, pencegahan pencemaran
air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir.

(2)
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pengenalan
lingkungan sungai, kunjungan lapangan, identifikasi
masalah, pendampingan, dan pelatihan.

PASAL 71

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1)
Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan
efektifitas kegiatan pengelolaan sungai.

(2)
Kegiatan konsultasi publik dilakukan melalui survei
pendapat
umum,
diskusi,
dengar
pendapat,
dan
lokakarya mengenai pengelolaan sungai.

PASAL 72

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1)
Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c ditujukan untuk
meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.
(2)
Kegiatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui
pembentukan
kelompok
kerja
dan
kerja
sama
pengelolaan sungai.

PASAL 73

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat
dalam pengelolaan sungai diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB VI: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar
peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional.
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 75

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Bekas sungai dikuasai negara.
(2)
Lokasi
bekas
sungai
dapat
digunakan
untuk
membangun prasarana sumber daya air, sebagai lahan
pengganti bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena
alur sungai baru, kawasan budidaya dan/atau kawasan
lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Dalam hal sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercatat
sebagai
barang
milik
negara/daerah,
penggunaan bekas sungai dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara/daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan bekas
sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.

PASAL 76

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga
terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka alur sungai
baru dicatat sebagai barang milik negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga
terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka alur sungai
baru dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 77

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77

(1)
Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah
tangkapan
airnya
terletak
dalam
satu
wilayah
perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan.
(2)
Sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai
drainase perkotaan, pengelolaannya diselenggarakan
oleh pemerintah kabupaten/kota dengan pembinaan
teknis dari Menteri.
(3)
Penentuan sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi
sebagai drainase perkotaan dilakukan berdasarkan
kesepakatan
antara
pemerintah
kabupaten/kota
dengan Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

PASAL 78

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengelolaan
sungai
yang
dilakukan
oleh
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a
dapat
dilimpahkan
sebagian
pengelolaannya
kepada
gubernur
dan/atau
bupati/walikota
berdasarkan
asas
dekonsentrasi
atau
tugas
pembantuan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 79

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengelolaan sungai dapat dilakukan melalui kerja sama
antara
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 80

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur,
bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada
semua sungai yang berada dalam kewenangannya.

PASAL 81

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
setiap izin pemanfaatan sungai tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya izin.
(2)
Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang
dalam proses wajib disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 82

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 1991 tentang Sungai dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 83

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah
Nomor
35
Tahun
1991
tentang
Sungai
(, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 84

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.