PP NOMOR 39 TAHUN 2011

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
b.
pendidikan
dan
pelatihan
prajabatan
dan
kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
c.
penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
sebagaimana
ditetapkan
dalam
lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 2

(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
tidak termasuk biaya
konsumsi, transportasi, dan
akomodasi.
(2) Biaya
konsumsi,
transportasi,
dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sekretariat Negara wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.