PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
b.
pendidikan
dan
pelatihan
prajabatan
dan
kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
c.
penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
sebagaimana
ditetapkan
dalam
lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.
Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
b.
pendidikan
dan
pelatihan
prajabatan
dan
kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
c.
penggunaan sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
sebagaimana
ditetapkan
dalam
lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.