PASAL 1
Pasal 1
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta
masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia,
dilakukan
penjualan
saham
pada
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Perusahaan
Penerbangan
Garuda
Indonesia
dengan
cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh
Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar
Modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
prinsip
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
PASAL 2
(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30%
(tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling
sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Perusahaan
Penerbangan Garuda Indonesia yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
Pasal 3
(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke kas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia.
(2)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (, ); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA. Pasal 1 Pasal 1 (1) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar Modal. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Pasal 2 (1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30% (tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Pasal 3 (1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. (2) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (3) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.