Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
2. Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
3. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
4. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
5. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
6. Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7. Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin oleh yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai kesejahteraan sosial.
11. Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
12. Lembaga keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
13. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan
kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat
tumbuh dan berkembang secara sehat.
(2) Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan
kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi
korban
atau
pelaku
pornografi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga
pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau
masyarakat harus memberikan pelayanan sehingga
terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga
pendidikan,
dan
lembaga
keagamaan
dalam
melaksanakan
pembinaan,
pendampingan,
dan
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
berdasarkan standar pelayanan.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
paling
sedikit
memuat
penanganan
awal,
pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
menjadi pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga
keagamaan
dalam
melakukan
pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam
hal
diperlukan,
Pemerintah,
pemerintah
daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan
lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya
masing-masing.
(2) Pengembangan
(2) Pengembangan
standar
pelayanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi
serta dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan
terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi
dapat
diberikan
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan
keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang
memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan
pemulihan.
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM
Petugas
pada
tempat
pelayanan
pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a. memberikan layanan secara komprehensif;
b. memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
c. memberikan
kemudahan,
kenyamanan,
dan
keselamatan; dan
d. menjaga kerahasiaan.
PASAL 10
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu harus
melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat
untuk anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan.
PASAL 11
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 11
Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 tidak mempunyai kemampuan untuk
melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan
sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan
tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain
yang memiliki kemampuan.
BAB II
PEMBINAAN
PASAL 12
BAB II: PEMBINAAN
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pembinaan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 13
BAB II: PEMBINAAN
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya:
a. melakukan koordinasi;
b. melakukan sosialisasi;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d. meningkatkan
kesadaran
dan
tanggung
jawab
masyarakat; dan
e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan
nonpanti.
PASAL 14
BAB II: PEMBINAAN
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling
sedikit melakukan:
a. bimbingan mental spiritual;
b. bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
c. konseling;
d. pelayanan program pendidikan mandiri;
e. pelatihan vokasional;
f.
penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
g. peningkatan kemampuan dan kemauan.
PASAL 15
BAB II: PEMBINAAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan
paling sedikit melakukan:
a. kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
b. pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
c. pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi
pada mata pelajaran yang relevan;
d. kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak
agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
e. sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai
pornografi.
PASAL 16
BAB II: PEMBINAAN
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan
paling sedikit melakukan kegiatan:
a. bimbingan
keagamaan
yang
meliputi
aspek
keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
b. pemberian
motivasi
untuk
memahami
dan
mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
c. konseling keagamaan.
PASAL 17
BAB II: PEMBINAAN
Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau
masyarakat:
a. mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang
dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi;
b. memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral
dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
c. membangun komunikasi yang baik antara orang tua
dan
anak
yang
menjadi
korban
atau
pelaku
pornografi;
d. mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi;
e. mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan
sarana informasi yang digunakan oleh anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau
f. melakukan
f.
melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan
terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.
BAB III
PENDAMPINGAN
PASAL 18
BAB III: PENDAMPINGAN
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pendampingan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 19
BAB III: PENDAMPINGAN
Dalam
melaksanakan
pendampingan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan
sosial;
b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c. petugas pembimbing rohani/ibadah;
d. tenaga pendidik; dan
e. tenaga bantuan hukum.
PASAL 20
BAB III: PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial
melakukan:
a. konseling;
b. terapi psikologis;
c. advokasi sosial;
d. peningkatan kemampuan dan kemauan;
e. penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau
f. bantuan hukum.
PASAL 21
BAB III: PENDAMPINGAN
Pasal 21
Dalam
melaksanakan
pendampingan,
lembaga
pendidikan formal melakukan:
a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan
pengetahuan
tentang
bahaya
pornografi
melalui
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan
mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya
tindakan pornografi;
b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh
guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan
dan konseling;
c. pendidikan khusus; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan.
PASAL 22
BAB III: PENDAMPINGAN
(1) Dalam
melaksanakan
pendampingan,
lembaga
keagamaan:
a. menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang
keagamaan; dan
b. menyiapkan model dan materi pendampingan
yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan
nyaman.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui peningkatan:
a. kesadaran dan pengetahuan tentang dampak
buruk pornografi;
b. motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa
depan yang lebih baik; dan
c. kepercayaan diri.
PASAL 23
BAB III: PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau
masyarakat:
a. memberikan dukungan psikologis;
b. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban
atau
pelaku
pornografi
dapat
mengatasi
permasalahannya; dan/atau
c. membangun
c. membangun hubungan yang setara dengan anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar
bersedia
membuka
diri
dalam
mengemukakan
permasalahannya.
BAB IV
PEMULIHAN
Bagian Kesatu
Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
PASAL 24
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.
PASAL 25
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
24,
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya menyediakan:
a. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
b. petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
c. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan
sosial; dan
d. sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan
mental anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi.
PASAL 26
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental, lembaga sosial melakukan:
a. terapi psikososial;
b. konseling;
c. kegiatan yang bermanfaat;
d. rujukan
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat
pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan
kebutuhan; dan/atau
e. resosialisasi.
PASAL 27
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental,
lembaga pendidikan:
a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah
pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan;
dan
b. mengantarkan
ke
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi mengalami penderitaan fisik.
PASAL 28
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental,
lembaga keagamaan:
a. memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dan agama;
b. mendorong dan melibatkan anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta
secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
c. memantau anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi selama masa pemulihan.
PASAL 29
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan
mental, keluarga dan/atau masyarakat:
a. memberikan dukungan psikologis;
b. melakukan pengasuhan secara berkelanjutan; dan
c. mendampingi anak yang menjadi korban atau pelaku
pornografi selama masa pemulihan.
PASAL 30
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
Pasal 30
Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan
terlatih dan/atau petugas pembimbing rohani/ibadah
yang kompeten.
PASAL 31
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
(1) Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental
dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat kuratif dan rehabilitatif.
PASAL 32
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kesatu - Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
(1) Pemulihan
kesehatan
fisik
dan
mental
yang
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
a. pemeriksaan
fisik,
mental,
dan
kesehatan
inteligensia;
b. pengobatan; dan
c. pencegahan terhadap penyakit menular.
(2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. konseling; dan
b. terapi
perorangan/individu,
keluarga,
dan
kelompok.
(3) Bentuk
pelayanan
pemeriksaan
kesehatan
inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
b. pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
c. pemulihan kesehatan inteligensia.
(4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan
inteligensia,
dilaksanakan
berdasarkan
standar
profesi, standar operasional prosedur, dan standar
pelayanan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pemulihan Sosial
PASAL 33
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
wajib melaksanakan pemulihan sosial terhadap anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 34
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya:
a. melakukan resosialisasi;
b. memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral
yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan
agama yang dianut anak;
c. memberikan
atau
meningkatkan
kesadaran
masyarakat untuk dapat menerima kembali anak
yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d. melakukan pemantauan secara berkala.
PASAL 35
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga
sosial melakukan rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
PASAL 36
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f.
terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam
melaksanakan
pemulihan
sosial,
lembaga
pendidikan
memberikan
bimbingan
konseling
yang
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.
PASAL 38
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam
melaksanakan
pemulihan
sosial,
lembaga
keagamaan melakukan:
a. pemberian motivasi;
b. pengasuhan;
c. penyuluhan keagamaan;
d. pembimbingan kemasyarakatan;
e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
f. pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan,
kedisiplinan,
keteladanan
dan
memahami
serta
mengamalkan ajaran agama secara baik.
PASAL 39
BAB IV: PEMULIHAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 39
Dalam
melaksanakan
pemulihan
sosial,
keluarga
dan/atau masyarakat:
a. berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan
yang dihadapi;
b. memberikan rasa nyaman dalam
meningkatkan
kepercayaan diri; dan/atau
c. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban
atau
pelaku
pornografi
dapat
mengatasi
permasalahannya.
BAB V
PENGAWASAN
PASAL 40
BAB V: PENGAWASAN
(1) Pemerintah
melakukan
pengawasan
terhadap
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban
atau
pelaku
pornografi
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
pemerintah
kabupaten/kota
dilakukan
oleh
gubernur.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan
dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban
atau pelaku pornografi yang dilakukan oleh lembaga
sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau
lembaga lain yang diperlukan.
PASAL 41
BAB V: PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 42
BAB V: PENGAWASAN
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
bertujuan untuk:
a. menjamin
tercapainya
tujuan
penyelenggaraan
pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
dan
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang
menjadi korban atau pelaku pornografi.
PASAL 43
BAB V: PENGAWASAN
(1) Pengawasan
pembinaan,
pendampingan,
dan
pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku
pornografi
dilakukan
melalui
penilaian
terhadap
penyelenggaraan
pembinaan,
pendampingan, dan pemulihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 44
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan,
dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.