PP NOMOR 41 TAHUN 2011

PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.

8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

9. Sarana

9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 2

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda.
(3) Tanggung
(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.

PASAL 3

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah
memfasilitasi
pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas
provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas
kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah
kabupaten/kota
memfasilitasi
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda
lintas
kecamatan
dan
tingkat
kabupaten/kota.

PASAL 4

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah
dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 5

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana
dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
tingkat
kabupaten/kota.

PASAL 6

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh
gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan
oleh bupati/walikota.

PASAL 7

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis nasional mengenai
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan;
b. menetapkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
serta
melaksanakan
kebijakan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan secara nasional;
c. menetapkan
syarat
dalam
pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
dan
d. melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
syarat
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan
kewenangannya
mengoordinasikan
kebijakan
dan
program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
dengan
kementerian
atau
lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah,
dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.

PASAL 9

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis provinsi mengenai
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan
provinsi
mengenai
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan
sarana
dan
prasarana
kepemudaan
tingkat provinsi;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
d. melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat provinsi.

PASAL 10

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Bupati/walikota
dalam
melaksanakan
tugas
dan
tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan
rencana
strategis
kabupaten/kota
mengenai
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan
nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota
mengenai
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
d. melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

PASAL 11

BAB II: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan
melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan,
monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB III
PERENCANAAN

PASAL 12

BAB III: PERENCANAAN
(1) Pemerintah
mencantumkan
perencanaan
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan ke dalam:
a. Rencana
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman
pada
perencanaan
pembangunan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan
perencanaan
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi; dan
c. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Pemerintah
Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah
daerah
kabupaten/kota,
dengan
berpedoman
pada
perencanaan
pembangunan
nasional dan perencanaan pembangunan daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke
dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten/Kota;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
c. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis,
terarah,
terpadu,
berkesinambungan,
dan
memperhatikan
perkembangan
dan
perubahan
lingkungan.

PASAL 13

BAB III: PERENCANAAN
Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
rencana
strategis
yang
memuat
pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan
rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis
dengan rencana strategis Pemerintah.

PASAL 14

BAB III: PERENCANAAN
Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun
rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis
dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau
melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB III: PERENCANAAN
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta
potensi pemuda;
b. inventarisasi
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
secara
proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis
secara berjenjang.

BAB IV
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan
sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi
daerah, dan arah pembangunan nasional.

PASAL 17

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan
dan/atau
masyarakat
melakukan
penelusuran
dan
identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.

PASAL 18

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional
dalam
rangka
pengembangan
kewirausahaan
pemuda.
(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi
daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan
pemuda.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda

PASAL 19

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan
melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.

PASAL 20

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan
masing-masing
memfasilitasi
pelatihan,
pemagangan,
pembimbingan,
dan
pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga
pendamping;
b. pengembangan kurikulum;
c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana; dan
e. penyediaan pendanaan.

PASAL 21

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
antara
pemuda
dengan
dunia
usaha,
lembaga
pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka
memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c.
pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e.
pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal,
nasional,
regional,
maupun
internasional;
dan/atau
f.
penyediaan akses informasi, akses peluang
usaha, dan akses penguatan permodalan.

PASAL 22

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan
masing-masing
memfasilitasi
promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik
lokal, nasional, regional, maupun internasional.
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang
dan jasa;
c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru
serta
kemudahan
pengurusan
hak
kekayaan
intelektual;
d. pengembangan
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran
bersama melalui media cetak, elektronik, dan media
luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.

PASAL 23

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan
akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf g.
(2) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung
pengembangan kewirausahaan pemuda, Pemerintah
membentuk
lembaga
permodalan
kewirausahaan
pemuda.

PASAL 24

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Organisasi
kepemudaan
dan/atau
masyarakat
memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan
rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan
pemerintah daerah.

PASAL 25

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pelaksanaan
pemberian
fasilitasi
pengembangan
kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
24
dilakukan
secara
terkoordinasi
dengan
Pemerintah dan pemerintah daerah.

PASAL 26

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 26
Pelaku
usaha
dapat
memfasilitasi
pengembangan
kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung
jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan
bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 27

BAB IV: PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitasi
pengembangan
kewirausahaan
pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB V
PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA

PASAL 28

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Naskah pasal.

PASAL 29

ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.

8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

9. Sarana

9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.

10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 2

(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.

(3) Tanggung

(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Pasal 3

(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.

(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota. Pasal 4 Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5

(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.

(3) Pemerintah

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota. Pasal 6

(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.

(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota. Pasal 7

(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:

a. menetapkan rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;

c. menetapkan syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Ketentuan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya. Pasal 9 Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:

a. menetapkan rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;

b. melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;

c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi. Pasal 10 Pasal 10 Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:

a. menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;

b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;

c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota. Pasal 11 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERENCANAAN Pasal 12

(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:

a. Rencana

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan

c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan

c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan. Pasal 13 Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah. Pasal 14 Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:

a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;

b. inventarisasi

b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;

c. pengkajian; dan

d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang. BAB IV PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Bagian Kesatu Umum Pasal 16 Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pasal 17 Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda. Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.

(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda. Bagian Kedua Bagian Kedua Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Pasal 19 Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:

a. pelatihan;

b. pemagangan;

c. pembimbingan;

d. pendampingan;

e. kemitraan;

f. promosi; dan/atau

g. bantuan akses permodalan. Pasal 20 Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:

a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;

b. pengembangan kurikulum;

c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;

d. penyediaan prasarana dan sarana; dan

e. penyediaan pendanaan. Pasal 21 Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.

(2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;

d. perluasan akses pasar; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan. Pasal 22 Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:

a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.

b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;

c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;

d. pengembangan

d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau

e. gelar karya atau demonstrasi produk. Pasal 23

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g.

(2) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. Pasal 24 Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 25 Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 26 Pasal 26 Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA Pasal 28

(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.

(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko. Pasal 29 Pasal 29 Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:

a. pelatihan;

b. pendampingan; dan/atau

c. forum kepemimpinan pemuda.

PASAL 30

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing
melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai
standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di
bidangnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 31

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing
melalui:
a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.

PASAL 32

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pasal 32
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui:
a. studi pengembangan kepeloporan pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan
pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam
organisasi kepemudaan;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan
kepemudaan
lainnya
tingkat
daerah,
nasional,
dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.

PASAL 33

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Organisasi
kepemudaan
dan/atau
masyarakat
memfasilitasi
pengembangan
kepeloporan
pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan
rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan
pemerintah daerah.

PASAL 34

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pelaksanaan
pemberian
fasilitasi
pengembangan
kepeloporan
pemuda
oleh
organisasi
kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi
dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.

PASAL 35

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pasal 35
Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui
penyelenggaraan
program
tanggung
jawab
sosial
perusahaan
serta
program
kemitraan
dan
bina
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 36

BAB V: PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitasi
pengembangan
kepeloporan
pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA DAN
SARANA KEPEMUDAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 37

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan pemuda;
b. koperasi pemuda;
c. pondok pemuda;
d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f.
prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan
kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penyediaan

PASAL 38

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis
serta standar prasarana dan sarana pada masing-
masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran pemuda;
b. pemberdayaan pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan
memperhatikan
kebutuhan
pelayanan
pemuda penyandang cacat.

PASAL 39

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan
sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana
dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan
(3) Penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah
setempat.
(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 41

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam
hal
dibutuhkan
Pemerintah,
pemerintah
daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
dapat
saling
bekerja
sama
dalam
penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah
dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan

PASAL 42

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.

PASAL 43

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a
bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan
pelayanan kepemudaan.
(2) Pemanfaatan
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan
pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana
dan sarana kepemudaan.

PASAL 44

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
Pemanfaaatan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
42
huruf
a
dilaksanakan
secara
efektif,
efisien,
optimal,
dan
profesional.

PASAL 45

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b
ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan
dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan
dilakukan
secara
efektif,
efisien,
dan
berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar;
dan
c. dukungan pendanaan.

PASAL 46

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi,
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
(2) Organisasi
(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menjamin:
a. pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan
profesional; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan
dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

PASAL 47

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
(1) Menteri
bertanggungjawab
atas
pengawasan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Gubernur
bertanggungjawab
atas
pengawasan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
tingkat
kabupaten/kota.

PASAL 48

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
melakukan
pengawasan
atas
pemanfaatan
dan
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menyampaikan:
a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

PASAL 49

BAB VI: PENYEDIAAN PRASARANA DAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan
Pasal 49
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi
barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENDANAAN

PASAL 50

BAB VII: PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan
kewirausahaan
dan
kepeloporan
pemuda,
serta
penyediaan
prasarana
dan
sarana
kepemudaan
dapat
diperoleh
dari
organisasi
kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.