PP NOMOR 42 TAHUN 2011

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor
Berita Nasional Antara.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25.927.671.602,00
(dua puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh
juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada:
a. Kementerian
Sekretariat
Negara
dalam
bentuk
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp6.760.524.713,00
(enam miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus
dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
dan
b. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007
sebesar Rp19.167.146.889,00 (sembilan belas miliar
seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh
enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan
rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.