Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang
tentang
Perseroan
Terbatas
serta
peraturan pelaksanaannya.
2. Nama
2. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai
identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan
Perseroan yang lain.
3. Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan
yang telah memperoleh status badan hukum, atau
kuasanya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.
(2) Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh
persetujuan Menteri.
(3) Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
dalam anggaran dasar Perseroan.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
PASAL 3
BAB II: TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh
Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan
atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama
Perseroan dilakukan.
(2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama
Perseroan.
(3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum secara elektronik.
(4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik
atau
jaringan
elektronik
tidak
dapat
digunakan,
pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat tercatat.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pengajuan
Nama
Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 4
BAB II: TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Penggunaan
jasa
teknologi
informasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan
mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
(2) Format
pengajuan
Nama
Perseroan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang
akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama
Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama
Perseroan sebelumnya.
PASAL 5
BAB II: TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Nama
Perseroan
yang
diajukan
harus
memenuhi
persyaratan:
a.
ditulis dengan huruf latin;
b.
belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau
tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan
lain;
c.
tidak
bertentangan
dengan
ketertiban
umum
dan/atau kesusilaan;
d.
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga
negara,
lembaga
pemerintah,
atau
lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga
yang bersangkutan;
e.
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf
atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.
tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan
hukum, atau persekutuan perdata;
g.
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h.
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian
dari Nama Perseroan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan
singkatan,
penggunaan
singkatan
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a.
singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama
Perseroan; atau
b.
singkatan yang merupakan akronim dari Nama
Perseroan.
PASAL 6
BAB II: TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus
disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan
penolakan.
PASAL 7
BAB II: TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
wajib dinyatakan dalam:
a.
Akta
pendirian
yang
memuat
anggaran
dasar
Perseroan; atau
b.
Akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
(2) Nama
Perseroan
wajib
dinyatakan
dalam
akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Dalam
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
sudah
terlampaui,
persetujuan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal
karena hukum.
BAB III
TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
PASAL 8
BAB III: TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase
”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
(2) Bagi
Perseroan
Terbuka
selain
berlaku
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama
Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
(3) Bagi
Perseroan
Persero
selain
berlaku
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan
kata “Persero”.
PASAL 9
BAB III: TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
(1) Singkatan ”Tbk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat
terhitung sejak tanggal:
a. efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan
kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan
yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk
melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(2) Dalam
hal
Pernyataan
Pendaftaran
Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran
Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran
dasarnya dan menghapus singkatan ”Tbk” pada Nama
Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
tanggal persetujuan Menteri.
PASAL 10
BAB III: TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
Pasal 10
Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai
Perseroan
Terbuka
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:
a.
dalam
melakukan
surat
menyurat
dilarang
mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama
Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat
pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal
tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;
dan
b.
wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam
waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga
pengawas
di
bidang
pasar
modal
tentang
tidak
dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.
PASAL 11
BAB III: TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama
Perseroan dalam bahasa Indonesia.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 13
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 16
ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.
3. Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2
(1) Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.
(2) Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar Perseroan. BAB II TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN Pasal 3
(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
(2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.
(3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
(4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4
(1) Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
(2) Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya. Pasal 5
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan: a. ditulis dengan huruf latin; b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain; c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan. Pasal 6
(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan. Pasal 7
(1) Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dinyatakan dalam: a. Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau b. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
(2) Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Dalam
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal karena hukum. BAB III TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN Pasal 8
(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
(3) Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”. Pasal 9
(1) Singkatan ”Tbk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:
a. efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakannya Penawaran Umum bagi Perseroan yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan Penawaran Umum saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan ”Tbk” pada Nama Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. Pasal 10 Pasal 10 Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal: a. dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka; dan b. wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka. Pasal 11 Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.