PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (, ), diubah sebagai
berikut:
1.
Penjelasan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Ayat (1)
Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001
tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
b. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan
Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (2)
Ayat (2)
Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001
tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
b. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan
Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
2.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III,
Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B,
maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami,
atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit
yang bersangkutan:
a. meninggal
a.
meninggal
dunia
pada
dan
setelah
tanggal
9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7B
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III
dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun
golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau
anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang
bersangkutan:
a.
meninggal
dunia
pada
dan
setelah
tanggal
9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7C
Dalam
hal
prajurit
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan
anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit
Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (, ), diubah sebagai
berikut:
1.
Penjelasan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Ayat (1)
Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001
tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
b. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan
Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (2)
Ayat (2)
Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001
tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
b. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
yang
mendapatkan
Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
2.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III,
Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B,
maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami,
atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit
yang bersangkutan:
a. meninggal
a.
meninggal
dunia
pada
dan
setelah
tanggal
9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7B
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III
dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun
golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau
anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang
bersangkutan:
a.
meninggal
dunia
pada
dan
setelah
tanggal
9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7C
Dalam
hal
prajurit
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan
anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit
Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.