Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses
penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat
penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja PNS.
3.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja.
4.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
5. Target
DISTRIBUSI II
5.
Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6.
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat
kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai
penjabaran dari sasaran dan program yang telah
ditetapkan oleh instansi pemerintah.
8.
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai,
dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural
eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
9.
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari
pejabat penilai.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
objektif;
b.
terukur;
c. akuntabel
DISTRIBUSI II
c.
akuntabel;
d.
partisipatif; dan
e.
transparan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
a.
SKP; dan
b.
perilaku kerja.
BAB II
SASARAN KERJA PEGAWAI
PASAL 5
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
(1)
Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja
tahunan instansi.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai
dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat
penilai.
(4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui
oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan
kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
(5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan
Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP
pada
awal
bulan
sesuai
dengan
surat
perintah
melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki
jabatan.
PASAL 6
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
DISTRIBUSI II
Pasal 6
PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS.
PASAL 7
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
(1)
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penilaian bagi
pejabat penilai.
(2)
Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
waktu; dan
d.
biaya.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan
waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis
kegiatan pada masing-masing unit kerja.
(4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh
anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi pula aspek biaya.
(5) Berdasarkan
aspek
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2), setiap instansi menyusun dan menetapkan
standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik,
sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-
masing jabatan.
(6) Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 8
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
DISTRIBUSI II
Pasal 8
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilakukan dengan cara membandingkan antara
realisasi kerja dengan target.
(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka
penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
PASAL 9
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor
diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan
pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
PASAL 10
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal PNS:
a.
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas jabatan; dan/atau
b.
menunjukkan
kreativitas
yang
bermanfaat
bagi
organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan;
maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian
SKP.
PASAL 11
BAB II: SASARAN KERJA PEGAWAI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan
penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
BAB III
PERILAKU KERJA
PASAL 12
BAB III: PERILAKU KERJA
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi aspek:
a. orientasi
DISTRIBUSI II
a.
orientasi pelayanan;
b.
integritas;
c.
komitmen;
d.
disiplin;
e.
kerja sama; dan
f.
kepemimpinan.
(2) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural.
PASAL 13
BAB III: PERILAKU KERJA
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku
kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain
yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.
(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi
100 (seratus).
PASAL 14
BAB III: PERILAKU KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB IV
PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penilaian
PASAL 15
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penilaian
(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
dilakukan
dengan
cara
menggabungkan
penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
(2) Bobot
DISTRIBUSI II
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan
perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
PASAL 16
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penilaian
(1) Penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun
yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun
berikutnya.
PASAL 17
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penilaian
Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut:
a.
91 – ke atas: sangat baik
b.
76 – 90: baik
c.
61 – 75: cukup
d.
51 – 60: kurang
e.
50 ke bawah: buruk
PASAL 18
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penilaian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
PASAL 19
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kedua - Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja
terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
PNS.
PASAL 20
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Kedua - Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
DISTRIBUSI II
Pasal 20
Pejabat
pembina
kepegawaian
sebagai
pejabat
penilai
dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan
unit kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian
PASAL 21
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Penilaian
(1) Hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 diberikan secara langsung oleh pejabat
penilai kepada PNS yang dinilai.
(2) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat
penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penilaian prestasi kerja.
PASAL 22
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Penilaian
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak
menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil
penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat
Penilai.
PASAL 23
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Penilaian
(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian
prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama
14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian
prestasi kerja.
(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada
pengesahan dari atasan pejabat penilai.
PASAL 24
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Penilaian
Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja
dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai
bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.
Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Keberatan Hasil Penilaian
PASAL 25
BAB IV: PENILAIAN | Bagian Keempat - Keberatan Hasil Penilaian
(1) Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil
penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan
keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada
atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14
(empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi
kerja.
(2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi
kerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Terhadap
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan
kepada pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil
penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
(5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan
Pejabat
Penilai
dapat
melakukan
perubahan
nilai
prestasi kerja PNS.
BAB V
KETENTUAN LAIN
PASAL 26
BAB V: KETENTUAN LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Calon PNS.
PASAL 27
BAB V: KETENTUAN LAIN
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai
pejabat
negara
atau
pimpinan/anggota
lembaga
nonstruktural
dan
tidak
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya
dilakukan
oleh
pimpinan
instansi
yang
bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang
bersangkutan bekerja.
PASAL 28
BAB V: KETENTUAN LAIN
DISTRIBUSI II Pasal 28
(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
PASAL 29
BAB V: KETENTUAN LAIN
(1) Penilaian
prestasi
kerja
bagi
PNS
yang
diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
atau
instansi
pemerintah
lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang
bersangkutan bekerja.
(2) Penilaian
prestasi
kerja
bagi
PNS
yang
diperbantukan/dipekerjakan
pada
negara
sahabat,
lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-
badan
swasta
yang
ditentukan
oleh
pemerintah
dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat
lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh
dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
PASAL 30
BAB V: KETENTUAN LAIN
(1) PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau
pimpinan/anggota
lembaga
nonstruktural
dan
diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar
Tanggungan
Negara,
Masa
Persiapan
Pensiun,
diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bagi
DISTRIBUSI II
(2) Bagi
PNS
yang
melakukan
tugas
belajar
dan
diperbantukan/dipekerjakan
pada
negara
sahabat,
lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-
badan
swasta
yang
ditentukan
oleh
pemerintah
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(3) Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian
Pelaksanaan
Pekerjaan
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan,
semua
peraturan
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 33
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. Agar DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.