PP NOMOR 47 TAHUN 2011

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan
dari jasa pelayanan:
a. pelatihan dan sarana pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan;
c. teknis pengujian dan kalibrasi;
d. pelatihan teknis;
e. inspeksi teknik;
f.
teknis mesin;
g. teknis sertifikasi;
h. teknis konsultasi; dan
i.
di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain.

(2) Jenis

(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4)
Pelayanan
di
bidang
perindustrian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pelatihan;
c. rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
d. pelayanan teknologi informasi.

PASAL 2

(1)
Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
a. teknis pengujian dan kalibrasi;
b. pelatihan teknis;
c. inspeksi teknik;
d. teknis mesin;
e. teknis sertifikasi; dan
f.
teknis konsultansi.

(3)
Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar
kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan
akomodasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
(3) Jenis
dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar
biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 3

Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap
siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Perindustrian (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.