PP NOMOR 48 TAHUN 2011

SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 75 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG

Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru. 2.

SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari Indonesia. 3.

SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya. 4. SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia. 5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 6.

Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 7.

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 8.

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 9.

Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

10. Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.

11. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.

12. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

13. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.

14. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.

15. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.

16. Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangbiakkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.

17. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

18. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

19. Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembangbiak secara natural/alami.

20. Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memperhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.

21. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.

22. Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

23. Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.

24. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
a.
menjamin
adanya
pelestarian
dan
pemanfaatan
berkelanjutan SDG Hewan;
b.
mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
c.
menjamin
ketersediaan
benih
dan/atau
bibit
ternak
bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
d.
menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi
mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a.
penguasaan SDG Hewan;
b.
pengelolaan SDG Hewan;
c.
perbibitan ternak;
d.
pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau
bibit ternak; dan
e.
sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan
perbibitan ternak.

BAB II
BAB II
PENGUASAAN SDG HEWAN

PASAL 4

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
sebaran asli geografis SDG Hewan.

PASAL 5

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan
melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas
SDG Hewan.

(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk SDG Hewan yang:

a. sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;

b. status populasinya tidak aman;

c. rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang;
dan/atau

d. habitatnya spesifik.

(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
b. perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional
serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan
pemanfaatan SDG Hewan;
c. tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam
rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia;
d. pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan
SDG Hewan;
e. pendanaan
untuk
pengelolaan
SDG
Hewan
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. perjanjian
pemanfaatan
SDG
Hewan
yang
bersifat
internasional.

PASAL 6

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
Pasal 6

Pemerintah
daerah
provinsi
melakukan
pengaturan,
inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas
SDG
Hewan
yang
sebaran
asli
geografisnya
lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

PASAL 7

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan,
inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas
SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota.

PASAL 8

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 meliputi:
a.
pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
b.
pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG
Hewan; dan
c.
pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB II: PENGUASAAN SDG HEWAN
Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG
Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.

BAB III
PENGELOLAAN SDG HEWAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan
SDG
Hewan
dilakukan
melalui
kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan.
(2) SDG
(2) SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari hewan peliharaan dan satwa liar.

(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak
dilindungi.

(4) Menteri menetapkan jenis satwa liar tidak dilindungi yang
dilarang untuk dimanfaatkan.

PASAL 11

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari
satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

PASAL 12

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan
SDG
Hewan
dilakukan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam
hal
tertentu,
pengelolaan
SDG
Hewan
dapat
dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga
internasional.

(3) Pengelolaan
SDG
Hewan
oleh
lembaga
internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha
Indonesia.

(4) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin
dari
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 14

ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG

Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru. 2.

SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari Indonesia. 3.

SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya. 4. SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia. 5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 6.

Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 7.

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 8.

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 9.

Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

10. Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.

11. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.

12. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

13. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.

14. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.

15. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.

16. Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangbiakkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.

17. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

18. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

19. Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembangbiak secara natural/alami.

20. Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memperhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.

21. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.

22. Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

23. Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.

24. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 2 Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk: a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan; b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan; c. menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. penguasaan SDG Hewan; b. pengelolaan SDG Hewan; c. perbibitan ternak; d. pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau bibit ternak; dan e. sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak. BAB II BAB II PENGUASAAN SDG HEWAN Pasal 4

(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan. Pasal 5

(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan.

(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk SDG Hewan yang:

a. sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;

b. status populasinya tidak aman;

c. rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang; dan/atau

d. habitatnya spesifik.

(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. pengelolaan SDG Hewan secara nasional;

b. perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan;

c. tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

d. pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan;

e. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional. Pasal 6 Pasal 6 Pemerintah daerah provinsi melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Pasal 7 Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Pasal 8 Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan c. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal. BAB III PENGELOLAAN SDG HEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 10

(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan.

(2) SDG

(2) SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hewan peliharaan dan satwa liar.

(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak dilindungi.

(4) Menteri menetapkan jenis satwa liar tidak dilindungi yang dilarang untuk dimanfaatkan. Pasal 11 Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 12

(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal tertentu, pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga internasional.

(3) Pengelolaan SDG Hewan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha Indonesia.

(4) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13

(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri.

(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri apabila:

a. belum dapat dilakukan di dalam negeri;

b. untuk

b. untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau

c. sesuai dengan perjanjian internasional.

(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 14

(1) Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan:

a. pembudidayaan; dan

b. pemuliaan.

(2) Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.

PASAL 15

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman
hayati dan sumber daya genetik asli Indonesia.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi
usaha
pembudidayaan
dan
pemuliaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan
badan
usaha
yang
melakukan
pembudidayaan
dan
pemuliaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa
liar yang tidak dilindungi.
(2) Hewan
(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.

(3) Pembudidayaaan
pada
hewan
peliharaan
meliputi
pemeliharaan dan pengembangbiakkan.

(4) Dalam
hal
satwa
liar
yang
tidak
dilindungi
akan
dibudidayakan,
wajib
melalui
tahapan
eksplorasi,
domestikasi, dan penangkaran.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan
pengembangbiakkan
hewan
peliharaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 17

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Menteri menetapkan sistem budi daya untuk menghasilkan
hewan
peliharaan,
hewan
kesayangan,
dan
hewan
laboratorium.

(2) Pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah budidaya
dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:

a. menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG
Hewan wilayah kabupaten/kota;

b. mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan
penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan

c. mengembangkan SDG Hewan.

PASAL 18

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan
hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.

(2) Dalam
hal
usaha
yang
dilakukan
oleh
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.

PASAL 19

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Pasal 19

(1) Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan
ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.

(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana
teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada
masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan
dalam usaha pembibitan.

(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 20

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang
berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan
asli dan lokal.

PASAL 21

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih
atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal
harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah
kemungkinan
berkembangnya
penyakit
eksotik
atau
terjadinya
perkembangan
populasi
hewan
yang
tidak
terkendali.

PASAL 22

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus
memenuhi persyaratan:
a. keamanan hayati;
b. kesehatan hewan;
c. bioetika
c. bioetika hewan; dan
d. tata cara pemuliaan yang baik.

PASAL 23

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa
genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak
transgenik, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

PASAL 24

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara
persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus
tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau
lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman,
penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari
Menteri.

PASAL 25

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta
tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah
daerah
kabupaten/kota,
perguruan
tinggi,
lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.
(2) Dalam
(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit
yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu
penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan
badan
usaha
yang
memiliki
fasilitas
laboratorium
terakreditasi,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi, sertifikasi,
dan akreditasi.

PASAL 27

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG
Hewan asli atau lokal yang:

a. status populasinya tidak aman;

b. nilai ekonominya rendah;

c. nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau

d. keragaman genetiknya tinggi.

(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelestarian SDG Hewan

Paragraf 1
Umum

PASAL 28

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan
secara berkelanjutan.
(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan
habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
upaya penyelamatan SDG Hewan.

(3) Apabila
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat
menimbulkan
kepunahan
SDG
Hewan,
Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya
harus
melakukan
pemberantasan
penyakit
dan
mencegah
terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.

PASAL 29

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
Pelestarian SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal dilaksanakan
melalui kegiatan:

a. eksplorasi;

b. konservasi; dan

c. penetapan kawasan pelestarian.

Paragraf 2
Eksplorasi

PASAL 30

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) Eksplorasi dilakukan oleh:
a. Pemerintah;

b. pemerintah daerah provinsi;

c. pemerintah daerah kabupaten/kota;

d. lembaga pendidikan;

e. lembaga penelitian;
f. perorangan warga negara Indonesia;

g. lembaga swadaya masyarakat;
h. badan usaha Indonesia;
i. lembaga pendidikan asing;
j. lembaga penelitian asing;
k. badan usaha asing; dan
l. warga negara asing.
(2) Eksplorasi yang dilakukan oleh perorangan warga negara
Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, atau badan usaha
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin eksplorasi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Eksplorasi
(3) Eksplorasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan asing,
lembaga penelitian asing, badan usaha asing, dan warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin eksplorasi dari Menteri dan izin penelitian
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4) Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus bekerjasama dengan peneliti atau lembaga penelitian
dalam negeri.

PASAL 31

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) Pengajuan
permohonan
izin
eksplorasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus
disertai:

a. identitas pemohon;

b. rencana
kegiatan
eksplorasi
paling
sedikit
berisi
penjelasan
mengenai
kawasan,
jenis
SDG
Hewan,
metodologi, dan jangka waktu eksplorasi;

c. keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum,
dan/atau perorangan warga negara Indonesia yang
menjadi mitra kerja pemohon; dan

d. surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari
lembaga penjamin.

(2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar
informasi
awal
dari
pemilik
SDG
Hewan
melalui
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam)
bulan.

PASAL 32

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
eksplorasi SDG hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
Pasal 33

Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, wajib:

a. menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan
hidup;
b. menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan
tata cara penyimpanan yang baik; dan
c. memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan
tradisional,
masyarakat
hukum
adat,
dan
hak
ulayat
masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.

Paragraf 3
Konservasi

PASAL 34

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) Konservasi
SDG
Hewan
dilakukan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan
usaha.
(3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:

a. konservasi in-situ;
[
b. konservasi lekat lahan; dan/atau

c. konservasi ex-situ.

PASAL 35

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu
diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring
dan evaluasi.
(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat
SDG
Hewan
dalam
status
populasi
ke
arah
kritis,
Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan
tanggap darurat.
(3) Dalam
(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam
kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ
dan/atau ex-situ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan
tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penetapan Kawasan Pelestarian

PASAL 36

BAB III: PENGELOLAAN SDG HEWAN | Bagian Ketiga - Pelestarian SDG Hewan
(1) Untuk keperluan konservasi in-situ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan
pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang
wilayah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV

PERBIBITAN TERNAK

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 37

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan benih dan bibit ternak;
b. peredaran benih dan bibit ternak;
c. pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
d. kelembagaan perbibitan.
(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penyediaan Benih dan Bibit Ternak
Paragraf 1
Umum

PASAL 38

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyediaan
benih
dan/atau
bibit
ternak
merupakan
tanggung jawab Pemerintah.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. pengadaan di dalam negeri; dan/atau

b. pemasukan dari luar negeri.

PASAL 39

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pengadaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. produksi benih dan/atau bibit;
b. penetapan wilayah sumber bibit; dan
c. penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.

PASAL 40

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan
untuk:

a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri;
dan/atau

d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.

Paragraf 2

Produksi Benih dan Bibit Ternak

PASAL 41

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh
peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah
daerah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
(2) Benih
(2) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal,
introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah
dilepas.

PASAL 42

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan
yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari
rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit.

(2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
dapat mengikutsertakan masyarakat.

PASAL 43

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada
peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi
benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur
ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah
dilepas.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman
mengenai:
a. pembenihan dan/atau pembibitan yang baik;
b. promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan; dan
c. kemudahan
dalam
melakukan
usaha
pembenihan
dan/atau pembibitan.

PASAL 44

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Setiap
peternak
atau
perusahaan
peternakan
yang
melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak
wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan
dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Wilayah Sumber Bibit

PASAL 45

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi
kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau
galur ternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten,
seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten
dalam satu provinsi, atau seluruh wilayah provinsi.
(4) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan
rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial
ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 46

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
a. bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada
dalam satu wilayah kabupaten; dan
b. gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada
pada lintas kabupaten dalam satu provinsi.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (4).

Paragraf 4
Paragraf 4
Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur

PASAL 47

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Apabila di wilayah kewenangannya terdapat rumpun atau
galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis,
bupati atau gubernur sesuai dengan kewenangannya harus
mengusulkan kepada Menteri untuk memperoleh penetapan
rumpun atau galur ternak.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati apabila sebaran asli geografisnya berada dalam
satu wilayah kabupaten; dan
b. gubernur apabila sebaran asli geografisnya berada pada
lintas kabupaten dalam satu provinsi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dokumen mengenai asal usul rumpun atau galur, sebaran
asli geografis, karakteristik, dan informasi genetiknya.

PASAL 48

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan
oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

PASAL 49

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, penilaian
dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Rumpun atau galur ternak yang dihasilkan melalui kegiatan
pemuliaan dapat dilakukan pelepasan.

(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan
terhadap
rumpun
atau
galur
ternak
yang
memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta diberi
nama.

PASAL 51

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 51

(1)
Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri
tentang pelepasan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha,
asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan
rumpun atau galur baru.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi
rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.

PASAL 52

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen
yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

PASAL 53

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
permohonan,
penilaian, dan pelepasan rumpun atau galur ternak diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Peredaran Benih dan Bibit Ternak

PASAL 54

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Ketiga - Peredaran Benih dan Bibit Ternak
(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki
sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan
mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau
bibit yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 55

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Ketiga - Peredaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 55

(1) Dalam
hal
lembaga
sertifikasi
yang
terakreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) belum ada,
Menteri menunjuk lembaga yang mempunyai kompetensi
dalam
bidang
perbenihan
atau
perbibitan
untuk
menerbitkan sertifikat layak benih atau bibit.
(2) Menteri dalam menunjuk lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didasarkan pada kompetensi sumber
daya manusia, peralatan, dan penguasaan metodologi yang
sahih.

PASAL 56

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Ketiga - Peredaran Benih dan Bibit Ternak
(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang
memenuhi
standar
yang
ditetapkan
oleh
lembaga
standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan,
Menteri
menetapkan
persyaratan
teknis
minimal.

PASAL 57

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Ketiga - Peredaran Benih dan Bibit Ternak
[[[[
(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:
a. menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
b. keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih
atau bibit;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran; atau
c. pencabutan izin usaha.

PASAL 58

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Ketiga - Peredaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peredaran
serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengawasan Benih dan Bibit Ternak

PASAL 59

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Keempat - Pengawasan Benih dan Bibit Ternak
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit.
(2) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas
Bibit Ternak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi
benih dan bibit.
(4) Pengawasan
terhadap
peredaran
benih
dan
bibit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan, dan/atau
pengemasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kelembagaan Perbibitan

PASAL 60

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kelima - Kelembagaan Perbibitan
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan
peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga
pembenihan dan/atau pembibitan.

(2) Dalam
(2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan
benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi,
atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.

PASAL 61

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kelima - Kelembagaan Perbibitan
Kegiatan
lembaga
pembenihan
dan/atau
pembibitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam
rangka menghasilkan benih atau bibit.

PASAL 62

BAB IV: PERBIBITAN TERNAK | Bagian Kelima - Kelembagaan Perbibitan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pembentukan
lembaga pembenihan dan/atau pembibitan diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
SDG HEWAN DAN BENIH ATAU BIBIT TERNAK

Bagian Kesatu
Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan

Paragraf 1
Pemasukan SDG Hewan

PASAL 63

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin
dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 2
Paragraf 2
Pengeluaran SDG Hewan

PASAL 64

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 3
Perjanjian Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan

PASAL 65

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui
perjanjian alih SDG Hewan.

(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara asing atau lembaga internasional.

PASAL 66

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang
akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi
persyaratan:

a. menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi
awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG
Hewan;

b. bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;

c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan
serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah
persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui.

PASAL 67

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
Pasal 67

(1) Rancangan
perjanjian
alih
SDG
Hewan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan
oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional
diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.

(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan evaluasi.

(3) Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk
oleh Menteri.

(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga
pemerintah
non
kementerian
yang
bidang
tugasnya
berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.

PASAL 68

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kesatu - Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih
SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.
(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada
pemerintah negara asing atau lembaga internasional.

Bagian Kedua
Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak

PASAL 69

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
(1) Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b wajib memenuhi:
a. persyaratan mutu;

b. persyaratan kesehatan hewan;

c. kebijakan pewilayahan bibit; dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
karantina hewan.
(2) Pemasukan benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
wajib
memperoleh
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan.
(3) Pemberian
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(4) Dalam hal pemasukan benih dan bibit ternak merupakan
benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru,
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
setelah mendapatkan saran dan pertimbangan komisi bibit
ternak yang dibentuk Menteri.
(5) Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diedarkan
harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.

PASAL 70

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit dari wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional.

(2) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.

PASAL 71

BAB V: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan
dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB VI
SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI
SDG HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PASAL 72

BAB VI: SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI
(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan
informasi untuk kepentingan:
a. pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
b. perbibitan ternak.
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi
untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diselenggarakan
bersama
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan
bupati/walikota.
(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses
oleh masyarakat.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 73

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
SDG Hewan yang sudah ditetapkan atau dilepas sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.

PASAL 74

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan yang mengatur SDG Hewan dan perbibitan ternak
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 75

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.