PP NOMOR 49 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

2. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

4. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.

5. Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.

6. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

7. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.

8. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.

10. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.

11. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

12. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.

13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

14. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

15. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Investasi Langsung berupa Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan cara:

a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau

b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 A

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b tidak perlu dilakukan apabila investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan dalam rangka: a. pelaksanaan penugasan berdasarkan undang- undang; b. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau c. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.

(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan penugasan dari hara Umum Negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk
investasi pembelian surat berharga dan Investasi
Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
3. Investasi
Langsung
adalah
penyertaan
modal
dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi
pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Penyertaan
Modal
adalah
bentuk
Investasi
Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat
hak kepemilikan.
5. Pemberian
Pinjaman
adalah
bentuk
Investasi
Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan
Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan
hak
memperoleh
pengembalian
berupa
pokok
pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
6. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan
bidang
lainnya
yang
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.

7. Badan
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
Koperasi.
8. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana
investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas
dan
tanggung
jawab
pelaksanaan
Investasi
Pemerintah
atau
badan
hukum
yang
lingkup
kegiatannya
di
bidang
pelaksanaan
Investasi
Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
9. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi
atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi
Pemerintah.
10. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi
Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
11. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai Investasi
Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
12. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan
kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai
tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian
Investasi Pemerintah.
13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan
pemerintah
baik
sebagian
atau
keseluruhan kepada pihak lain.
14. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis
dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang
lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan
Badan Usaha.
15. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis
dalam rangka penyediaan dana investasi antara
Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha,
BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD,
dan/atau badan hukum asing.

2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 4

Investasi
Langsung
berupa
Penyertaan
Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama
investasi
antara
Badan
Investasi
Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU
dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta
(Public Private Partnership); dan/atau
b. kerjasama
investasi
antara
Badan
Investasi
Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan
hukum
asing,
dengan
selain
pola
kerjasama
pemerintah
dan
swasta
(Non
Public
Private
Partnership).

3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 13 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b tidak perlu dilakukan apabila investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan dalam rangka: a. pelaksanaan penugasan berdasarkan undang- undang; b. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau c. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.

(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan penugasan dari hara Umum Negara. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.