PP NOMOR 5 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Undang-Undang ... KAN PN 1 W KG P1 RN)Wet 2. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (, ), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (, ), MEMUTUSKAN Menetapkan 1 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (, ), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan

PASAL 2A

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Kekayaan Badan Pengusahaan — Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batara merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (8) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PASAL 2B

Fa 3 AS TA NYI KA SEA KG pr presioen REPUBLIK INDONESIA La.

PASAL 2

(1) Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara yang dikelola oieh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri Keuangan.

PASAL 2D

(1) Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 2) Ketentuan ... KESAN NN ag NY E Wi KO "7 Ng NA pe Cg (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri

PASAL 2E

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri — yang menyelenggarakan — urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara 3. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

(4) Masa kerja ... MAN PN € KN) 4 wi KA WA KG pe 7. (4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. 4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. b. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal J1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar .. KM 4 $ Ka P4 NN 1 Wa Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ANE TE &) “ Ya Si) At, Sijhto Nugroho Ken ne