PP NOMOR 51 TAHUN 2011

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian,
diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
Perusahaan Perseroan (Persero).

(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perum Pegadaian
menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero);
b. seluruh karyawan tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan
tetap
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
c. seluruh karyawan tidak tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan tidak tetap Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; dan

d. hak
d. hak dan kewajiban antara Perum Pegadaian dengan
karyawan Perum Pegadaian menjadi hak dan kewajiban
antara Perusahaan Perseroan (Persero) dengan karyawan
Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Maksud
dan
tujuan
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk
melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara
konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama berupa:
a. penyaluran
pinjaman
berdasarkan
hukum
gadai
termasuk gadai efek;
b. penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; dan
c. pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi
dan perdagangan logam mulia serta batu adi.

(3) Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perseroan (Persero)
dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa
administrasi pinjaman; dan
b. optimalisasi
sumber
daya
Perusahaan
Perseroan
(Persero).

PASAL 3

Pasal 3

(1) Modal
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat
dalam Perum Pegadaian.

(2) Modal
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik
Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum
Pegadaian.

PASAL 4

(1) Neraca penutup Perum Pegadaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan neraca pembuka Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara.

PASAL 5

Pendirian
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.