PASAL I
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman
Modal
di
Bidang-bidang
Usaha
Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (, ),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha
Tertentu
dan/atau
di
Daerah-daerah
Tertentu
(, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
a. bidang-bidang
usaha
tertentu
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Pemerintah ini; atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-
masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. penyusutan
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
sebagai berikut:
Kelompok Aktiva
Tetap Berwujud
Masa
Manfaat
Menjadi
Tarif Penyusutan dan
Amortisasi
Berdasarkan Metode
Garis
Lurus
Saldo
Menurun
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I
2 tahun
50%
100%
(dibebankan
sekaligus)
Kelompok II
4 tahun
25%
50%
Kelompok III
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok IV
10 tahun
10%
20 %
II. Bangunan :
Permanen
10 tahun
10%
-
Tidak permanen
5 tahun
20%
-
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang
lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5
(lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun dengan ketentuan:
1) tambahan 1 tahun : apabila
penanaman
modal
baru
pada
bidang
usaha
yang
diatur pada ayat (1)
huruf a dilakukan di
kawasan industri dan
kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan
sekurang-kurangnya
500 (lima ratus) orang
tenaga kerja Indonesia
selama 5 (lima) tahun
berturut-turut:
3) tambahan
3) tambahan 1 tahun : apabila
penanaman
modal
baru
memerlukan investasi/
pengeluaran
untuk
infrastruktur
ekonomi
dan sosial di lokasi
usaha
paling
sedikit
sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun : apabila
mengeluarkan
biaya
penelitian
dan
pengembangan
di
dalam
negeri
dalam
rangka pengembangan
produk atau efisiensi
produksi paling sedikit
5% (lima persen) dari
investasi dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
dan/atau
5) tambahan 1 tahun : apabila
menggunakan
bahan baku dan/atau
komponen
hasil
produksi dalam negeri
paling
sedikit
70%
(tujuh puluh persen)
sejak
tahun
ke
4
(empat).
(2a)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan setelah Wajib
Pajak merealisasikan rencana penanaman modal
paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(3)
Menteri
Keuangan
menerbitkan
keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah
mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
2. Di antara Pasal 4A dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4B
Pasal 4B
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman
modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang:
a.
memiliki rencana penanaman modal paling sedikit
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. belum
beroperasi
secara
komersial
pada
saat
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Wajib
Pajak
yang
telah
mendapatkan
keputusan
pemberian
fasilitas
Pajak
Penghasilan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2007
tentang
Fasilitas
Pajak
Penghasilan
untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a).
4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
5. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman
Modal
di
Bidang-bidang
Usaha
Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (, ),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha
Tertentu
dan/atau
di
Daerah-daerah
Tertentu
(, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
a. bidang-bidang
usaha
tertentu
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Pemerintah ini; atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-
masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. penyusutan
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
sebagai berikut:
Kelompok Aktiva
Tetap Berwujud
Masa
Manfaat
Menjadi
Tarif Penyusutan dan
Amortisasi
Berdasarkan Metode
Garis
Lurus
Saldo
Menurun
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I
2 tahun
50%
100%
(dibebankan
sekaligus)
Kelompok II
4 tahun
25%
50%
Kelompok III
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok IV
10 tahun
10%
20 %
II. Bangunan :
Permanen
10 tahun
10%
-
Tidak permanen
5 tahun
20%
-
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang
lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5
(lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun dengan ketentuan:
1) tambahan 1 tahun : apabila
penanaman
modal
baru
pada
bidang
usaha
yang
diatur pada ayat (1)
huruf a dilakukan di
kawasan industri dan
kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan
sekurang-kurangnya
500 (lima ratus) orang
tenaga kerja Indonesia
selama 5 (lima) tahun
berturut-turut:
3) tambahan
3) tambahan 1 tahun : apabila
penanaman
modal
baru
memerlukan investasi/
pengeluaran
untuk
infrastruktur
ekonomi
dan sosial di lokasi
usaha
paling
sedikit
sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun : apabila
mengeluarkan
biaya
penelitian
dan
pengembangan
di
dalam
negeri
dalam
rangka pengembangan
produk atau efisiensi
produksi paling sedikit
5% (lima persen) dari
investasi dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
dan/atau
5) tambahan 1 tahun : apabila
menggunakan
bahan baku dan/atau
komponen
hasil
produksi dalam negeri
paling
sedikit
70%
(tujuh puluh persen)
sejak
tahun
ke
4
(empat).
(2a)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan setelah Wajib
Pajak merealisasikan rencana penanaman modal
paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(3)
Menteri
Keuangan
menerbitkan
keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah
mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
2. Di antara Pasal 4A dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4B
Pasal 4B
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman
modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang:
a.
memiliki rencana penanaman modal paling sedikit
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. belum
beroperasi
secara
komersial
pada
saat
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Wajib
Pajak
yang
telah
mendapatkan
keputusan
pemberian
fasilitas
Pajak
Penghasilan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2007
tentang
Fasilitas
Pajak
Penghasilan
untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a).
4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
5. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.