PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
PAL
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan
Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
PAL
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan
Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).