PP NOMOR 54 TAHUN 2011

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2011-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2011:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja. (2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1)
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp1.338.047.600.800,00 (satu
triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh
tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari
konversi pokok pinjaman sesuai Perjanjian Penerusan
Pinjaman
Nomor
SLA-1108/DP3/1999
dan
SLA-
1109/DP3/1999 tanggal 19 Maret 1999.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.