Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
8. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai
Proyek.
(2) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, memerlukan dasar hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan obyek hasil pembiayaan yang penganggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (, ); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
8. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 2
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 3
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad. Pasal 4 Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 5
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya
diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN,
baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang
sedang dilaksanakan; dan
b. Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN
yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah
murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun
yang sedang dilaksanakan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN,
Menteri
berkoordinasi
dengan
Menteri
Perencanaan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan
SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2) Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(3) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank
Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal
penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 8
Pelaksanaan
penerbitan
SBSN
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3, mengikuti ketentuan penerbitan dan
penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
PASAL 9
BAB II: CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa
Proyek dilakukan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur;
b. penyediaan pelayanan umum;
c. pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis
pemerintah.
PASAL 10
BAB II: CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
PASAL 11
BAB II: CAKUPAN DAN PERSYARATAN PROYEK
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan
SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. perencanaan dan pengusulan Proyek;
b. pelaksanaan Proyek;
c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek; dan
d. pengelolaan obyek pembiayaan.
BAB III
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
PASAL 12
BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
(1) Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada
Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan
paling sedikit:
a.
kerangka acuan kerja; dan
b.
dokumen studi kelayakan Proyek.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
a. kesiapan,
kelayakan,
serta
kesesuaian
Proyek
dengan program Rencana Pembangunan Jangka
Menengah;
b. batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri;
dan
c. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
PASAL 13
BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui
penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas
Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada
Menteri dan Pemrakarsa Proyek.
BAB IV
PENGANGGARAN
PASAL 14
BAB IV: PENGANGGARAN
Menteri mengalokasikan anggaran Proyek yang akan dibiayai
melalui penerbitan SBSN dalam Rancangan APBN atau
Rancangan APBN Perubahan berdasarkan daftar prioritas
Proyek
yang
disampaikan
oleh
Menteri
Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
PASAL 15
BAB IV: PENGANGGARAN
Pasal 15
Pengalokasian anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
PASAL 16
BAB IV: PENGANGGARAN
(1) Menteri
menyampaikan
pemberitahuan
kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk
perubahannya.
(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen anggaran.
PASAL 17
BAB IV: PENGANGGARAN
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat
alokasi
anggaran
dalam
APBN
mengikuti
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV: PENGANGGARAN
(1) Penyediaan
anggaran
dalam
rangka
pelaksanaan
anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran
dalam
APBN
atau
APBN
Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
seluruhnya
merupakan
penerimaan
pembiayaan
dan
sebagai
bagian
dari
tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang
bersangkutan.
PASAL 19
BAB IV: PENGANGGARAN | bagian dari - tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang
Pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan Proyek
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BAB V
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 20
BAB V: PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan
Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:
a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek;
dan
b. perkembangan realisasi penyerapan anggaran.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan
saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
PASAL 21
BAB V: PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri
melakukan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek
keuangan lainnya.
(2) Menteri
Perencanaan
melakukan
pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan
Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta
aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
PASAL 22
BAB V: PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri
dan
Menteri
Perencanaan
berwenang
menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah
percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian
dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.
BAB VI
BAB VI
PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
PASAL 23
BAB VI: PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Pengelolaan
obyek
pembiayaan
dilakukan
oleh
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB VI: PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan
obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
PASAL 25
BAB VI: PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
(1) Ketentuan
mengenai
larangan
pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku
apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Ketentuan
mengenai
larangan
penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku
apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek
pembiayaan sudah rusak atau musnah.
PASAL 26
BAB VI: PENGELOLAAN OBYEK PEMBIAYAAN
Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
25
dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek
pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan
mempunyai
nilai
paling
sedikit
sama
dengan
obyek
pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.